Desakan dari Berbagai Kalangan terhadap Habisnya Masa Jabatan Kepala Daerah 2022

Aldho Faruqi Tutukansa
Penulis dan Peneliti Lepas asal Yogyakarta, Indonesia Alumni Hubungan Internasional Universitas Islam Indonesia
Konten dari Pengguna
10 Januari 2022 11:54 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aldho Faruqi Tutukansa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada awal tahun 2022 ini, publik tengah diramaikan dengan akan berakhirnya masa jabatan dari beberapa kepala daerah sebagaimana telah sesuai dengan periode yang ditentukan yakni di periode 2017 - 2022. Sebagian besar kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatan di tahun ini kedepannya akan digantikan oleh Penjabat Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota yang ditunjuk secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mengingat bahwa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2024 secara serentak. Namun, seiring berjalannya waktu tentu aktivitas seperti ini tidak terlepas dari berbagai isu yang bermunculan. Adapun isu tersebut yaitu desakan dari berbagai lembaga, organisasi, hingga sebagian elemen masyarakat untuk mendorong agar pemerintah sebaiknya menunjuk kepala daerah sementara berasal dari kalangan birokrat, bukan dari TNI atau Polri. Melihat dari desakan tersebut, apakah ada alasan di balik hal itu?
Pelantikan pada Pejabat Sementara Gubernur Jawa Barat, Komjen Pol M Iriawan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo bertepatan di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat pada tanggal 18 Juni 2018 (Kompas.com/Dendi Ramdhani)
Kepala Daerah Sementara Akan Diputuskan di Masa yang Akan Datang
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita ketahui bahwa sekitar 101 kepala daerah, dimulai dari 7 gubernur, 76 bupati, hingga 18 walikota mulai mengakhiri masa jabatannya dikarenakan masa periode mereka yang sudah habis. Hal ini yang kemudian membuat Kemendagri untuk segera mengisi kekosongan dari beberapa kepala daerah tersebut dengan ditunjuknya penjabat kepala daerah sementara. Hal ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang terdapat penjelasan mengenai pengisian kekosongan jabatan gubernur yang akan diisi oleh penjabat yang berasal dari pimpinan tinggi madya dengan tingkat eselon satu. Sedangkan, untuk kekosongan jabatan dari bupati atau walikota akan diisi oleh penjabat setingkat eselon dua.
Akan tetapi, hingga saat ini Kemendagri masih belum memiliki daftar nama yang akan direncanakan untuk dipilih dan ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah sementara. Daftar nama yang diisi ini juga akan diusulkan kepada Presiden RI untuk dipilih hingga dilantik sebagai penjabat sementara. Memang penunjukan pada penjabat kepala daerah sementara ini sudah menjadi suatu hal yang kerap terjadi. Namun, permasalahan seperti ini mulai mencuat dengan adanya spesific case yakni habisnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta di periode 2017 - 2022 ini. Publik berharap bahwa Pemerintah sebaiknya menunjuk penjabat kepala daerah sementara tersebut berdasarkan pada kapabilitas, transparansi, dan akuntabel. Mengingat jabatan kepala daerah ini tentu tidak terlepas dari adanya berbagai unsur yang bersifat politis.
ADVERTISEMENT
Jajaran TNI/Polri dan Penjabat Kepala Daerah Sementara
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, jabatan yang penuh dengan unsur politis ini pastinya tidak terlepas dengan adanya berbagai pandangan liar mengenai kalangan TNI/Polri dan jabatan kepala daerah. Hal ini disuarakan oleh salah satu Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus dengan mengimbau kepada pemerintah, khususnya Kemendagri agar tidak menujuk dan mengisi jabatan kepala daerah secara sementara itu berasal dari kalangan TNI/Polri. Alasannya, mengingat dari semangat dan komitmen di era reformasi ini untuk memisahkan elemen TNI/Polri dari jabatan politis ini. Sebagaimana di era sebelumnya yaitu era orde baru, sebagian besar kepala daerah itu ditunjuk oleh Presiden RI yang berasal dari kalangan TNI/Polri yang sedang aktif.
Sekitar Empat Pejabat Sementara Gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di Gedung Sasana Bhaktipraja, Kemendagri pada tanggal 25 September 2020 melalui virtual zoom (Foto/Tangkapan Layar/SINDO)
Himbauan yang disampaikan oleh beliau tentu dikatakan benar sebagaimana berdasarkan pada cita-cita reformasi yang sebaiknya kepala daerah sementara itu diisi oleh kalangan sipil. Mengingat mereka yang dari kalangan sipil atau ASN tentu memiliki kemampuan yang sangat ahli dalam menjalankan roda birokrasi dari pemerintah daerah. Serta, himbauan seperti ini juga mengingatkan pada tahun 2017 dan 2018 pernah terjadi dengan adanya beberapa penjabat kepala daerah sementara yang pernah dilantik oleh pemerintah, dimana yang ditunjuk ini berasal dari kalangan TNI atau Polri aktif.
ADVERTISEMENT
Mampukah Kemendagri dapat Mengisi Jabatan Kepala Daerah yang akan kosong ini?
Sejauh ini, Kemendagri memang sedang mencari dan mengisi 101 jabatan kepala daerah yang akan habis di periode 2022 ini. Namun, seperti sebelumnya, kebanyakan kepala daerah sementara ini akan diisi oleh beberapa pejabat eselon satu yang berasal dari Kemendagri, khususnya para jajaran Direktorat Jenderal (Dirjen). Padahal, ada banyak sekali kalangan dirjen yang bukan berasal dari kemendagri saja selama mampu mengefektifkan kinerja dari birokrasi di setiap daerah yang ada di Indonesia ini. Mungkin juga, mengingat yang akan habis periode masa jabatan kepala daerah ini bukan hanya di tahun 2022 saja, tetapi juga di tahun 2023 hingga tahun 2024.
Tentunya, akan semakin banyak posisi jabatan kepala daerah di Indonesia ini akan mengalami kekosongan. Hal itulah mengapa selayaknya Pemerintah bersama dengan Kemendagri untuk mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) mereka untuk mampu berkinerja dengan aktif dan efektif dalam mengurusi urusan yang berhubungan dengan setiap daerah, baik provinsi hingga kabupaten/kota. Tidak lupa juga, pengisian posisi jabatan kepala daerah yang akan habis periode ini tentunya lebih baik dari kalangan sipil selama mereka memiliki kapabilitas yang jelas dan kompeten dan juga mampu meminimalisir dari ketidakefektifan pada penggerakan roda birokrasi pemerintahan daerah dan pusat. Pada intinya, kami berharap agar pemerintah mampu memilih dan menunjuk pejabat sementara dengan memperhatikan profesionalitas kinerja mereka, bukan yang asal memiliki kedekatan ataupun dari kalangan yang non-sipil.
ADVERTISEMENT