Menkes Bicara Audit Kematian 4 Dokter Magang, Mayoritas Tak Ditangani Baik

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkap hasil audit terhadap empat dokter peserta program internship yang meninggal dunia selama bertugas pada 2026. Berdasarkan audit yang dilakukan Kementerian Kesehatan, sebagian besar kasus kematian terjadi karena pelayanan kesehatan yang tidak memadai ketika para dokter tersebut jatuh sakit.

Temuan tersebut disampaikan Budi saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI dan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

"Jadi kita lakukan audit medis, kita lakukan audit sistem terhadap empat dokter yang di internship itu kenapa sampai mereka sakit dan meninggal. Datanya ada, data auditnya ada. Yang paling konsisten adalah lebih kepada pelayanan kesehatan bagi mereka," kata Budi.

Ia menjelaskan, hasil audit menemukan sejumlah persoalan, mulai dari keterlambatan diagnosis hingga sistem pemantauan kondisi kesehatan yang tidak berjalan optimal.

"Jadi banyak yang mereka itu diagnosanya tidak pas atau masuknya terlambat karena mungkin surveilansnya tidak lengkap. Kondisi rumah sakitnya juga tidak baik. Tapi kejadian itu paling besar terjadi karena pelayanan kesehatan pada saat yang bersangkutan itu sakit," ujarnya.

Menkes Budi Gunadi Sadikin (tengah) didampingi Gubernur Jambi Al Haris (kanan) berbincang dengan Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat (kiri) saat mengunjungi RSUD K.H. Daud Arif, Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Barat, Jambi, Rabu (6/5/2026). Foto: Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO

Meski demikian, Budi mengakui terdapat satu kasus yang berkaitan dengan beban kerja berlebihan selama menjalani program internship.

"Memang ada satu kasus yang secara hasil auditnya kita lihat bahwa adanya jam kerja yang berlebihan, tidak dikasih izin cuti, dan mereka dipaksa untuk mengikuti beban-beban yang seharusnya bukan bebannya mereka," katanya.

Namun secara umum, lanjut Budi, faktor dominan yang ditemukan dalam audit adalah kurang memadainya layanan kesehatan yang diterima peserta internship ketika mengalami gangguan kesehatan.

Menindaklanjuti temuan itu, Kementerian Kesehatan telah mengevaluasi dan memeperbarui kebijakan dengan memperkuat perlindungan peserta internship. Salah satunya dengan memastikan peserta yang sakit dapat segera teridentifikasi dan mendapatkan penanganan medis yang cepat.

"Kita memastikan bahwa mulai dari pesertanya sendiri kalau sakit itu harus segera bisa diidentifikasi oleh dokter pembimbingnya. Dokter pembimbingnya bertanggung jawab untuk memastikan bahwa yang bersangkutan itu tidak boleh merasa khawatir kalau gara-gara sakit dia jadi enggak lulus. Karena bagaimanapun kesehatan dan nyawa itu nomor satu," ujar Budi.

kumparan post embed

Kemenkes juga memperketat sistem rujukan bagi peserta internship yang mengalami sakit selama menjalani penugasan, baik di puskesmas maupun rumah sakit.

"Kita juga sudah melakukan perbaikan agar sistem rujukannya bagus. Beberapa mereka waktu ketemu sakitnya tidak sedang di rumah sakit, sedang ada di puskesmas. Kemudian rujukan ke rumah sakitnya, apakah itu rumah sakit kelas C atau kelas D, kemudian naik lagi ke kelas B, itu harus cepat," kata dia.

Selain itu, Kemenkes akan memperbaiki tata kelola program internship guna mencegah terjadinya beban kerja yang berlebihan. Evaluasi dilakukan hingga ke tingkat fasilitas kesehatan tempat peserta bertugas.

"Kita pastikan itu diperbaiki tata kelolanya sampai ke level fasilitas kesehatan tempat mereka bekerja, baik itu di puskesmas maupun di rumah sakit," ucap Budi.

Kemenkes juga menyiapkan kanal pengaduan yang lebih responsif, memperketat skrining kesehatan fisik dan kesehatan jiwa peserta, menambah hak cuti, serta membatasi jam kerja agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Diketahui, empat dokter internship yang meninggal dunia tersebut bertugas di sejumlah daerah, yakni dokter berinisial EBH di RS Bhayangkara Denpasar, Bali; dr. KAP di RS Bhina Bhakti Husada, Rembang, Jawa Tengah; dr. AMW di RSUD Pagelaran, Cianjur, Jawa Barat; dan dr. MAA di RSUD K.H. Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi.