Konten dari Pengguna

Akses Ruang Udara dan Ujian Kedaulatan di Tengah Rivalitas Indo-Pasifik

Muh Khamdan

Muh Khamdan

Doktor Studi Agama dan Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bekerja sebagai Widyaiswara Balai Pelatihan Hukum (Bapelkum) Semarang, Kementerian Hukum

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muh Khamdan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan alat utama sistem persenjataan (alutsista) strategis kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (18/5/2026). Foto: Instagram/ @sekretariat.kabinet
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan alat utama sistem persenjataan (alutsista) strategis kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (18/5/2026). Foto: Instagram/ @sekretariat.kabinet

Wacana pemberian akses ruang udara Indonesia bagi pesawat militer Amerika Serikat melalui mekanisme letter of intent overflight clearance memunculkan diskursus yang tidak sekadar bersifat teknis penerbangan, tetapi juga menyentuh jantung kedaulatan negara.

Di tengah meningkatnya rivalitas geopolitik di kawasan Indo-Pasifik, setiap keputusan yang berkaitan dengan akses militer asing ke wilayah nasional harus dipertimbangkan secara hati-hati, komprehensif, dan berpijak pada kepentingan nasional jangka panjang.

Pernyataan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yang menegaskan bahwa dokumen tersebut masih berupa usulan dari pihak Amerika Serikat dan sedang dikaji pemerintah merupakan langkah yang tepat.

Dalam perspektif hukum internasional maupun strategi pertahanan negara, tidak ada ruang bagi keputusan yang tergesa-gesa ketika menyangkut akses terhadap wilayah udara nasional. Apalagi, ruang udara merupakan salah satu manifestasi utama kedaulatan negara sebagaimana diakui dalam hukum internasional modern.

Konvensi Chicago Tahun 1944 secara tegas menegaskan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya. Prinsip tersebut kemudian menjadi fondasi berbagai regulasi nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara. Dengan demikian, setiap pesawat negara asing, terlebih pesawat militer, hanya dapat melintasi wilayah Indonesia berdasarkan izin yang sah dan sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah Indonesia.

Ilustrasi pesawat. Foto: kazu8/Shutterstock

Dalam konteks tersebut, persoalan overflight clearance tidak dapat dipandang semata sebagai urusan administratif. Di balik izin lintas udara, terdapat konsekuensi strategis, intelijen, diplomatik, dan bahkan keamanan nasional. Setiap jalur udara yang dibuka bagi pesawat militer asing berpotensi menjadi bagian dari kalkulasi operasi militer yang lebih luas di kawasan.

Indonesia memiliki pengalaman panjang menghadapi pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing. Data Januari hingga Juni 2023 menunjukkan delapan pelanggaran dilakukan pesawat militer Amerika Serikat dan tiga pelanggaran oleh pesawat sipil Amerika Serikat. Selain itu, terdapat pelanggaran oleh pesawat militer India dan pesawat sipil Republik Ceko. Fakta ini menunjukkan bahwa tantangan menjaga kedaulatan udara bukanlah isu hipotetis, melainkan realitas yang terus dihadapi aparat pertahanan Indonesia.

Memori strategis bangsa Indonesia juga mencatat Insiden Bawean pada 3 Juli 2003. Saat itu, dua pesawat tempur F-16 TNI AU melakukan identifikasi terhadap lima pesawat F/A-18 Hornet milik Angkatan Laut Amerika Serikat yang beroperasi di sekitar perairan Kepulauan Bawean. Peristiwa tersebut menjadi salah satu momen paling sensitif dalam hubungan militer kedua negara karena menunjukkan betapa cepatnya interaksi udara dapat berkembang menjadi situasi yang berpotensi mengancam stabilitas keamanan.

Dari sudut pandang pertahanan udara, ruang udara bukan hanya jalur transportasi, melainkan juga medan operasi strategis. Setiap pesawat militer yang melintas membawa dimensi misi tertentu, baik logistik, patroli, pengintaian, pengisian bahan bakar udara, maupun dukungan operasi militer. Oleh karena itu, akses udara harus selalu diposisikan sebagai instrumen yang dikendalikan secara penuh oleh negara pemilik wilayah.

Kekhawatiran yang berkembang di masyarakat sipil juga tidak dapat diabaikan. Kawasan Laut China Selatan hingga saat ini masih menjadi salah satu titik panas geopolitik dunia. Rivalitas antara Amerika Serikat dan China semakin terlihat melalui peningkatan patroli militer, latihan gabungan, serta penempatan berbagai aset pertahanan di kawasan tersebut. Dalam situasi demikian, Indonesia harus berhati-hati agar tidak dipersepsikan menjadi bagian dari salah satu blok kekuatan.

