Sudut Pandang Toponimi: Penamaan GOR Sasana Emas Greisya-Apriyani (2)

Seorang Geograf(er) yang mengamati lingkungan sekitar dari sudut pandang geografi. Pemerhati Peta dan Toponim. Saat ini bekerja di Badan Informasi Geospasial.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Aji Putra Perdana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tulisan ini merupakan lanjutan dari sebelumnya, izinkan saya sebagai pemerhati peta dan toponim, menuangkan dan berbagi sudut pandang toponimi serta kebijakan penamaan yang dapat diterapkan di Indonesia.
Bagian ini mengulik peta masalah penggunaan nama orang yang berjasa atau berprestasi sebagai toponim atau nama geografis/ nama rupabumi.
Saya memetakan beberapa hal berikut yang sekiranya dapat membuka wawasan kita semua tentang urgensi penamaan dan penerapan prinsipnya.
Untuk usulan kebijakan akan saya tuliskan pada bagian berikutnya, sehingga semoga dapat ditindaklanjuti bersama dan menjadi perhatian semua pihak, termasuk masyarakat umum dan tentunya pemangku kebijakan.
Prinsip Nama Rupabumi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021
Pertama, prinsip penamaan yang diulas di atas merupakan 1 dari 10 prinsip nama rupabumi yang tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah dan hasil adopsi terhadap Resolusi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
Lebih lengkapnya, Pasal 3 berbunyi:
Nama Rupabumi harus memenuhi prinsip sebagai berikut:
diikuti prinsip nama rupabumi pada huruf g yang berbunyi:
menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia;
Jika kita mencermati ketentuan pada prinsip tersebut ada larangan untuk menggunakan nama orang yang masih hidup. Kemudian, terdapat persyaratan paling sedikit 5 tahun sejak meninggal apabila kita akan menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia.
Prinsip ini bukanlah muncul tiba-tiba begitu saja, akan tetapi prinsip ini diadopsi dari Resolusi kelompok pakar PBB tentang nama geografis (UNGEGN - United Nations Group of Experts on Geographical Names) yang tertuang dalam resolusi UNGEGN.
Dalam pertemuan di tahun 1960, UNGEGN mengakui bahwa pemberian atau penggantian nama suatu unsur geografis untuk memasukkan nama orang yang masih hidup dapat menjadi atau berpotensi sebagai sumber permasalahan.
Kita harus menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup sebagai nama unsur geografis/ nama rupabumi, karena dikhawatirkan terjadi pengkultusan individu.
Selain itu, terdapat kekhawatiran terjadi hal lain, misal sebelum akhir masa hidupnya yang bersangkutan terdapat terjerat kasus, perbuatan tercela atau hal lain yang merugikan kepentingan umum.
Lalu bagaimana rekomendasi UNGEGN menanggapi potensi masalah tersebut?
Berikut saya kutip dan terjemahkan dua rekomendasi utama dalam Resolusi VIII/2 Praktik Pemberian Nama Diri Orang sebagai Wujud Penghargaan/ Peringatan dalam Penamaan Unsur Geografis, sebagai berikut:
Merekomendasikan bahwa otoritas penamaan (tiap negara) mencegah penggunaan nama diri orang untuk menunjuk unsur geografis selama masa hidup orang yang bersangkutan.
Merekomendasikan bahwa otoritas penamaan (tiap negara) memasukkan dalam pedoman mereka pernyataan yang jelas tentang lamanya masa tunggu yang ingin mereka buat sebelum menggunakan nama untuk menghargai orang.
Awal mula perumusan resolusi tersebut diajukan oleh Delegasi dari Kanada pada tahun 1960 dan ternyata pelaksanaan prinsip ini Kanada pun masih menghadapi isu yang sama. Termasuk sejumlah negara lainnya yang telah adopsi resolusi UNGEGN tersebut, seperti Amerika Serikat dan Finlandia.
Pelanggaran terhadap prinsip yang terjadi karena tidak mengetahui keberadaan regulasi atau sosialisasi yang belum dilakukan oleh lembaga otoritas penamaan.
Lembaga otoritas penamaan di negara-negara tersebut senantiasa menggencarkan keberadaan mereka, beserta prosedur, prinsip dan kebijakan penamaannya juga.
Kelembagaan dan Regulasi Penamaan Rupabumi Kurang Populer
Kedua, keberadaan lembaga otoritas penamaan dan regulasinya belum tentu dikenal atau diketahui oleh masyarakat, bahkan kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah, termasuk tentunya pejabat publik. Hal ini menjadi salah satu tantangan tersendiri bagi otoritas penamaan di tiap negara.
Salah satu pesan dari hasil pertemuan ke-2 UNGEGN Session 2021 yang digelar secara daring pada 3-7 Mei 2021 adalah perlunya otoritas penamaan untuk makin gencar melakukan edukasi toponim, termasuk kegiatan sosialisasi prinsip dan regulasi yang ada.
Di Indonesia sendiri, otoritas penamaan unsur geografis ini dijalankan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai lembaga pemerintah non kementerian yang bergerak di bidang Informasi Geospasial.
