Konten dari Pengguna

Dampak Intervensi Kebijakan PPKM pada Perusahaan Domestik Indonesia

AJI SETIAWAN
Mahasiswa S-1 Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan dan Anggota Divisi Pidana Formil CCLS FH UAD
8 Juli 2021 12:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari AJI SETIAWAN tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Pixabay
ADVERTISEMENT
Kegiatan perdagangan internasional tak lepas dari adanya suatu transaksi antara subjek ekonomi suatu negara seperti perusahaan impor, perusahan ekspor, perusahaan industri dan perusahaan milik negara dengan subyek ekonomi negara lainya. Kegiatan suatu perdagangan suatu negara tentu memiliki suatu kebijakan yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan serta stabilitas ekonomi suatu negara.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya suatu kebijakan yang diterapkan oleh suatu negara tentu akan berdampak pada perusahaan-perusahaan domestiknya. Prof. Tirta Mursitama Ph.D Guru Besar Manajemen Bisnis Internasional Universitas Bina Nusantara mengatakan bahwa ada dua hal yang menjadikan pemerintah suatu negara melakukan intervensi kebijakan perdagangan internasional.
"Sebenarnya ada dua prinsip utama mengapa pemerintah suatu negara melakukan intervensi kebijakan, yang pertama negara akan melakukan perlindungan perusahaan-perusahaan domestiknya dan yang kedua adalah negara membantu perusahaan-perusahaan domestiknya untuk meningkatkan pendapatan dari perdagangan internasional". Ujar Tirta.
Hal ini menarik, karena pada dasarnya intervensi kebijakan yang dilakukan pemerintah suatu negara adalah bertujuan melindungi industri yang masih dalam pertumbuhan dari berbagai macam gempuran dari perusahaan asing, selain itu pemerintah juga berupaya mendukung perusahaan-perusahaan domestik dengan keyakinan mendapatkan pendapatan ekonomi nasional yang banyak.
ADVERTISEMENT
Pandemi Covid 19 yang kembali mewabah di tahun 2021 ini membuat beberapa negara mengalami krisis ekonomi salah satunya Indonesia yang mengalami krisis setelah beberapa kali mengalami krisis ekonomi asia 1998 dan krisis keuangan global 2009 namun ini menjadi krisis yang terbilang berat karena mengalami krisis kesehatan yang mengakibatkan banyak pasien Covid 19 bahkan Dokter untuk berjuang dan mempertaruhkan nyawa demi terbebas dari Covid 19. Kondisi tersebut tentu berimbas pada aktivitas ekonomi warganya apalagi dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mulai diberlakukan dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 banyak para pedagang mengalami penurunan pendapatan, banyak tempat-tempat objek wisata yang ditutup.
Kebijakan PPKM ini juga berdampak pada Perusahaan-Perusahaan Domestik di Indonesia melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan serta Sarana Kesehatan Bagi Buruh selama pandemi covid 19.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa ketentuan terkait kegiatan perkantoran/tempat kerja yang di berlakukan seperti adanya aturan bahwa Kabupaten kota level 4 menerapkan bekerja dari rumah (WFH) 75 persen dan 25 persen dapat bekerja di kantor sedangkan Kabupaten dengan level lainya diberlakukan WFH 5o persen dan WFO 5o persen.
Kebijakan PPKM ini jelas akan sedikit menghambat perusahaan-perusahaan domestik yang melakukan produksi-produksi di sektor logistik yang mana permintaan pasar mengharuskan suatu peningkatan daya produksi belum lagi apabila jalur-jalur distribusi yang mengalami pengalihan ataupun penutupan juga, hal lain seperti pembatasan jam operasional juga menjadi kendala yang dialami perusahaan, bahkan dampak yang lebih luas apabila suatu perusahaan melanggar kebijakan ini bisa saja dimungkinkan untuk dicabut surat izin usahanya.
ADVERTISEMENT
Namun selain dampak-dampak di atas, sebenarnya negara lewat pemerintahannya sedang berusaha melindungi dan membantu masyarakat terbebas dari ganasnya virus corona serta berupaya menekan dan membatasi mobilisasi kegiatan masayarakat. Dalam memberlakukan kebijakan PPKM ini pemerintah dituntut untuk konsisten dan tegas, jangan sampai dengan adanya kebijakan PPKM ini masih terdapat sektor-sektor yang di bebaskan untuk beroperasi. Melihat kondisi krisis kesehatan yang dialami negara Indonesia cukup parah sudah sepantasnya setiap sektor harus mematuhi kebijakan yang ada demi terciptanya kondisi yang lebih baik.
Jadi, intervensi kebijakan oleh pemerintah kepada perusahan-perusahan domestiknya sangat dibutuhkan dengan melihat kondisi yang dialami oleh suatu negara tersebut demi terciptanya tata kelola ekonomi yang baik. Tak terkecuali intervensi kebijakan PPKM yang dijalankan negara Indonesia memang harus dilakukan pada perusahaan-perusahaan domestik sehingga para pekerja atau buruh memiliki rasa aman dalam melakukan pekerjaannya.
ADVERTISEMENT