Konten dari Pengguna

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang Berkeadilan

Allamuddin AF
penikmat gudeg krecek sambal goreng
2 Agustus 2023 15:14 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Allamuddin AF tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pelajar Sekolah Dasar. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelajar Sekolah Dasar. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, konsepsi berkeadilan dapat dimaknai upaya untuk mewujudkan sistem pendidikan yang adil dan setara dengan prinsip non-diskriminan. Artinya pendidikan berkeadilan adalah fasilitas yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang latar belakang sosial, tingkat ekonomi, agama, golongan/kelompok, suku, gender, termasuk juga kapasitas intelektual.
ADVERTISEMENT
Terlebih di zaman yang dikenal sebagai era VUCA (Volatile, Uncertain, Complex, Ambiguous) yang telah mendisrupsi berbagai lini kehidupan kita dengan masifnya perkembangan teknologi, masa depan yang tidak pasti, kompleks, dan penuh ambiguitas, pendidikan memiliki peran sangat strategis dalam menentukan kemajuan daya saing bangsa. Bila di suatu negara penyelenggaraan pendidikannya optimal dan relevan dengan perkembangan yang sangat cepat ini maka ini akan memberikan fondasi yang kokoh bagi seseorang untuk dapat menghadapi tantangan zaman yang sangat dinamis tersebut.
Pendidikan kita hari ini harus dapat menghadirkan generasi yang kreatif, inovatif, terampil, dan berdaya saing di kancah global. Penguatan literasi, numerasi, keterampilan berpikir kritis, kemampuan adaptasi, dan kecakapan dalam menggunakan teknologi sangat relevan untuk bisa menjamin seseorang menghadapi perubahan dan tantangan di era VUCA.
ADVERTISEMENT
Menghadirkan pendidikan terbuka aksesnya bagi semua kalangan, bermutu, dan berkualitas menjadi tanggung jawab kita bersama yakni dengan cara merumuskan dan mengembangkan pendidikan yang dapat meningkatkan potensi individu secara holistik, termasuk melatih kecerdasan emosional, sosial, dan karakter untuk dapat menjadi pembelajar sepanjang hayat yang adaptif.

Mewujudkan amanat konstitusi

Sebagai dasar bernegara, konstitusi telah menjamin bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan akses pendidikan. Prinsip non diskriminasi ini bertujuan untuk mewujudkan amanat konstitusi yang termaktub dalam pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 yakni untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, maupun juga di batang tubuh UUD yakni pada Pasal 31, 28C, dan 28E. Pada pasal 31 ayat (1) berbunyi
ADVERTISEMENT
Kemudian pasal 28C ayat (1) yang berbunyi:
Sehingga dapat disimpulkan negara perlu menghadirkan pendidikan demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan tiap warga negara. Lalu pendidikan yang seperti apa yang harus dihadirkan? Pendidikan yang berkualitas dan bermutu. Bermutu artinya penyelenggaraan pendidikannya diselenggarakan dengan tata kelola yang baik, dan substansinya memiliki kualitas baik untuk membentuk karakter, kepribadian, dan meningkatkan potensi peserta didiknya secara maksimal.

Pendidikan yang merangkul semua kalangan

Selain akses pendidikan yang bermutu dalam penyelenggaraan pendidikan perlu juga prinsip inklusivitas, yaitu memastikan bahwa tidak ada diskriminasi dalam penerimaan calon peserta didik atau siswa. Sehingga untuk menjamin tiap anak berhak mendapatkan akses belajar yang setara dan diakomodasi kebutuhannya secara individu dengan kesempatan yang sama tanpa adanya perbedaan. Dengan adanya prinsip pendidikan yang bermutu dan inklusif ini maka pendidikan yang berpihak pada anak-anak dari berbagai latar belakang dapat belajar bersama-sama, saling memahami, dan menghargai keberagaman.
ADVERTISEMENT
Sebagai salah satu alat untuk menciptakan SDM yang berdaya saing secara nasional, pendidikan juga harus mengambil peran untuk mengatasi kesenjangan dan ketimpangan pembangunan di seluruh wilayah. Artinya perlu lebih luas dalam memaknai inklusivitas yang juga harus bisa merangkul dan memberikan memberikan perhatian khusus pada wilayah-wilayah yang kurang berkembang dan kondisi-kondisi tertentu siswa. Sehingga afirmasi untuk kondisi atau wilayah khusus juga perlu diakomodir untuk bisa menciptakan pendidikan yang berkeadilan.
Maka pendidikan berkeadilan untuk bisa diwujudkan memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat baik wali peserta didik, guru, siswa, dan pihak terkait lainnya, agar dalam penyusunan kebijakan dan program pendidikan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan dan harapan masyarakat setempat termasuk dalam proses penerimaan peserta didik baru.
ADVERTISEMENT

