Konten dari Pengguna

Rekrutmen Bersih ke Birokrasi Berintegritas: Agenda yang Belum Tuntas

Alexander Arie

Alexander Arie

Bapak-bapak biasa lulusan Universitas Indonesia yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara untuk mengurusi tata usaha

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Alexander Arie tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi di-generate dari AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi di-generate dari AI

Republik Indonesia telah menempuh perjalanan panjang dalam mereformasi birokrasinya. Salah satu tonggak terpenting adalah implementasi sistem rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis Computer Assisted Test (CAT) sejak tahun 2014. Ketika skema reformasi birokrasi lainnya naik dan turun sejalan dengan kebijakan di supra sistem, maka CAT menjadi tonggak yang senantiasa memberi harapan bahwa RB itu eksis.

Dalam bukunya yang berjudul Memimpin Reformasi Birokrasi, Profesor Eko Prasojo yang kala itu menjadi Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memaparkan dengan panjang lebar ihwal sistem CAT yang terang-benderang menjadi antitesis dari praktik rekrutmen masa lalu yang sarat dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ada elemen transparansi, objektivitas, dan meritokrasi dalam CAT yang diharapkan dapat menghasilkan calon-calon terbaik melalui gerbang yang bersih. Dengan CAT, birokrasi diharapkan akan diisi oleh aparatur yang tidak hanya kompeten, tetapi juga berintegritas.

Setelah lebih dari satu dekade, paradoks mengemuka. Data pelanggaran disiplin, laporan pelanggaran netralitas, temuan maladministrasi, hingga peta risiko korupsi secara kolektif menunjukkan bahwa masalah integritas di kalangan ASN tetap menjadi isu yang persisten. Gerbang rekrutmen yang lebih bersih ternyata tidak serta merta menghasilkan rumah birokrasi yang berintegritas. Tembok integritas di dalam sistem tampak masih rapuh dan mudah ditembus.

Problematika Integritas

Sejalan dengan semangat desentralisasi, maka status ASN di level pemerintah daerah memang lebih banyak dibandingkan pemerintah pusat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut per Desember 2024 ada 3,7 juta ASN di daerah atau setara 78 persen dari seluruh ASN. Maka tidak heran jika para ASN tersebut lantas secara langsung dan tidak langsung berhubungan dengan kontestasi politik pada Pemilu, terlebih Pilkada. Tidak heran bahwa isu netralitas ASN menjadi barang panas yang selalu digaungkan sepanjang tahun 2024 silam.

Penyalahgunaan sumber daya birokrasi, yang mencakup rekayasa regulasi, mobilisasi SDM, alokasi anggaran untuk bantuan sosial, serta fasilitasi sarana untuk mendukung salah satu pasangan calon menciptakan kondisi birokrasi berpolitik. ASN sejatinya berada dalam dilema besar akibat tekanan untuk berpihak.

Data KASN periode 2023/2024 menyebut bahwa terdapat 519 orang ASN dilaporkan, dengan 323 di antaranya terbukti melanggar. Menariknya, Jabatan Pimpinan Tinggi menempati urutan kedua tertinggi (21,6%) sebagai pelaku pelanggara. Perlu diingat bahwa JPT memiliki otoritas, kendali atas sumber daya, dan pengaruh terhadap bawahan. Pelanggaran netralitas tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran etika pemilu belaka karena dapat membuka pintu bagi korupsi yang lebih sistemik.

Di luar panggung politik, problematika integritas juga tercermin hal-hal yang mendasar, seperti tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja. Meskipun terlihat sepele, ketidakdisiplinan ini mencerminkan rendahnya etos kerja dan tanggung jawab.

Integritas ASN juga dari kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dengan maladministrasi sebagai profil defisit integritas. Ombudsman RI sebagai institusi yang diberi amanat oleh Undang-Undang untuk mengawal pelayanan publik secara konsisten menyoroti praktik maladministrasi sebagai menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi yang lebih serius. Penanganan maladministrasi merupakan bagian integral dari upaya pencegahan korupsi dan penguatan integritas ASN.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap tahun melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai perangkat diagnostik untuk memetakan risiko korupsi dan mengukur kemajuan upaya pencegahan di setiap Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD) melalui tiga perspektif yakni internal, eksternal, dan eksper. Secara khusus untuk dimensi integritas dalam pelaksanaan tugas, hasil SPI tahun 2024 yang dapat diakses di jaga.id masih menunjukkan ponten 74,08 atau berada di level kuning atau Waspada.

Relasi Kuasa

Keberhasilan sistem CAT rupanya tidak serta-merta menciptakan birokrasi yang berintegritas. Dalam perjalanannya, terdapat relasi kuasa yang termanifestasi dalam budaya patronase di birokrasi. Seorang ASN yang direkrut secara bersih, kala melangkahkan kaki ke dalam sistem, akan berhadapan pada realitas ketika loyalitas personal dapat lebih berharga daripada kompetensi dan integritas. Hal ini sejalan dengan pendapat Profesor Miftah Thoha pada awal 2000-an bahwa birokrasi di Indonesia seringkali terjebak dalam sebuah kerajaan pejabat atau officialdom yang menempatkan akuntabilitas utama pejabat bukanlah kepada publik, melainkan kepada atasannya.

