Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perjanjian Tanpa Meterai di Mata Hukum
24 Maret 2024 14:10 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Alcika Ferdin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Banyak kita temui di kehidupan sehari-hari perjanjian yang memberikan kolom khusus untuk menyertakan meterai sebelum perjanjian tersebut ditandatangani, pertanyaannya ialah apakah perjanjian yang tidak dibubuhi meterai tetap sah di mata hukum? Sebelum kita membahas hal tersebut ada baiknya kita mengetahui apa saja yang menjadi syarat sah perjanjian. Menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yakni:
ADVERTISEMENT
1. Adanya kesepakatan para pihak
Para pihak yang sepakat mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian haruslah mempunyai kebebasan untuk berkehendak, dalam artian masing-masing pihak tidak mendapatkan tekanan dan apa yang menjadi keinginan para pihak harus dinyatakan. Menurut Badrulzaman, pengertian dari kata sepakat dapat digambarkan sebagai pernyataan kehendak yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Kesepakatan diberikan secara sukarela, KUHPer menyebutkan ada tiga hal yang menjadi sebab suatu kesepakatan tidak diberikan secara sukarela, yakni apabila sepakat disebabkan karena kekhilafan atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Menurut KUHPer yang dimaksud dengan cakap ialah jika para pihak dianggap dewasa (berusia 21 tahun) atau telah menikah, selain itu cakap ialah orang yang tidak berada di bawah pengampunan atau orang yang mengalami gangguan pikiran. Jika perjanjian mewakili badan hukum maka pihak yang mewakili selain harus orang yang memiliki kecakapan, pihak yang mewakili tersebut juga harus mempunyai kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.
ADVERTISEMENT
3. Hal tertentu
Hal tertentu ialah apa yang diperjanjikan yakni hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak. Sesuai dengan Pasal 1332 dan 1333 KUHPer hanya barang yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi pokok dari suatu perjanjian dan suatu barang tersebut ditentukan jenisnya.
4. Sebab yang halal
Sebab yang halal melukiskan tujuan yang hendak dicapai oleh para pihak, isi dari perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan UU, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum.
Setelah kita amati bersama Pasal 1320 KUHPer tersebut tidak ditemukan penggunaan meterai di suatu perjanjian menjadikan perjanjian tersebut sah, jadi walaupun tidak menggunakan meterai suatu perjanjian tetaplah sah di mata hukum, lantas apa yang menjadi kegunaan meterai dalam suatu perjanjian? Meterai sebenarnya digunakan sebagai syarat perjanjian tersebut dapat menjadi alat bukti yang sah di pengadilan. Fungsi dari meterai sendiri menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) menyebutkan bahwa fungsi meterai adalah sebagai pajak atas dokumen untuk jenis dokumen tertentu yang dikenakan bea meterai. Sehingga pembubuhan meterai dalam dokumen dapat diartikan sebagai objek pemasukan bagi kas negara.
ADVERTISEMENT
Namun, bagaimana bila anda telah membuat suatu perjanjian tetapi tidak membubuhkan meterai pada perjanjian tersebut? Apakah masih bisa berlaku sebagai alat bukti yang sah di pengadilan? Jawabannya iya bisa, dengan syarat anda melakukan pemeteraian kemudian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian. Anda dapat melakukan pemeteraian kemudian dengan cara menggunakan meterai tempel atau surat setoran pajak.
Itulah penjelasan singkat mengenai apakah perjanjian tanpa meterai sah di mata hukum.