Konten dari Pengguna

Pandangan Majelis Tabligh 'Aisyiyah Tentang Penggunaan Busana Muslimah

'Aisyiyah Tabligh dan Ketarjihan
Majelis Tabligh dan Ketarjihan dalam naungan Pimpinan Pusat 'Aisyiyah bergerak di bidang dakwah, yang bersumber dari nilai-nilai islam progresif. Hadir sebagai wadah strategis untuk penyampaikan pesan yang bersifat mencerahkan dan meneguhkan.
5 Oktober 2024 12:58 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari 'Aisyiyah Tabligh dan Ketarjihan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Logo 'Aisyiyah
zoom-in-whitePerbesar
Logo 'Aisyiyah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Busana pada dasarnya memiliki fungsi utama untuk menutup aurat, namun dewasa ini kita sering menemukan istilah pakaian syar'i di masyarakat, hal ini merujuk pada model, ukuran dan bentuk tertentu. Ada beberapa istilah penyebutan pakaian syar'i diantaranya, niqab, cadar, burqa dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Niqab adalah kain yang digunakan untuk menutup kepala, dilengkapi cadar dengan ukuran kain yang cenderung panjang sehingga menutup leher, muka, dan dada. Hampir menutup seluruh bagian muka kecuali mata.
Sebagaian kalangan berpandangan bahwa ukuran kesalehan perempuan pertama kali dilihat dari pakaiannya. Semakin lebar, panjang, dan tertutup seluruh tubuhnya menandakan si pemakai semakin menampakkan identitas sebagai muslimah sejati dan paripurna/kaffah keimanannya. Lantas bagaimana pandangan Majelis Tabligh dan Ketarjihan Pimpinan Pusat 'Aisyiyah tentang busana syar'i pada perempuan?
Dalam masalah busana muslimah, agama islam memberikan kebebasan kepada kaum muslimah untuk berhias dan memakai pakaian sesuai adat istiadat, kondisi tempat, maupun musim di wilayah tersebut.
Dalil tentang kewajiban menutup aurat terdapat pada QS. An-Nur [24]: 30-31, Allah SWT berfirman:
ADVERTISEMENT
An-Nur ayat 30
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat.
An-Nur ayat 31
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
ADVERTISEMENT
Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.
ADVERTISEMENT
Adapun dalil yang lain terdapat pada QS. Al-Ahzab [33}: 59. Allah SWT berfirman:
Al-Ahzab ayat 59
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Adapun dalam sebuah hadis Rosulullah SAW menyatakan bahwa Allah SWT suka melihat hambanya yang memanfaatkan nikmat-nikmat-Nya.
"Dari Amru bin Syu'aib (diriwayatkan) dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata: Rosulullah SAW bersabda: Sesungguhnya Allah suka jika bekas nikmat-Nya terhadap hamba-Nya dilihat". (HR. At-Tirmidzi dan beliau berkata: Ini hadis hasan)
ADVERTISEMENT
Bersadarkan pada dalil tersebut, maka pandangan dari Majelis Tabligh dan Ketarjihan Pimpinan Pusat 'Aisyiyah mengenai hal ini sesuai dengan fatwa Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ada tiga fatwa, yang pertama dimuat dalam Tanya Jawab Agama Jilid 4 tentang Masalah Wanita, Majelis Tarjih memberikan tanggapan pada pertanyaan bagaimanakah hukumnya perempuan memakai cadar dan apakah ada tuntunannya dalam Al-Quran dan Hadis, dengan mengemukakan QS. An-Nur [24]: 31, QS. Al-Ahzab [33]: 59, dan Hadis riwayat Abu Dawud dari ‘Aisyah ra, tentang batas aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, sebagai dasar. Dari ketiga dalil/nas tersebut tidak mengisyarakatkan perintah pemakaian niqob/cadar. Bahkan jika diperhatikan pemakaian niqob/cadar bertentangan dengan isi ayat-ayat dan hadis di atas.
ADVERTISEMENT
Fatwa kedua, ditanyakan tentang kewajiban menutup aurat bagi perempuan muslimah di Indonesia serta batas-batas aurat yang harus ditutupi dan apakah derajat wajibnya itu seperti wajibnya shalat lima waktu? Majelis Tarjih berpandangan bahwa pendapat aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan adalah lebih kuat, dan pendapat tersebut lebih tepat bagi muslimah di Indonesia. Sekalipun demikian, menutup wajah dan telapak tangan tidaklah terlarang, bahkan merupakan perbuatan kehati-hatian yang terpuji, dan menutup aurat dengan libasuttaqwa (pakaian taqwa) adalah paling baik.
Fatwa ketiga, pertanyaan yang diajukan kepada Majelis Tarjih adalah hukumnya cadar dan jenggot menurut Al-Quran dan hadis. Aapakah semua istri Nabi Muhammad memakai cadar dan apakah orang yang tidak memakai cadar dan jenggot itu ingkar sunnah? Majelis Tarjih merujuk pada fatwa pertama, yang dituntunkan syariat Islam bagi perempuan adalah memakai jilbab, bukan cadar. Bahwa tidak bercadar dan berjenggot tidaklah tergolong ingkar sunnah, karena yang dimaksud dengan ingkar sunnah adalah orang-orang yang tidak mempercayai sunnah Nabi dan hanya mengamalkan apa yang termaktub dalam Al-Quran saja.
ADVERTISEMENT
Didasarkan pada berbagai pandangan termasuk Muhammadiyah atas dalil pemakaian busana muslimah, jelaslah bahwa muslimah memakai kerudung hingga menutup dada itu sudah memenuhi ketentuan menutup aurat, dengan model pakaian yang tidak sesak. Berpakaian juga perlu mempertimbangkan prinsip wasathiyah, tidak kurang tetapi juga tidak berlebih-lebihan sehingga tidak terjebak pada ghulu (sikap berlebihan) dalam memahami dan mengamalkan agama yang akhirnya justru tidak sesuai dengan prinsip Islam itu sendiri.
(A. Pram)