Pemerintah Telaah Nama Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum di Kalimantan Tengah

Aji Putra Perdana
Seorang Geograf(er) yang mengamati lingkungan sekitar dari sudut pandang geografi. Pemerhati Peta dan Toponim. Saat ini bekerja di Badan Informasi Geospasial.
Konten dari Pengguna
25 Juni 2021 14:30 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aji Putra Perdana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang bernama merupakan bagian dari nama rupabumi yang mesti dikumpulkan dan ditelaah. Nama Rupabumi atau yang dikenal juga dengan toponim atau nama geografis merupakan salah satu aspek yang perlu ditata dan dibakukan sebagai bagian dari tertib administrasi pemerintahan. Terlebih, pasca ditetapkannya regulasi terkait penamaan unsur rupabumi yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Badan Informasi Geospasial (BIG) perlu upaya intensif dalam mengenalkan keberadaan PP tersebut agar implementatif.
ADVERTISEMENT
Pengenalan PP Nomor 2 Tahun 2021 dan Penelaahan Nama Rupabumi Tingkat Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah
Pengenalan PP Nomor 2 Tahun 2021 serangkai dengan pelaksanaan kegiatan penelaahan nama rupabumi dimulai oleh BIG di Sulawesi Utara pada tanggal 7-10 Juni 2021. Kemudian, berlanjut di Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 14-17 Juni 2021. Kegiatan pengenalan PP dan penelaahan nama rupabumi tersebut juga diikuti oleh perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, dan aktor utamanya adalah 14 Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah.
Berdasarkan alur penyelenggaraan nama rupabumi sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 2 Tahun 2021 tersebut, maka penelaahan nama rupabumi di Indonesia dilaksanakan secara berjenjang. Kemudian, terdapat pembagian kewenangan untuk tiap jenjang pemerintahan. Pasal 5 ayat 4 dalam PP Nomor 2 Tahun 2021 menyatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota menyelenggarakan Nama Rupabumi yang terletak di wilayah kabupaten/kota dan/atau memiliki nilai strategis di wilayah kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan telisik pada situs web Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR), tampaknya BIG telah mempersiapkan data awal untuk ditelaah yaitu unsur rupabumi bernama pada wilayah kabupaten/kota di Kalimantan Tengah. Data tersebut telah tersedia dalam aplikasi SINAR, mulai dari nama fasilitas peribadatan, pendidikan, olahraga, kantor pemerintahan, pusat perdagangan, taman kota, hingga dermaga sungai. Secara umum, dapat dilihat bahwa data nama rupabumi tersebut berasal dari hasil survei kegiatan pemetaan rupabumi maupun data pemerintah daerah yang sebelumnya telah disampaikan ke tingkat pusat.
Mengenal Keberadaan PP 2 Tahun 2021
Regulasi pengaturan penyelenggaraan nama rupabumi tersebut bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan. Penyelenggaraan Nama Rupabumi di Indonesia memiliki payung hukum yang jelas dan tegas mengenai keberadaan Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai National Geographical Names Authority. BIG sebagai instansi pemerintah di bidang Informasi Geospasial memiliki tanggung jawab sebagai koordinator penyelenggaraan nama rupabumi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, saya melihat bahwa keberadaan PP Nomor 2 Tahun 2021 ini merupakan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang muncul pasca dibubarkannya Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi pada tahun 2016 dan memperkuat fungsi koordinasi yang dijalankan oleh BIG. Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah, baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota merupakan bagian dari penyelenggara nama rupabumi sesuai dengan kewenangannya, tentunya tetap berkoordinasi dengan BIG sebagai NGNA di Indonesia.
Pengaturan dalam PP Nomor 2 Tahun 2021 tersebut mempertegas mekanisme koordinasi, pengaturan kewenangan, hingga implementasi pelaksanaan pembakuan nama rupabumi. Keseluruhan penyelenggaraan dilakukan melalui satu wadah yaitu Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR). Hal ini bagian dari upaya mempermudah, mempercepat, dan tentunya mengelola data dan informasi nama rupabumi secara lebih terpadu.
ADVERTISEMENT
Mengapa Nama Rupabumi perlu ditelaah dan dibakukan?
Ade Komara Mulyana, Kepala Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim (PPRT) BIG dalam pembukaan dan sesi paparan materinya menyampaikan urgensi penyelenggaraan pembakuan nama rupabumi di Indonesia. Pelaksanaan pengumpulan hingga penelaahan untuk melahirkan nama rupabumi baku merupakan bagian dari menjaga pengetahuan lokal masyarakat, sekaligus kesadaran bahwa toponim juga merupakan bagian dari jati diri dan kedaulatan bangsa. Saking pentingnya ketersediaan Nama Rupabumi Baku dari tiap negara, maka sejak tahun 1960an di level Internasional yakni Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terdapat Kelompok Pakar yang mendiskusikan perkembangan teknis dan kebijakan penyelenggaraan pembakuan nama rupabumi.
Nama rupabumi dibakukan dengan acuan pada kesesuaian terhadap prinsip penamaannya, termasuk kaidah penulisan dan spasialnya. Kaidah spasial ini berkaitan dengan ekstraksi unsur geografis dari data geospasial dasar (termasuk penggambaran geometrinya) untuk menunjukkan aspek lokasi dan posisi unsur tersebut.
ADVERTISEMENT
Aspek letak secara geografis ini memegang peranan penting, terlebih di Indonesia terdapat sejumlah nama tempat sering mirip dan sering tertukar. Selain itu, kita ketahui bersama bahwa nama tempat tidaklah muncul begitu saja. Sejumlah nama wilayah, nama bangunan, dan unsur rupabumi lainnya mempunyai nilai sejarah, bahkan memiliki makna dari nama yang dimilikinya.
