Konten dari Pengguna

Tentang Fidyah: Menjangkau Masyarakat yang Membutuhkan

Akhmad Sugandi

Akhmad Sugandi

Statistisi di Badan Pusat Statistik dan Filantropis di Kilau Indonesia

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Akhmad Sugandi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi memberi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi memberi. Foto: Shutterstock

Fidyah adalah salah satu konsep penting dalam agama Islam yang mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan, empati, dan tanggung jawab sosial. Istilah ini berasal dari bahasa Arab yang berarti "pengganti" atau "gantian." Fidyah dikenal sebagai pembayaran pengganti atas kewajiban berpuasa bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya, serta sebagai bentuk bantuan kepada mereka yang membutuhkan.

Fidyah berasal dari kata fadaa yang artinya mengganti atau menebus. Berdasarkan istilah, fidyah merupakan harta benda yang dalam kadar tertentu, wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan.

Sebagaimana Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 di bawah ini.

"(yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Berikut tiga point beberapa manfaat dari Fidyah, di antaranya:

Membantu Mereka yang Membutuhkan

Fidyah bukan hanya tentang membebaskan seseorang dari kewajiban berpuasa, tetapi juga menekankan pentingnya membantu mereka yang kurang beruntung. Melalui pembayaran fidyah, umat Islam diingatkan untuk berbagi rezeki dengan sesama yang membutuhkan, menciptakan ikatan sosial yang erat di antara komunitas. Ini mencerminkan nilai-nilai solidaritas dan empati yang merupakan inti ajaran Islam.

Bentuk Kepedulian terhadap Sesama

Fidyah mengajarkan bahwa kewajiban agama tidak hanya bersifat individual tetapi juga mencakup dimensi sosial. Dengan membayar fidyah, seseorang tidak hanya memperoleh keringanan pribadi tetapi juga menyumbang kepada kesejahteraan masyarakat. Hal ini merangsang rasa keprihatinan dan tanggung jawab terhadap kondisi saudara-saudara sesama muslim yang mungkin sedang mengalami kesulitan.

Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Pembayaran fidyah juga dapat memberdayakan ekonomi lokal, karena umumnya makanan atau bantuan keuangan diberikan kepada mereka yang membutuhkan dalam bentuk lokal atau melalui lembaga amil zakat di daerah tersebut. Hal ini dapat menciptakan sirkulasi ekonomi yang sehat dan mendukung pertumbuhan komunitas.

Kadar fidyah sendiri tidak ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka yang jadi patokan adalah kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Makanan yang dikeluarkan adalah yang sifatnya pertengahan yang biasa dimakan oleh keluarga, sebagaimana ayat yang membicarakan tentang kafarat, “Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.”(QS. Al-Maidah: 89).”