Pendidikan inklusif yang berkemajuan

Penerimaan peserta didik baru atau yang dikenal dengan PPDB melalui implementasi zonasi atau pendekatan kewilayahan adalah sebuah langkah yang positif untuk mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan formal. Ini perlu diapresiasi karena pendekatan ini dapat membantu mengatasi kesenjangan antara sekolah yang berkualitas tinggi dan rendah di berbagai wilayah. sehingga dengan adanya zonasi, siswa-siswa dari berbagai latar belakang sosial dan ekonomi akan memiliki kesempatan yang lebih adil untuk mendapatkan akses ke sekolah yang ada. Muaranya kemudian dalam sekolah tersebut ada tingkat diversitas yang tinggi sehingga dapat mendorong terciptanya suasana pembelajaran yang inklusif.
Implementasi zonasi dalam PPDB selain membawa semangat inklusivitas juga dapat membantu mengurangi tingkat kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat. Melalui mekanisme zonasi ini artinya ada kesempatan yang lebih adil dalam akses ke sekolah yang ada, baik dari siswa dengan latar belakang ekonomi maupun latar belakang yang lebih mampu, mereka semua memiliki kesempatan yang sama dalam mengenyam pendidikan secara setara.
ADVERTISEMENT
Implementasi zonasi ini dirasa juga dapat mengakselerasi sekolah untuk bisa berfokus pada pengembangan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi siswa di wilayah tersebut dan ini sudah difasilitasi dengan adanya kebijakan kurikulum merdeka. Mengapa penting untuk fokus pada kebutuhan dan karakter siswa? Karena kita perlu menyadari bahwa setiap anak itu unik dengan bakat, minat, dan potensinya masing-masing, dan sekolah harus bisa merangkul perbedaan-perbedaan itu dengan menyesuaikan metode pengajaran dan aktivitas untuk meningkatkan minat dan potensi mereka.

Semua sekolah adalah tempat belajar berkualitas

Sehingga tiap sekolah dapat mewujudkan pembelajaran yang memiliki luaran yang relevan dengan kebutuhan peserta didik namun juga bisa menggali potensi lokal kewilayahan dalam membekali peserta didik yang ada. Harapannya sekolah dapat secara optimal menemukan caranya sendiri untuk bisa memberikan yang terbaik bagi peserta didiknya agar pendidikan yang ada lebih berpusat pada potensi peserta didik untuk meningkatkan literasi dan numerasi mereka menuju pribadi pembelajar sepanjang hayat.
ADVERTISEMENT
Bila menilik dari kebijakan di negara tetangga kita Singapura, pada tahu 2011 juga digaungkan semangat “Every School, a Good School” oleh Menteri Pendidikan Singapura era tersebut yakni Mr Heng Swee Keat yang ingin menghapuskan mindset sekolah favorit atau biasa di sana sehingga tercipta semua sekolah adalah sekolah yang berkualitas.
Serta dalam jangka panjang, penerapan kebijakan zonasi dalam PPDB dapat membantu menciptakan kualitas SDM yang berkualitas namun merata di seluruh wilayah. Ketika pendidikan yang berkualitas akan lebih mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, maka kualitas serta daya saing SDM bangsa akan meningkat, selanjutnya dapat memberikan dampak positif pada pembangunan dan pertumbuhan ekonomi negara.
Namun, perlu diingat bahwa implementasi zonasi harus dikawal agar tidak ada penyalahgunaan sehingga dapat dilakukan dengan baik dan adil, jangan sampai zonasi ini dijadikan alasan untuk mengambil keuntungan beberapa pihak saja atau segelintir oknum yang memanfaatkannya untuk mencari untung dan merugikan masyarakat. Proses pengawalan ini harus dilakukan secara berkala dan terus menerus melibatkan partisipasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait lainnya, dan ini semata-mata untuk dapat mencapai tujuan pemerataan kualitas pembelajaran.
ADVERTISEMENT
Sehingga simpulannya PPDB melalui zonasi atau pendekatan kewilayahan adalah satu langkah yang penting untuk menciptakan penyelenggaraan pendidikan yang berkeadilan dan akses yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.