Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Rekomendasi Kebijakan untuk Wujudkan Penyelenggaraan Pemilu Ramah Lingkungan
29 Juni 2023 17:49 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Akmalul Riza tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kalau selama ini sudah ada, Perbawaslu 5/2022 Pasal 2 ayat 3 tentang imbauan pelaksanaan pengawasan pemilu berbasis ramah lingkungan dilakukan dengan memperhatikan pelindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka selanjutnya, baik Komisi Pemilihan Umum maupun Bawaslu harus bersinergi mewujudkan Pemilu ramah lingkungan.
ADVERTISEMENT
Meski sebenarnya, selain KPU dan Bawaslu, sesuai anggaran belanja kementerian/lembaga dalam RAPBN 2023 yang berjumlah 993.2 T, terdapat juga Kemendagri dan RRI yang pelaksanaan kegiatannya difokuskan untuk mendukung persiapan Pemilu.
Jika pada Rabu (21/6/2023), Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda menjadi narasumber dalam diskusi bertema ‘Memperkuat Isu Lingkungan di Tahun Politik’ yang digelar Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia. Maka perlu dimasifkan sebagai pelaksana yaitu menghadirkan Bimtek atau Sosialisasi Pemilu ramah lingkungan untuk sasaran penyelenggara di bawahnya dan banyak pihak lagi. Sebab sejauh saya menelusuri, masih kurangnya Bimtek dan Sosialisasi berfokus lingkungan dari penyelenggara. Karenanya berikut beberapa rekomendasi yang semoga menjadi perhatian dari penyelenggara Pemilu, baik KPU dan Bawaslu.
Pertama, Bimtek dan Sosialisasi mewujudkan Pemilu ramah lingkungan.
ADVERTISEMENT
Muatan materinya bisa difokuskan ke dalam bentuk peningkatan kapasitas SDM maupun strategi pelaksanaan Pemilu ramah lingkungan. Dalam pelaksanaannya, penyelenggara bisa bekerja sama dan menjadikan mereka sebagai narasumber. Mereka yang dimaksud bisa berupa dinas lingkungan hidup daerah setempat, pegiat lingkungan, juga kesbangpol.
Kedua, SE berisi Imbauan Penyelenggara Ramah Lingkungan
Edaran SE nantinya menjadi sebuah keharusan moril bagi para penyelenggara sampai ketingkatan bawah seperti Panwasdes maupun PPK untuk memanajemen instansi, baik berupa administrasi sekretariat maupun SOP untuk menjadi budaya organisasi di kalangan penyelenggara Pemilu.
Bimtek/sosialisasi. Diskusi 21 Juni diharapkan tidak hanya menjadi narasumber, tapi dimasifkan ke dalam Bimtek dan Sosialisasi dengan muatan materi melibatkan dinas lingkungan hidup misalnya.
Ketiga, Peraturan Larangan Kampanye Peserta Pemilu
ADVERTISEMENT
Maksud dari larangan kampanye nantinya dispesifikasikan pada titik-titik pemasangan reklame. Saat ini larangan kampanye kampanye di tempat fasilitas umum, seperti tempat ibadah, pendidikan, rumah sakit, hingga pepohonan sudah ada. Namun demikian, belum spesifik jenis dan sanksinya. Maka akan lebih menjadi perhatian jika penegasannya diperkuat ke Perbawaslu maupun PerKPU sebagai pemberitahuan agar peserta pemilu juga bisa memperhatikan model berkampanye yang ramah lingkungan.
Keempat, Pertimbangan Sistem Pemilihan E-Vooting untuk Daerah Memadai
Oleh karena Kemendagri yang dalam hal ini juga akan diturunkan ke pemerintah provinsi hingga pemerintah Kab/Kota, maka idealnya tidak ada lagi alasan kekurangan sarana dan prasarana teknologi. Ini tentu belum menjadi wacana umum, namun akan lebih maksimal ramah lingkungan jika dipertimbangkan lagi penggunaan pemilihan di daerah memadai. Pemilihan Ketua Umum Muhammadiyah 2022 kemarin di Surakarta sudah menggunakan e-voting dan berjalan efektif.
ADVERTISEMENT
Kalau yang menjadi kekhawatiran adalah kecurangan, atau ketidakmampuan pemilih lanjut usia misalnya, itulah fungsinya pelaksana TPS juga pengawas Pemilu yang akan memberikan penjelasan kepada pemilih. Meskipun membutuhkan waktu, tetapi lebih minim daripada menghabiskan waktu untuk menghitung surat suara.
Kelima, Alokasi Sarpras Limbah Berkategori
Sarpras yang dimaksudkan adalah pengadaan barang untuk secretariat, TPS saat pemilihan, hingga evaluasi. Pengadaan Sarpras sebenarnya bisa juga dari Kemendagri dan tingkatan di bawahnya. Contoh sarprasnya sebagaimana Permen LH dan Kehutanan RI No 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun, berupa tambahan barang untuk sampah berbahaya dan beracun, selain organik dan non organik.
Keenam, Pemilihan Surat Suara yang Dapat Didaur Ulang
Hal ini spesifik untuk KPU yang bertanggung jawab atas percetakan surat suara, sebab untuk mendorong terwujudnya pemilu ramah lingkungan dibutuhkan kehati-hatian untuk menentukan jenis surat suara. Sebelum limbah surat suara nanti dihasilkan terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan sebagaimana Permen di atas. Antara lain limbah yang dapat menghasilkan: penggilingan (grinding); pencacahan (shredding); c. pemadatan (compacting); d. termal; dan/atau e. sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
ADVERTISEMENT