Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menyusun Kontrak

Alcika Ferdin
Bachelor of Law - Ex. Editor at Limbago Journal of Constitutional Law - Constitutional Law
Konten dari Pengguna
22 Maret 2024 11:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Alcika Ferdin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi penyusunan kontrak. Sumber: dokumen pribadi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyusunan kontrak. Sumber: dokumen pribadi.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kontrak bukan lagi hal yang asing bagi setiap orang, kontrak banyak kita temukan dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari kontrak jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, perjanjian melakukan perkerjaan, dan lain sebagainya. Kontrak secara yuridis berfungsi untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak, hal ini agar menjadi terang apa yang menjadi hak dan kewajiban para pihak yang terlibat pada suatu kontrak.
ADVERTISEMENT
Jika anda berniat untuk memulai membuat kontrak, ada baiknya anda memperhatikan hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum kontrak disusun. Menurut Salim H.S dalam bukunya “Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak” ada empat hal yang harus anda perhatikan pada prapenyusunan kontrak, yakni identifikasi para pihak, penelitian awal aspek terkait, pembutan Memmorandum of Understanding (MOU), dan negosiasi. Berikut penjelasnnya.
1. Identifikasi Para Pihak
Para pihak yang melakukan kontrak harus diidentifikasi dengan jelas dalam hal ini juga perlu diperhatikan peraturan perundang-undangan yang berkaiatan dengan kontrak yang dibuat, terutama tentang kewenangan para pihak dan hal apa yang menjadi dasar kewenangan para pihak tersebut. Di samping itu, juga perlu diperhatikan syarat yang harus dipenuhi terutama dalam kaitan dengan tindakan sebagai wakil dari badan hukum.
ADVERTISEMENT
2. Penelitian Awal Aspek Terkait
Hakikat kontrak harus dimuat secara jelas dan terperinci karena pada dasarnya setiap pihak berharap bahwa kontrak yang ditandatangani menampung semua keinginan masing-masing pihak. Penyusunan kontrak harus menjelaskan apa yang ada dalam kontrak, konsekuensi hukumnya, dan alternatif lain yang dapat dilakukan.
3. Pembuatan Memorandum of Understanding (MOU)
Walaupun sebenarnya MOU tidak terlalu dikenal dalam hukum konvensional kita, tetapi dalam praktiknya MOU sering dibuat, MOU dianggap sebagai pembuka pada suatu kesepakatan yang akan dibuat. MOU disusun secara sederhana dan biasnya tidak disusun secara formal serta tidak ada kewajiban yang memaksa untuk adanya kontrak terperinci. Pada intinya MOU merupakan suatu perjanjian pendahuluan dalam artian MOU ini akan diikuti dengan perjanjian yang lainnya.
ADVERTISEMENT
4. Negosiasi
Sebelum melakukan sebuah kontrak negosiasi adalah hal yang mutlak yang harus dilakukan para pihak. Negosiasi adalah cara bagi para pihak untuk berkomunikasi satu sama lain untuk mencapai kesepakatan yang disebabkan oleh perbedaan pandangan tentang hal-hal tertentu dan didorong oleh kesamaan.
Terdapat dua corak negosiasi, yaitu position bargainer dan hard position bargainer. Position bargainer bertuujuan untuk membangun hubungan yang baik antar para pihak, salah satu keuntungan dari corak ini adalah cepat menghasilkan kesepakatan, tetapi juga mengandung risiko win-lose. Sedangkan hard position bargainer sangat mungkin menghadapi deadlock karena tekanan dan ancaman, terutama dalam situasi di mana para pihak sama-sama keras. Dengan membandingkan kedua corak tersebut maka yang paling efektif adalah perpaduan antara keduanya principled negotiation/interest based negotiation, yang menganut pola win-win.
ADVERTISEMENT
Itulah keempat hal yang harus anda pahami sebelum siap melakukan penyusunan kontrak agar nanti kontrak yang anda buat dapat berfungsi dengan baik dan dapat meminimalisir terjadinya sengketa dikemuadian hari.