Kita ketahui bersama bahwa nama geografis atau nama rupabumi maupun dikenal pula sebagai toponim merupakan bagian dari informasi geospasial dasar, salah satu unsur dalam peta dasar.
BIG sebagai National Geographical Names Authority (NGNA) atau koordinator Penyelenggaraan Nama Rupabumi ini diamanatkan dalam Pasal 6 pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021, bahwa Penyelenggaraan Nama Rupabumi dikoordinasikan BIG.
Oleh karena itu, Kepala BIG yang merupakan Ketua NGNA Indonesia sekiranya dapat berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai Menteri/Ketua Lembaga, termasuk Gubernur Se-Indonesia untuk menyampaikan urgensi penataan dan pembakuan nama rupabumi di Indonesia. Jalur yang dapat ditempuh tentunya bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam sosialisasi ke Pemerintah Daerah.
Lolosnya Penamaan Jalan MBZ Pemantik Fenomena Toponimi
Ketiga, sejumlah kalangan menilai pasca diloloskannya penamaan jalan MBZ sebagai pengganti nama jalan tol Jakarta-Cikampek menjadi pemantik lahirnya fenomena penamaan unsur geografis dengan nama orang yang masih hidup.
Terdapat dua pakar toponimi yang turut mengingatkan terkait penamaan tersebut dalam kolom opini yang dimuat media daring.
Profesor Multamia RMT Lauder, seorang geolinguistik dari Universitas Indonesia menyampaikan dalam tulisannya yang berjudul “Konsiderasi Penamaan Rupabumi Jalan MBZ Sheikh Mohamed bin Zayed”.
Beliau menegaskan bahwa Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali penamaan Jalan MBZ Sheikh Mohamed bin Zayed karena tidak selaras dengan kesepakatan internasional, dan tidak sejalan dengan prinsip penamaan rupabumi di Indonesia.
Kemudian, T Bachtiar yang rajin mengulas toponimi sunda juga menyoal penggantian nama jalan tol japek tersebut. Beliau menyampaikan bahwa memberikan penghormatan kepada orang yang sudah berjasa itu sangat terpuji, namun (kita sering) lupa, bahwa dalam Negara Republik Indonesia itu ada aturan perundangan yang mengikat.
Berbagai ulasan dan bahasan lainnya juga mengemuka, baik di grup WhatsApp (WA) Toponimi hingga ketika saya berdiskusi dengan akademisi, praktisi, termasuk belakangan ini dengan sejumlah perwakilan kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah.
Bagi instansi pemerintah yang telah atau mengenali keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021, tentunya akan mendiskusikan dan menanyakan perihal penamaan unsur geografis.
Sinergitas Pemerintah dari Pusat, Daerah hingga ke Desa
Keempat, kesadaran bahwa penyelenggara nama rupabumi di Indonesia, tidak hanya BIG, kunci utamanya justru terletak pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) sesuai dengan kewenangan dan nilai strategis unsur geografisnya.
Jika membaca dengan detail amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021, maka BIG perlu melakukan sosialisasi agar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah memahami peran penting mereka dalam menjaga pemberian dan/atau penggantian nama rupabumi agar sesuai prinsip nama rupabumi.
Menariknya lagi, saya teringat saat melakukan survei toponim di Natuna dan bertemu dengan salah satu Kepala Desa (sebagaimana saya tuliskan pada bagian pertama, izin saya ulas kembali).
Beliau malah yang pertama kali menyampaikan bahwa dalam penamaan jalan atau gang di wilayahnya tidak menggunakan nama orang yang meninggal yang waktunya belum mencapai 5 tahun.
Hal yang mengejutkan bahwa ternyata sosialisasi prinsip ini diterima hingga tingkat Kepala Desa. Kejadian sosialisasi tersebut terjadi semasa prinsip ini masih tertuang dalam peraturan menteri.
Artinya, sosialisasi kembali prinsip yang kini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tetap perlu dilakukan hingga ke pelosok negeri ini.
Pertimbangan Penerapan Kebijakan Prinsip Nama Rupabumi
Mencermati situasi dan peta masalah di atas, saya sampai pada poin kelima yaitu perlunya rumusan konkrit yang berisi usulan pertimbangan terhadap penerapan prinsip tersebut.
Usulan kebijakan ini berkaitan dengan upaya pendetailan implementasi dari prinsip keharusan menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup.
Kemudian, kita dapat dapat menggunakan nama orang yang telah meninggal dalam kurun waktu tertentu sebagai nama geografis/ nama rupabumi, jika telah memenuhi rumusan kriteria kebijakan penerapan prinsip penamaan.
Rumusan ini sebagai salah satu bentuk penghargaan atau peringatan atas jasa atau prestasinya yang diberikan oleh pemerintah bersama masyarakat tanpa bertentangan dengan regulasi yang ada.
Detailnya akan saya ulas pada bagian ketiga (terakhir) dari sudut pandang toponimi menyikapi penamaan GOR Sasana Emas Greisya-Apriyani.
Salam Sehat dan Salam Olahraga! Mari bersinergi mewujudkan Nama Rupabumi Baku sesuai dengan Prinsip Penamaan.
