Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Insentif PPh 21 DTP: Strategi Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi
19 Februari 2025 15:13 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari M Akbar Aditama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia kembali menerapkan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) melalui PMK No. 10 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah ke bawah, terutama bagi pekerja dengan penghasilan tidak lebih dari Rp10 juta per bulan. Dengan menanggung pajak penghasilan pekerja di sektor-sektor tertentu, pemerintah berharap dapat meringankan beban finansial masyarakat, mendorong konsumsi rumah tangga, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan global.
ADVERTISEMENT
Langkah ini bukan kebijakan baru. Selama pandemi Covid-19, kebijakan serupa diterapkan sebagai bagian dari strategi stimulus ekonomi, yang terbukti efektif dalam meningkatkan daya beli pekerja serta menjaga stabilitas sektor usaha yang terdampak. Saat itu, insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja berpenghasilan bruto tidak lebih dari Rp200 juta per tahun, dan pajak yang seharusnya dipotong pemberi kerja dibayarkan dalam bentuk tunai kepada pegawai. Evaluasi kebijakan tersebut menunjukkan bahwa insentif pajak langsung meningkatkan pendapatan riil pekerja, sehingga daya beli tetap terjaga meskipun ekonomi sedang dalam tekanan. Dengan kembali mengadopsi skema ini, pemerintah ingin memastikan konsumsi domestik tetap stabil, yang merupakan salah satu faktor utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Agar kebijakan ini tepat sasaran, pemerintah menetapkan kriteria khusus bagi penerima insentif. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja di sektor industri tertentu yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional, seperti industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Selain harus bekerja di salah satu sektor tersebut, pegawai yang menerima insentif juga harus memenuhi batasan penghasilan untuk memastikan bahwa bantuan ini diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan, bukan pekerja dengan pendapatan tinggi.
ADVERTISEMENT
Pegawai tetap yang berhak mendapatkan insentif harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menerima penghasilan bruto tetap tidak lebih dari Rp10 juta per bulan, serta tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya berdasarkan peraturan perpajakan lain. Sementara itu, pegawai tidak tetap harus memiliki NPWP dan/atau NIK yang terintegrasi dengan sistem DJP, menerima upah dengan ketentuan tidak lebih dari Rp500.000 per hari jika dibayar harian, mingguan, atau berdasarkan satuan kerja, serta tidak lebih dari Rp10 juta per bulan jika dibayar secara bulanan. Dengan batasan penghasilan ini, kebijakan PPh 21 DTP dapat lebih tepat sasaran, memastikan insentif benar-benar bermanfaat bagi pekerja yang paling terdampak oleh tekanan ekonomi.
ADVERTISEMENT
Agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak maksimal, pemerintah menetapkan mekanisme penyaluran yang transparan dan akuntabel. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa desain paket kebijakan ekonomi harus seimbang antara menjaga daya beli masyarakat dan keberlanjutan fiskal. Meskipun indikator konsumsi masih cukup baik, pemerintah tetap waspada terhadap potensi penurunan daya beli masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, yang bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, insentif PPh 21 DTP dirancang agar dapat diterima langsung oleh pekerja dan meningkatkan pendapatan riil mereka.
Menjaga Daya Beli Masyarakat
PPh 21 DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja bersamaan dengan pembayaran penghasilan kepada pegawai. Insentif ini tidak diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak, sehingga manfaatnya dapat diterima sepenuhnya oleh pekerja. Pemberi kerja diwajibkan melaporkan pemanfaatan insentif ini setiap bulan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26, dan pelaporan harus dilakukan dari Januari hingga Desember 2025 untuk memastikan pengawasan dan transparansi kebijakan. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa insentif diberikan secara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, sehingga kebijakan ini dapat berjalan optimal dan benar-benar bermanfaat bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
ADVERTISEMENT
Dengan menanggung pajak penghasilan bagi pekerja berpenghasilan rendah dan menengah, pemerintah tidak hanya meningkatkan daya beli masyarakat, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan ini berpotensi meningkatkan konsumsi rumah tangga, yang merupakan komponen utama dalam pertumbuhan ekonomi.
Dampak positif dari insentif ini antara lain meningkatnya pendapatan riil pekerja, sehingga mereka memiliki daya beli yang lebih tinggi, mendukung sektor usaha dengan menjaga permintaan pasar tetap stabil, serta mencegah perlambatan ekonomi, terutama bagi industri padat karya yang sangat bergantung pada konsumsi masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan perpajakan, dengan menunjukkan bahwa pajak juga dapat digunakan untuk mendukung kesejahteraan mereka.
Namun, keberhasilan kebijakan ini bergantung pada pengawasan yang ketat. Pemerintah harus memastikan pemberi kerja benar-benar menyalurkan insentif kepada pegawai serta melakukan evaluasi berkala untuk menilai efektivitasnya. Jika berhasil, insentif ini dapat menjadi model kebijakan perpajakan yang lebih adaptif dalam merespons dinamika ekonomi di masa mendatang.
ADVERTISEMENT
Kebijakan insentif PPh 21 DTP dalam PMK No. 10 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk melindungi daya beli pekerja, mendukung stabilitas ekonomi, serta memastikan konsumsi domestik tetap terjaga. Dengan mekanisme yang jelas dan pengawasan ketat, insentif ini diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi pekerja berpenghasilan rendah dan menengah, sekaligus memperkuat perekonomian nasional di tengah tantangan global. Jika diterapkan dengan baik, kebijakan ini tidak hanya berdampak positif pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk terus memantau dan mengevaluasi efektivitas kebijakan ini guna memastikan hasil yang optimal bagi semua pihak.