Sebuah kapal Penjaga Pantai China (kiri) dan kapal Penjaga Pantai Filipina (kanan) terlihat di dekat Pulau Thitu di Laut Cina Selatan yang disengketakan. Foto: JAM STA ROSA/AFP

Prinsip politik luar negeri bebas aktif yang menjadi warisan diplomasi Indonesia sejak awal kemerdekaan harus tetap menjadi kompas utama. Bebas aktif bukan berarti netral pasif, melainkan kemampuan menjaga independensi pengambilan keputusan tanpa terjebak dalam persaingan kekuatan besar. Indonesia perlu memastikan bahwa setiap kerja sama pertahanan dengan negara mana pun tidak mengurangi ruang gerak diplomatiknya.

Posisi geografis Indonesia membuat persoalan ini semakin strategis. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang menguasai berbagai jalur laut dan udara internasional, Indonesia berada di persimpangan utama Indo-Pasifik. Ruang udara Indonesia menghubungkan Samudra Hindia dan Samudra Pasifik, sekaligus menjadi koridor penting bagi pergerakan ekonomi dan militer global.

Karena itu, keputusan mengenai akses udara militer asing tidak boleh hanya mempertimbangkan hubungan bilateral Indonesia-Amerika Serikat. Pemerintah harus memperhitungkan dampaknya terhadap hubungan dengan negara-negara ASEAN, China, India, Australia, Jepang, Korea Selatan, dan berbagai mitra strategis lainnya. Setiap kebijakan yang diambil akan dibaca sebagai sinyal geopolitik oleh komunitas internasional.

Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia membutuhkan modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista). Dinamika ancaman yang semakin kompleks menuntut peningkatan kapasitas pertahanan udara, pengawasan wilayah, dan kesiapan operasional TNI. Dalam konteks inilah kerja sama internasional tetap memiliki nilai strategis yang tidak boleh ditolak secara apriori.

Wacana menjadikan Bandara Kertajati sebagai pusat maintenance, repair, and overhaul (MRO) pesawat angkut militer C-130 Hercules kawasan Asia merupakan contoh peluang yang perlu dinilai secara objektif. Dari perspektif industri pertahanan, keberadaan pusat MRO dapat mendorong transfer teknologi, peningkatan kompetensi teknisi nasional, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan ekosistem industri kedirgantaraan Indonesia.

Pesawat C-130 Super Hercules A-1340 usai serah terima dari Kemhan RI kepada TNI AU di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (6/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Namun demikian, peluang ekonomi dan teknologi tersebut harus dipisahkan secara jelas dari isu akses operasional militer asing. Indonesia perlu memastikan bahwa fasilitas MRO tidak berkembang menjadi instrumen yang dapat memunculkan persepsi keberadaan pangkalan militer asing terselubung. Transparansi regulasi dan pengawasan negara menjadi syarat mutlak.

Dalam kerangka hukum internasional, Indonesia memiliki hak penuh untuk menentukan syarat, batasan, serta mekanisme pengawasan terhadap setiap izin lintas udara yang diberikan. Hak tersebut tidak dapat dinegosiasikan karena merupakan bagian dari atribut kedaulatan negara. Setiap kerja sama harus menempatkan Indonesia sebagai pihak yang memegang kendali penuh atas wilayahnya sendiri.

Polemik yang berkembang saat ini justru dapat menjadi momentum memperkuat tata kelola keamanan udara nasional. Pemerintah perlu mempercepat modernisasi radar, memperluas integrasi sistem pengawasan udara nasional, meningkatkan kapasitas intersepsi TNI AU, serta memperkuat koordinasi antarinstansi yang bertanggung jawab atas keamanan ruang udara.

Di saat yang sama, konsolidasi masyarakat sipil menjadi penting. Kebijakan pertahanan pada era demokrasi tidak dapat hanya dibahas dalam lingkaran elite keamanan. Akademisi, organisasi masyarakat sipil, media, dan parlemen perlu terlibat dalam mengawal proses pengambilan keputusan agar tetap akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan bangsa.

Pada akhirnya, persoalan akses ruang udara Indonesia bagi militer Amerika Serikat bukanlah soal menerima atau menolak semata. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap keputusan lahir dari kalkulasi strategis yang matang, berpijak pada hukum nasional dan internasional, menjaga prinsip bebas aktif, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai kekuatan penyeimbang di Indo-Pasifik. Langit Nusantara harus tetap terbuka bagi kerja sama yang saling menguntungkan, tetapi tetap berada di bawah kendali penuh kedaulatan Republik Indonesia.