Advokat Soroti Pengaburan Aset Lewat Kripto: Jangan Kalah Pintar dengan Koruptor

Advokat sekaligus pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho menyoroti potensi pengaburan aset hasil tindak pidana korupsi melalui aset kripto. Menurutnya, perkembangan teknologi membuat pelaku korupsi memiliki cara yang semakin cepat untuk menyembunyikan hasil kejahatannya.
Hardjuno menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia mengatakan aparat penegak hukum perlu memiliki kemampuan untuk mengejar aset yang sengaja dikaburkan.
“Kalau anak-anak muda sekarang ini pintar sekali pemikirannya, mereka bisa melarikan dengan kripto hanya sepersekian menit. Itu yang harus dikejar. Jadi ini memang tugas berat untuk tim siber dan sebagainya, karena ini eranya era digital,” kata Hardjuno saat rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).
Hardjuno mengingatkan agar penegak hukum tidak tertinggal dalam menghadapi modus baru pengaburan aset. Menurutnya, pelaku korupsi kini tidak hanya memahami cara melakukan tindak pidana, tetapi juga semakin cakap menyembunyikan hasil kejahatannya.
Kita jangan sampai kalah pintar dari orang-orang yang korup. Orang koruptor sekarang ini bukan hanya dia pintar korupsi, tetapi dia juga pintar bagaimana dia mengaburkan hasil kejahatannya."
--Shri Hardjuno Wiwoho.
Hardjuno menjelaskan mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau non-conviction based (NCB) asset forfeiture. Menurutnya, mekanisme itu memungkinkan perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa harus menunggu adanya putusan pidana.
Menurut Hardjuno, mekanisme tersebut diperlukan karena dalam sejumlah perkara terdapat kondisi yang dapat menghambat proses pidana, misalnya tersangka atau terdakwa meninggal dunia maupun melarikan diri. Ia menilai kondisi tersebut tidak semestinya membuat aset yang berasal dari tindak pidana menjadi tidak dapat dipulihkan.
“Kenapa ini harus dilakukan tanpa tuntutan pidana? Karena kita tahu, bisa juga itu tersangka, terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, karena di Indonesia ini kalau sudah jadi tersangka, sudah ditahan, ujung-ujungnya minta pengampunan untuk ke rumah sakit atau apa, atau mungkin itu sakit bener karena namanya orang kalau korupsi itu masih nyaman,” ungkap Hardjuno.
Ia mengatakan terdapat kemungkinan pelaku lebih memilih menjalani hukuman pidana apabila dapat memastikan aset hasil korupsinya tetap aman. Karena itu, menurutnya, perampasan aset perlu dirancang untuk memastikan hasil kejahatan tidak dapat disembunyikan atau dialihkan.
“Hanya mungkin segelintir orang saja yang pada saat dia kena kasus korupsi, saya dipenjara nggak apa-apa, yang penting aset saya itu bisa 100 kali lipat daripada yang disita,” tuturnya.
Hardjuno menilai konstruksi perampasan aset tanpa tuntutan pidana juga rasional jika dilihat dari kebutuhan untuk memulihkan nilai ekonomi yang berasal dari kejahatan.
“Kemudian kita juga harus tahu di dalam pokok pidana, konstruksi ini rasional karena nilai ekonomi kejahatan tidak seharusnya menjadi sesuatu yang tidak dapat dipulihkan hanya karena hambatan yang melekat pada proses hukum berlaku,” ungkap Hardjuno.
Ia khawatir apabila penegak hukum harus selalu menunggu proses hukum sampai berkekuatan hukum tetap, pelaku memiliki waktu untuk melarikan atau mengaburkan aset.
“Jadi jangan sampai kita menunggu proses inkrah, proses persidangan, proses peradilan yang itu lama, sehingga terpidana bisa melarikan, mengaburkan karena sistem pengaburan ini mohon maaf pimpinan kalau yang diketahui dengan sekarang kemarin Jampidsus atau mungkin ada pejabat MA Pak Zarof Ricar ratusan miliar di rumahnya, itu menurut saya itu tradisional dan klasik sekali,” katanya.
“Kemudian NCB ini seharusnya ditempatkan kepada mekanisme khusus yang penggunaannya pada prasyarat objektif,” lanjutnya.
Menurutnya, keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak harus tetap dijaga. Mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana, kata dia, tidak boleh diterapkan secara sembarangan.
“Jika terdapat risiko-risiko bahwa ini bisa dibanding proses pidananya, keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak dapat terganggu,” tuturnya.
“Artinya kita juga tetap harus jelas meskipun kita menyita tanpa tuntutan pidana harus ada posisi yang transparan dan akuntabel,” tambah dia.
Ia juga kembali menekankan bahwa RUU Perampasan Aset harus memberikan perlindungan bagi pihak yang asetnya disita. Menurutnya, aturan tersebut harus mampu menentukan secara jelas besaran aset yang memang berkaitan dengan kerugian negara atau hasil tindak pidana.
“Saya sampaikan tadi, Undang-Undang Perampasan Aset harus menjamin terpidana juga. Seperti saya ulangi lagi, pada saat aset 100 miliar, dia korupsinya Rp 10 miliar,” kata Hardjuno.
“Nah persoalannya potensi kerugian negara yang mau dilakukan atau sudah dia kaburkan kepada pihak-pihak lain berapa? Misalnya ternyata Rp 30 miliar, berarti yang harus disita Rp 30 miliar,” sambungnya.
Ia menilai kejelasan aturan dibutuhkan agar mekanisme perampasan aset tidak menimbulkan persoalan baru, termasuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
“Nah karena tidak ada Undang-Undang Perampasan Aset yang jelas untuk yang ini transparan dan akuntabel, sehingga orang sekarang justru malah memanfaatkan situasi-situasi ini,” pungkas dia.
