Komisi III Segera Bahas DIM RUU Perampasan Aset di Masa Sidang Mendatang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga Taufik Rahman (kiri) menyampaikan paparan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga Taufik Rahman (kiri) menyampaikan paparan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Komisi III DPR akan mulai membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset di masa sidang mendatang, mulai 10 November 2026. Adapun masa reses akan dimulai sejak Jumat (9/10).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, RUU Perampasan Aset akan disahkan dalam rapat paripurna DPR sebagai RUU inisiatif DPR pada hari ini, Selasa (6/10).

“Alhamdulilah, hari ini rapat paripurna DPR RI mengesahkan bahwa RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR. Untuk selanjutnya, RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan daftar Inventarisir Masalah (DIM) pada masa sidang mendatang yang akan dimulai tanggal 10 November. Dengan demikian kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki UU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026,” kata Habiburokhman dalam keterangannya.

Habiburokhman menjelaskan, proses pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UUD 1945 terdiri dari dua tahapan utama. Tahapan tersebut yakni penyusunan draf RUU serta pembahasan draf RUU yang dilakukan DPR bersama pemerintah.

“Sejak September 2025 hingga hari ini, Komisi III DPR RI telah melakukan penyusunan draf RUU berikut naskah akademik dengan melakukan setidaknya 62 RDPU, 8 kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan dan menerima ratusan aspirasi tertulis masyarakat,” kata Habiburokhman.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Sabtu (19/9/2026). Foto: Dok. Istimewa

Habiburokhman mengatakan, rangkaian penyusunan tersebut memberikan gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Dan meminta agar UU Perampasan Aset tidak jadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan,” tutur dia.

Karena itu, menurut Habiburokhman, Komisi III tidak hanya akan memperhatikan mekanisme dan prosedur perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Oleh karena itu, selain memaksimalkan mekanisme, prosedur dan substansi perampasan aset terkait pidana, kami juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi UU ini,” kata dia.