No Viral, No Justice: Ketika Viralitas Menjadi Kekuatan Baru Masyarakat

Mahasiswa Sosiologi Universitas Brawijaya
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Alfi Alvin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernahkah kita bertanya, mengapa sebuah kasus yang pada awalnya tidak mendapat perhatian tiba-tiba ditangani setelah mendapat perhatian di media sosial?
Dulu, ketika seseorang menjadi korban kekerasan, mengalami penipuan, atau diperlakukan tidak adil, pilihan utamanya adalah melapor ke pihak berwajib. Namun, mengapa sekarang masyarakat lebih memilih mengunggah video singkat atau kronologi di media sosial, lalu menunggu ribuan warganet membagikannya? Dari kebiasaan inilah muncul fenomena yang sering disebut sebagai “No Viral, No Justice”, yaitu anggapan bahwa sebuah masalah akan mendapat perhatian dan penanganan cepat ketika sudah viral di media sosial. Fenomena ini sebenarnya lahir dari rasa frustrasi masyarakat terhadap jalur pengaduan resmi yang sering dinilai lambat, berbelit-belit, atau bahkan berhenti di tengah jalan. Namun, ketika masalah tersebut dibagikan ke media sosial dan menjadi bahan perbincangan, orang lain dapat ikut memberikan komentar, menyebarkan ulang informasi, bahkan turut menyuarakan tuntutan. Instansi yang awalnya diam, mendadak langsung memberikan respons dengan cepat. Hal ini menunjukkan bahwa media sosial berhasil menjadi wadah yang efektif bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan membuktikan tekanan publik memiliki kekuatan tersendiri. Kekuasaan yang awalnya didominasi oleh pihak-pihak yang memiliki jabatan formal kini mulai bergeser. Soekanto dan Sulistyowati (2017) menjelaskan bahwa kekuasaan berkaitan dengan kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi pihak lain. Dalam kehidupan masyarakat, pengaruh tersebut dapat muncul melalui berbagai hubungan sosial. Jika dikaitkan dengan kondisi saat ini, media sosial memberikan ruang bagi masyarakat biasa untuk saling memperkuat suara, mengawasi jalannya kekuasaan, dan membangun pengaruh bersama. Alhasil, semakin banyak orang yang menyampaikan pendapat mengenai suatu masalah, semakin besar pula peluang isu tersebut mendapat perhatian publik. Pada Juni 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital turut membahas fenomena “No Viral, No Justice” dalam seminar nasional. Dalam seminar tersebut, pemerintah mengakui bahwa kasus yang tersebar di media sosial dapat memperoleh perhatian besar dari aparat penegak hukum. Namun, penegakan hukum tidak seharusnya ditentukan hanya berdasarkan narasi yang beredar di media sosial karena informasi yang viral belum tentu sepenuhnya akurat. Algoritma pada platform digital juga dirancang untuk mengejar perhatian, bukan untuk mencari kebenaran. Hal ini menunjukkan bahwa viralitas dapat menjadi salah satu bentuk kekuatan sosial baru yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Masyarakat yang sebelumnya hanya menjadi penerima informasi secara pasif kini dapat berperan aktif dalam menyebarkan informasi dan mengarahkan perhatian publik. Ketika sebuah isu atau ketidakadilan terekam dan disaksikan oleh jutaan pasang mata, ruang diskusi publik dapat terbentuk secara spontan. Perhatian yang semakin besar kemudian dapat mendorong pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan dan mengambil tindakan Kekuatan tersebut pada dasarnya membawa dampak positif. Media sosial dapat menjadi ruang bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan akses langsung kepada lembaga tertentu. Tanpa perlu memiliki jangkauan atau relasi khusus dengan lembaga kekuasaan, setiap individu tetap dapat menyuarakan pengalaman dan tuntutan keadilan secara terbuka. Media sosial juga dapat menjadi sarana kontrol sosial karena masyarakat dapat memberikan kritik dan mengawasi tindakan lembaga maupun pihak yang memiliki kekuasaan agar tidak bertindak sewenang-wenang. Kekuatan viralitas juga memiliki sisi lain yang perlu diperhatikan. Sebuah isu yang viral belum tentu benar, dan isu yang tidak tertangkap kamera bukan berarti tidak penting untuk diselesaikan. Potongan informasi yang tersebar di media sosial sering kali hanya menyajikan sebagian dari keseluruhan peristiwa. Akibatnya, masyarakat terburu-buru menghakimi tanpa memeriksa fakta secara menyeluruh. Jika hal tersebut terjadi, tekanan publik justru dapat membuat suatu masalah semakin rumit dan menghambat proses penyelesaiannya. Selain itu, fenomena “No Viral, No Justice” juga dapat menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dalam masyarakat. Muncul pertanyaan mendasar, apakah setiap orang harus memiliki kemampuan membuat konten agar masalahnya mendapat perhatian? Lantas, bagaimana dengan orang yang tidak memiliki akses media sosial atau tidak mampu merangkai narasi digital? Ketika perhatian publik hanya tertuju pada masalah yang ramai dibicarakan, persoalan yang tidak terlihat di media sosial terancam luput dari penanganan. Padahal, tingkat viralitas tidak dapat dijadikan tolok ukur untuk menentukan apakah suatu masalah lebih penting daripada masalah lainnya. Oleh karena itu, viralitas sebaiknya dipahami hanya sebagai salah satu cara masyarakat untuk menyampaikan suara, bukan sebagai penentu layak atau tidaknya suatu masalah mendapatkan keadilan. Media sosial memang dapat membantu menarik perhatian terhadap suatu masalah, tetapi penyelesaian masalah dan penegakan hukum tetap membutuhkan informasi yang jelas, pemeriksaan fakta, dan proses yang sesuai dengan ketentuan hukum. Masyarakat juga perlu lebih kritis sebelum menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Pada akhirnya, arus digitalisasi telah mengubah relasi antara masyarakat dan pemegang kekuasaan secara mendasar. Masyarakat saat ini memiliki ruang yang lebih luas untuk menyampaikan pendapat dan memengaruhi perhatian publik. Viralitas bisa menjadi kekuatan ketika ditujukan untuk membela kepentingan umum, tetapi harus tetap diimbangi dengan rasa tanggung jawab. Tantangan utamanya bukan lagi sekadar bagaimana membuat sebuah masalah menjadi viral, melainkan bagaimana masyarakat dapat memanfaatkan media sosial untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran berdasarkan fakta.