Relasi kuasa ini secara sistematis menempatkan fungsi-fungsi manajemen SDM sebagai senjata. Proses promosi, mutasi, dan demosi yang seharusnya menjadi alat untuk pengembangan karir berbasis kinerja dan kompetensi, diubah menjadi instrumen untuk memberikan reward kepada yang loyal dan memberikan punishment kepada yang dianggap tidak sejalan atau kritis. Dengan demikian, keberhasilan sistem CAT dalam menutup pintu KKN di tahap rekrutmen menjadi kurang bermakna.

Tantangan Global

Problematika integritas birokrasi bukanlah isu eksklusif Indonesia. Negara-negara tetangga di kawasan ASEAN menghadapi tantangan serupa dengan pendekatan dan hasil yang beragam.

Singapura secara konsisten menempati peringkat teratas sebagai salah satu negara paling tidak korup di dunia melalui sistem yang holistik, konsisten, dan didukung oleh komitmen politik tanpa kompromi. Integritas didukung oleh kelembagaan yang kuat dan independen serta kerangka hukum yang tegas. Selain itu, integritas bukan sekadar slogan, melainkan pilar utama dalam tata kelola aparatur sipil melalui moto "Integrity, Service, Excellence".

Pemerintah Singapura juga secara sadar menerapkan kebijakan remunerasi yang sangat kompetitif bagi pejabat publik. Gaji yang tinggi diyakini dapat mengurangi insentif untuk menerima suap, karena aparatur yang sejahtera cenderung tidak mau mengambil risiko yang dapat menghancurkan karir dan reputasi mereka.

Pendekatan Singapura menunjukkan bahwa keberhasilan membangun integritas memerlukan kombinasi simultan antara perangkat keras berupa hukum yang tegas dan lembaga yang independen dengan perangkat lunak yang meliputi budaya integritas yang ditanamkan melalui kepemimpinan, sistem kinerja, dan edukasi yang konsisten.

Negara tetangga lain, Malaysia, menunjukkan model reformasi yang lebih pragmatis, dengan National Anti-Corruption Strategy (NACS) 2024-2028, sebuah rencana aksi nasional yang komprehensif dan terukur. Pola ini kiranya dapat disetarakan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang berlaku di Indonesia. Malaysia juga memiliki inovasi kelembagaan dengan entitas bernama Integrity Unit (UI) sebagai focal point untuk isu integritas di tingkat instansi.

Di Filipina terdapat fenomena Padrino System yang menjadi patronase yang mengakar dan sistemik dan terbilang menjadi sumber berbagai kontroversi dan kasus korupsi di Filipina. Hal ini menjadi contoh yang adekuat untuk memaknai dampak dari relasi kuasa.

Membumikan Integritas

Membumikan integritas dapat dilakukan dengan mentransformasikannya dari konsep abstrak menjadi perilaku nyata yang terlembagakan. Gerakan reformasi ini memerlukan pendekatan multi-lapis yang menyasar struktur, kultur, dan individu secara bersamaan.

Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) perlu menegaskan fungsinya sebagai perangkat keras. Sejalan dengan transformasi yang tengah berlangsung, APIP harus menjadi mitra strategis yang berperan dalam memberikan saran perbaikan sistem serta menjalankan fungsi penjaminan kualitas. Sertifikasi Ahli Pembangun Integritas di KPK juga perlu diperluas karena saat ini belum seluruh APIP memiliki API.

Budaya organisasi menjadi perangkat lunak yang menentukan bagaimana aturan dijalankan. Upaya yang ada saat ini, seperti Pakta Integritas dan internalisasi Core Values ASN BerAKHLAK hendaknya tidak terjebak dalam seremoni. Keteladanan pimpinan dalam menerapkan integritas turut menjadi kunci. Selain itu, upaya pembangunan Whistleblowing System yang aman dan terpercaya juga perlu menjadi prioritas.

Di sisi lain, integritas harus secara eksplisit dihubungkan dengan konsekuensi karir. Aspek penilaian perilaku Integritas dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)—yang mungkin relevan dengan nilai Akuntabel—perlu didukung oleh data yang lebih objektif, seperti survei 360, kepatuhan LHKPN, serta tidak adanya laporan pelanggaran yang terverifikasi.

Sistem manajemen talenta nasional harus secara eksplisit menjadikan rekam jejak integritas sebagai salah satu kriteria utama, di samping kompetensi dan kinerja. Perlu ada mekanisme untuk mengidentifikasi, melindungi, dan mengakselerasi karir ASN yang terbukti memiliki integritas tinggi serta memastikan mereka tidak menjadi korban dari sistem patronase yang menghukum kejujuran. Hendaknya pernyataan dari Ronggowarsito soal “wong jujur bakal ajur” terimplementasikan sebaliknya di masa kini.

Pada akhirnya, seluruh upaya di atas akan runtuh tanpa komitmen politik yang berkelanjutan. Di negara demokrasi, reformasi birokrasi sesungguhnya akan gagal apabila dianggap sebagai proyek teknokratis belaka tanpa dukungan penuh dari elite politik.

Panggilan untuk aksi kini ditujukan kepada para pembuat kebijakan dan pemimpin bangsa untuk bergerak dari retorika ke tindakan nyata. Hanya dengan cara itulah Indonesia dapat bertransformasi dari birokrasi yang sejatinya sudah jujur pada awalnya menjadi birokrasi yang sesungguhnya melayani rakyat dan negara.