Sudut Pandang Toponimi: Penamaan GOR Sasana Emas Greisya-Apriyani (3)

Aji Putra Perdana
Seorang Geograf(er) yang mengamati lingkungan sekitar dari sudut pandang geografi. Pemerhati Peta dan Toponim. Saat ini bekerja di Badan Informasi Geospasial.
Konten dari Pengguna
29 Agustus 2021 18:27 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aji Putra Perdana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Seri tulisan terakhir tentang sudut pandang toponimi mengenai penamaan GOR Sasana Emas Greisya-Apriyani, maupun penamaan lainnya yang serupa yaitu penggunaan nama orang yang masih hidup untuk nama geografis/ nama rupabumi.
ADVERTISEMENT
Bagian ketiga atau terakhir ini berisi masukan yang saya ramu dan pelajari dari berbagai praktik baik sejumlah negara. Saya adopsi dan adaptasikan kriteria yang dapat digunakan di Indonesia.
Sembilan rumusan berikut dapat menjadi masukan dalam pendetailan kebijakan penamaan terkait penggunaan nama orang yang berjasa atau berprestasi.
Semoga dapat menjadi pertimbangan, agar tatkala Pemerintah kelak akan menggunakan nama orang yang berjasa atau berprestasi sebagai nama unsur geografis/ unsur rupabumi perlu mencermati sembilan rumusan berikut.
Peresmian GOR Sasana Emas Emas Greisya-Apriyani. Kredit Foto: Instagram @aniesbaswedan

Sembilan Usulan Rumusan Penerapan Kebijakan Penamaan Menggunakan Nama Orang

Saya tuliskan kriteria rumusan sebagai usulan pendetailan untuk penerapan kebijakan penamaan dengan menggunakan nama orang sebagai bentuk penghargaan:
Pertama, penamaan unsur geografis/ unsur rupabumi sebagai bentuk penghargaan atau peringatan harus menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Kedua, orang yang dihormati melalui penamaan unsur geografis seharusnya memiliki hubungan langsung dan jangka panjang dengan unsur tersebut atau telah memberikan kontribusi yang signifikan pada wilayah dan tentunya Negara dimana ia berada.
Artinya, diutamakan penamaan unsur geografis/ unsur rupabumi menggunakan nama orang yang dihormati yaitu tokoh daerah atau nasional.
Ketiga, apabila terdapat usulan untuk memperingati sosok atau individu dengan reputasi nasional atau internasional yang luar biasa akan dapat dipertimbangkan, bahkan jika orang tersebut tidak terkait langsung dengan unsur geografis.
ADVERTISEMENT
Keempat, penamaan unsur geografis/ unsur rupabumi hanya akan dipertimbangkan untuk subyek yang memiliki nilai strategis, di antaranya memiliki asosiasi atau hubungan kuat dengan unsur atau wilayah, sangat penting bagi warisan budaya atau pengembangan wilayah tersebut, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Kelima, nama yang diusulkan tersebut perlu mendapatkan dukungan oleh masyarakat setempat dan menjangkau lebih dari sekelompok komunitas atau masyarakat tertentu.
Keenam, penamaan unsur geografis/ unsur rupabumi sebagai bentuk penghargaan atau peringatan tidak akan dipertimbangkan untuk adopsi jika sudah terdapat nama yang mapan dan diterima oleh publik untuk unsur geografis/ unsur rupabumi tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketujuh, penamaan unsur geografis/ unsur rupabumi sebagai bentuk penghargaan atau peringatan tidak akan digunakan untuk mengenang korban atau menandai lokasi kecelakaan atau tragedi.
Kedepelapan, semua usulan penamaan unsur geografis/ unsur rupabumi sebagai bentuk penghargaan atau peringatan harus memenuhi kriteria dasar yang sama dengan yang disyaratkan untuk usulan penamaan lainnya, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 dan aturan pelaksanaan turunannya.
Kesembilan, penggunaan nama orang sebagai nama geografis/ nama rupabumi yang tidak resmi dalam publikasi, atau dalam penanda objek, tidak ada jaminan bahwa nama geografis/ nama rupabumi tersebut akan diadopsi menjadi dokumen resmi pemerintah yaitu Gazeter Republik Indonesia.

Usulan Penggantian Nama GOR Tanpa Menghilangkan Makna dan Pesan dari Sebuah Nama

Tentunya, kita sadari bersama bahwa kasus penamaan seperti ini bukanlah suatu hal yang baru dan berpotensi akan terus berulang. Oleh karena itu, kita perlu memperbaiki dan menata kembali secara bersama-sama agar menghasilkan nama geografis/ nama rupabumi baku sesuai prinsip penamaan.
Tanda peresmian GOR Sasana Emas Emas Greisya-Apriyani sebagai catatan latar belakang penamaan gedung tersebut. Kredit Foto: Instagram @aniesbaswedan
Berdasarkan ulasan dari bagian pertama, kedua, dan terakhir pada tulisan kali ini, semoga menjadi pemantik kesadaran tentang adanya prinsip nama rupabumi dalam Peraturan Pemerintah yang sebaiknya kita taati bersama.
ADVERTISEMENT
Melalui akhir dari rangkaian tulisan ini, saya mengusulkan wacana penggantian nama GOR yang diulas pada tulisan ini. Misalnya, berganti nama menjadi GOR Sasana Emas Ganda Putri atau GOR Sasana Emas Olimpiade Tokyo.
Usulan penggantian nama ini masih selaras dengan makna dan pesan serta harapan yang ingin disampaikan. Terlebih kita ketahui bersama bahwa prestasi emas Olimpiade Tokyo 2020 yang ditorehkan oleh pasangan Greisya-Apriyani adalah pertama kalinya emas untuk pasangan ganda putri cabang olahraga badminton.
***
Melalui tulisan yang panjang dan berserial ini, saya mengajak kita semua untuk sama-sama menyadari bahwa ada satu hal baru di Indonesia yaitu regulasi penamaan yang dimuat dalam sebuah Peraturan Pemerintah.
Prinsip Nama Rupabumi dalam Peraturan Pemerintah tersebut mengadopsi ketentuan dan panduan umum serta resolusi kelompok pakar PBB tentang nama geografis.
ADVERTISEMENT
Saatnya kita menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dalam penamaan unsur geografis/ unsur rupabumi, baik untuk unsur alami maupun unsur buatan manusia.
Mari bersama merawat bangsa ini melalui pembakuan toponim atau nama geografis/ nama rupabumi. Inilah salah satu sudut pandang toponimi mencermati fenomena penamaan yang terjadi.
Bersatu dan gotong royong mewujudkan Satu Nama Rupabumi Baku, Satu Peta, Satu Bangsa, Satu Nusantara, INDONESIA. Merdeka!