Penamaan unsur rupabumi acapkali berkaitan dengan sejarah, fenomena geografis, maupun pesan tersirat dari nenek moyang semakin bermanfaat apabila kita mampu menguaknya. "Salah satu manfaat toponim adalah untuk membantu, menuntun, membimbing kita dalam melaksanakan perencanaan dan proses pembangunan", tambah Ade.
Semakin ke sini kita sadar bahwa nama rupabumi bukan sekedar nama yang muncul sebagai label pada isi peta maupun nama yang muncul pada papan penunjuk jalan. Terdapat nilai lebih dari sebuah nama rupabumi, mulai dari aspek penamaannya hingga kebermanfaatannya kini di era digital.
ADVERTISEMENT
Konsep 5W1H dalam Penelaahan Nama Rupabumi
Harry Ferdiansyah, Ketua Kelompok Jabatan Fungsional Toponim dan Verifikasi Informasi Geospasial Partisipatif, PPRT BIG menyampaikan sejumlah poin mengenai penelaahan nama rupabumi. Konsep 5W1H yang digunakan dalam pemberitaan maupun penulisan sebuah karya tulis ilmiah maupun populer, ternyata juga diperlukan dan dapat diterapkan dalam proses penelaahan nama rupabumi. Berikut gambaran penerapan konsep 5W1H yang diterangkan oleh Harry kepada peserta penelaahan nama rupabumi tingkat kabupaten/kota di Kalimantan Tengah:
Staf Pemerintah Kabupaten melakukan Penelaahan Nama Rupabumi menggunakan aplikasi SINAR. Dokumentasi Pribadi (Foto: Aji Putra Perdana)
Apabila mencermati konsep 5W1H dalam penelaahan nama rupabumi di atas, maka pembekalan bagi staf pemerintah daerah yang bertugas sebagai tim penelaah amatlah diperlukan. Selain perlunya sinergi antara pemerintah kabupaten/kota dan provinsi bersama Balai Bahasa Provinsi berkaitan dengan bagaimana melakukan perekaman suara pengucapan nama rupabumi agar dapat diolah dengan baik menjadi tulisan dalam alfabet fonetis.
ADVERTISEMENT
Hasil kegiatan penelaahan nama rupabumi ini masih dilanjutkan oleh pemerintah kabupaten/kota pasca kegiatan berakhir. Tahapan berikutnya, data yang telah ditelaah diajukan kepada pemerintah provinsi untuk mendapatkan rekomendasi agar dapat dilanjutkan proses penelaahannya, sehingga ke depannya dapat menjadi bagian dari nama rupabumi baku yang akan disusun dalam Gazeter Republik Indonesia.
Keterbatasan SDM Toponim dan Gotong Royong Pengumpulan Toponim
Di akhir kegiatan penelaahan nama rupabumi (17/06), sejumlah perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyampaikan pesan yang hampir serupa. Kegiatan penyelenggaraan nama rupabumi di tingkat daerah memerlukan dukungan yang kuat dari pemerintah pusat, baik terkait landasan untuk penganggaran, pembentukan tim daerah, hingga pengembangan kapasitas sumber daya manusianya.
Perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota menerima Peta NKRI dari BIG. Dokumentasi Pribadi (Foto: Aji Putra Perdana)
"BIG perlu mengadakan bimbingan teknis maupun pelatihan toponim untuk pemerintah kabupaten/kota minimal setiap 2-3 tahun sekali. Hal ini dikarenakan, perpindahan staf pemerintah yang menangani toponim di daerah berlangsung relatif cepat", ujar salah satu perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
Perjalanan masih cukup panjang apabila setiap unsur bangunan bernama di Indonesia hendak dibakukan agar sesuai dengan prinsip penamaan unsur rupabumi, termasuk pemenuhan dari kaidah penulisan dan spasialnya. Selain permasalahan penganggaran, kendala di daerah adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang bergerak di bidang informasi geospasial, khususnya toponim.
Tentunya BIG perlu memikirkan bagaimana potensi jabatan fungsional surveyor pemetaan dapat menjadi pilihan jabatan fungsional yang dapat dioptimalkan oleh pemerintah daerah. Kejadian yang ada sekarang, sejumlah staf pemerintah daerah berupaya pindah jabatan fungsional ke surveyor pemetaan namun komponen pendukung penilaiannya di pemerintah daerah belum siap.
Upaya yang dapat ditempuh saat ini adalah mengenalkan aplikasi SINAR ke masyarakat umum dan berbagai pihak lain yang dapat mendukung percepatan pengumpulan toponim di daerah. Konsep gotong royong toponim perlu dikenalkan di berbagai daerah sehingga masyarakat umum dapat berkontribusi dalam pengumpulan toponim. Aplikasi SINAR berbasis Android tentunya dapat dengan mudah digunakan oleh siapa pun dalam membantu pendataan toponim dan pemberian nama untuk unsur rupabumi yang belum bernama.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pemerintah daerah baik kabupaten/kota maupun provinsi dapat berfokus dalam kegiatan penelaahannya, serta koordinasi antar instansi pemerintah daerah agar tersedia Satu Data Satu Peta Satu Nama Rupabumi Baku dari level paling bawah untuk didokumentasikan secara nasional dalam Gazeter Republik Indonesia. Bersama merawat negeri melalui penyelenggaraan pembakuan nama rupabumi di Indonesia.