Konten dari Pengguna

Mengenal CORETAX : DJP Serentak Lakukan Edukasi Kepada Wajib Pajak

Almira Ra'ani Suyanto
Penyuluh Pajak Ahli Muda di KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
29 Agustus 2024 13:25 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Almira Ra'ani Suyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jakarta- Era digitalisasi semakin berkembang pesat, menuntut setiap elemen di berbagai sektor kehidupan untuk segera menyesuaikan diri. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai salah satu penopang sektor perekonomian negara juga terus berupaya melakukan perbaikan sistem perpajakan. DJP sendiri saat ini sedang mempersiapkan sistem administrasi perpajakan baru bagi Wajib Pajak yang disebut dengan Coretax.
ADVERTISEMENT
Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna, baik internal Direktorat Jenderal Pajak maupun Wajib Pajak. Sistem ini meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dan dirancang agar mudah diakses oleh semua wajib pajak yang memiliki kapasitas perangkat yang beragam.
Seperti yang kita ketahui bersama, 80% sumber penerimaan negara kita berasal dari pajak. Realisasi penerimaan pajak pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp1.869,23 triliun atau telah mencapai 102,80 persen terhadap target. Pada tahun 2024 target penerimaan pajak ditetapkan
Simulasi Pelaksanaan Edukasi Coretax
di angka Rp 1989,9 triliun dan tercatat penerimaan pajak hingga Juli 2024 mencapai Rp1.045,32 triliun atau setara 52,56 persen dari target APBN. Dalam RAPBN Tahun 2025 sendiri Pemerintah bersama dengan DPR menetapkan Target penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun naik sekitar 10% dibandingkan tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Dengan target penerimaan yang terus bertambah setiap tahun, DJP tentu harus memiliki basis data perpajakan yang valid dan akurat. Dengan adanya Coretax yang direncanakan launching di awal tahun 2025 diharapkan dapat memperluas dan memperkuat basis data DJP. Nantinya Coretax akan mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, EoI, dan lainnya.
Coretax memiliki dua tampilan yaitu untuk Wajib Pajak (Portal Wajib Pajak/Taxpayer Portal) dan untuk petugas pajak (Sistem Administrasi DJP/Core). Portal Wajib Pajak akan memberikan kemudahan pembuatan Akun Wajib Pajak dalam rangka memberikan kenyamanan akses layanan digital terintegrasi sesuai dengan kebutuhan wajib pajak. Melalui Akun Wajib Pajak, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak seperti pendaftaran, pembayaran, pelaporan dan berbagai pengajuan permohonan dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan digital, borderless, termonitor, dan terintegrasi.
ADVERTISEMENT
Coretax menyediakan layanan perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran (omni channel), dan dapat dimonitor secara real-time oleh wajib pajak (tracking) sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) Wajib Pajak. Coretax juga berupaya mengedepankan keamanan dan kenyamanan penggunaan Akun Wajib Pajak, sehingga hanya wajib pajak/pengurus/kuasa yang berhak yang dapat mengakses akun masing-masing. Tidak ada lagi penggunaan satu akun secara bersama yang berimplikasi tidak dimungkinkan lagi sharing password.
Dalam rangka mempersiapkan Wajib Pajak untuk dapat mengaplikasikan Coretax pada tahun 2025, DJP serentak secara nasional memberikan edukasi aplikasi secara hands-on. Hands-on yang dimaksudkan disini adalah Wajib Pajak secara terbatas dapat langsung praktik mengaplikasikan Taxpayer Portal dalam Coretax.
Edukasi Aplikasi Coretax dimulai pada minggu kedua bulan Agustus sampai dengan akhir September 2024, dengan melakukan kegiatan edukasi berupa pengenalan aplikasi secara terbatas kepada Wajib Pajak terpilih. Saat ini Coretax baru tersedia dalam bentuk purwarupa, namun nantinya tampilan akhir Coretax tidak akan jauh berbeda dengan tampilan yang disampaikan pada saat kegiatan edukasi. Dikarenakan masih dalam bentuk purwarupa maka kegiatan edukasi dilakukan dalam lingkup jaringan internal DJP.
ADVERTISEMENT
Edukasi aplikasi Coretax akan dilakukan secara berkelanjutan. Pada tahap awal edukasi aplikasi Coretax masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia akan mengundang 200 Wajib Pajak terpilih. Perlu menjadi catatan bagi Wajib Pajak bahwa selama berlangsungnya kegiatan, peserta edukasi tidak diperkenankan untuk mendokumentasikan, menyalin, merekam, dan/atau menyebarluaskan dalam bentuk apapun kepada pihak lain. Data yang dipergunakan dalam kegiatan edukasi Coretax pun merupakan data khusus yang bersifat sementara, tidak terhubung dengan database sistem inti DJP dan tidak mencerminkan data sebenarnya.
Dalam pelaksanaan edukasi Coretax, Wajib Pajak akan berkenalan mulai dari laman login Coretax. Wajib Pajak akan memperoleh penjelasan umum tentang siapa saja yang dapat mengakses Coretax. Ketika peserta edukasi sudah memiliki akses Cortax selanjutnya peserta edukasi akan mulai melihat menu-menu utama yang tersedia. Menu utama yang tersedia diantaranya adalah Portal, E-Faktur, E-Bupot, Surat Pemberitahuan (SPT), Pembayaran, Buku Besar, Layanan Wajib Pajak, Manajemen akses, FAQ, Pertukaran Informasi dan Aplikasi Eksternal.
ADVERTISEMENT
Peserta edukasi Coretax tahap awal ini akan berkesempatan menjelajah beberapa menu utama. Bagaimana membuat faktur pajak, membuat bukti potong, membayar pajak dan melaporkan SPT. Dikarenakan sifatnya masih pengenalan aplikasi, maka materi yang disampaikan tidak sampai ke teknis yang mendalam.
DJP akan senantiasa melakukan update dan memberikan edukasi-edukasi lanjutan terkait Coretax kepada Wajib Pajak baik melalui kelas pajak maupun video tutorial yang tersedia pada platform-paltform media sosial milik DJP baik itu Youtube, Instagram, X dan Facebook. Sembari menunggu sistem Coretax siap lauching pada tahun 2025, Wajib Pajak diharapkan mulai mempersiapkan beberapa hal. Wajib Pajak diharapkan sudah melakukan pemadanan NIK-NPWP atau memperoleh NPWP dalam format 16 digit. Wajib Pajak juga harus memastikan akun layanan perpajakan saat ini (DJP Online) aktif serta data- data pada DJP Online berikut lengkap, update, dan valid.
ADVERTISEMENT
Dengan persiapan yang telah dilakukan baik oleh DJP maupun Wajib Pajak, diharapkan saat sistem Coretax DJP launching bisa langsung digunakan dan tidak butuh waktu banyak untuk berdaptasi. Wajib Pajak dimudahkan dengan berbagai layanan sistem Cortex, data perpajakan menjadi akurat, realtime dan valid untuk mendukung DJP kuat, APBN Sehat dan Indonesia Sejatera.
Oleh : Almira Ra’ani Suyanto, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan