Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pajak Bertutur: Edukasi Calon Wajib Pajak di Dunia Pendidikan
4 Agustus 2023 18:20 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Almira Ra'ani Suyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Setiap kali mendengar kata “Pajak” yang muncul dalam benak masyarakat adalah stigma negatif. Hal ini tidak luput dari beberapa peristiwa yang mencederai kepercayaan publik yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak (Direktorat Jenderal Pajak). Akibatnya masyarakat jadi enggan membayar dan melaporkan pajaknya. Bahkan sempat terdapat seruan untuk boikot pajak. Pemerintah pun sempat dibuat khawatir dengan sentimen negatif publik terhadap pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
ADVERTISEMENT
Syukurlah kekhawatiran pemerintah tidak terbukti. Seperti yang kita ketahui bersama, 80% sumber penerimaan negara kita berasal dari pajak. Pada tahun 2023 target penerimaan pajak dipatok pada angka 1718 triliun rupiah. Naik 1,2 triliun rupiah dari realisasi penerimaan pajak di tahun 2022. Pada kondisi awal tahun 2023, pemerintah cukup optimis dapat mencapai target 1718 triliun rupiah. Karena berdasarkan data yang ada, penerimaan negara melalui pajak trennya selalu tumbuh sehingga mampu mencapai target selama 2 tahun terakhir.
Dalam laporan pertanggung jawabannya, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa pada semester I 2023, realisasi penerimaan Negara tercatat di angka 1407,9 triliun rupiah. Terdiri atas penerimaan perpajakan 1105,6 triliun rupiah dan PNBP 302,1 triliun rupiah. Dijabarkan lebih lanjut bahwa capaian penerimaan pajak tercatat 970,2 triliun rupiah sedangkan dari sektor kepabeanan dan cukai sebesar 135,4 triliun rupiah.
ADVERTISEMENT
Capaian positif penerimaan pajak ini merupakan sebuah bukti bahwa masih banyak masyarakat yang paham betul manfaat pajak bagi suatu negara. Manfaat pajak memang tidak bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Sejalan dengan pengertian pajak itu sendiri yaitu kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan, yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
DJP selaku instansi yang bertugas mengamankan penerimaan negara melalui pajak berkomitmen untuk selalu melakukan perbaikan. Tujuannya tentu untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat seperti sedia kala. DJP juga senantiasa hadir memberikan informasi dan edukasi perpajakan kepada masyarakat. Adapun dasar hukum yang melandasi pemberian edukasi ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2021 tentang Edukasi Perpajakan.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang diatur dalam PER-12/PJ/2021 tentang Edukasi Perpajakan yaitu pelaksanaan Kegiatan Edukasi kepada calon Wajib Pajak. Edukasi ini mempunyai tujuan dan tema untuk meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan perpajakan. Muatan materi edukasi yang diberikan adalah pengetahuan dasar perpajakan.
Kesadaran pajak sendiri adalah bentuk sikap moral dari warga negara untuk memberikan kontribusi kepada negara melalui pajak. Tujuannya untuk mendukung pembangunan dan sebagai usaha untuk patuh terhadap seluruh peraturan perpajakan yang ada. Sasaran dari edukasi ini adalah calon Wajib Pajak, lalu siapa calon Wajib Pajak ini? Calon Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Memandang pentingnya peranan calon Wajib Pajak, DJP hadir melalui kegiatan Pajak Bertutur. Kegiatan ini merupakan salah satu gerakan kampanye program Inklusi Kesadaran Pajak. Program Inklusi Kesadaran Pajak berusaha untuk masuk dan menggandeng dunia pendidikan. Harapannya untuk menarik perhatian masyarakat dan pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Inklusi Kesadaran Pajak dalam dunia pendidikan merupakan salah satu bagian dari kegiatan edukasi pajak yang ditujukan kepada peserta didik, dengan mengintegrasikan materi perpajakan dalam kegiatan pembelajaran para peserta didik.
ADVERTISEMENT
Kegiatan Pajak Bertutur rutin diselenggarakan oleh DJP setiap tahun dengan mengangkat tema yang beragam. Pelaksanaan Pajak Bertutur pada tahun 2023 memilih tema “Sadar Pajak, Bukti Peduli Pada Negeri” sedangkan tagline yang digunakan adalah “Pajak Bertutur 2023 : Sehari Mengenal, Selamanya Bangga”. Kegiatan Pajak Bertutur tahun 2023 akan diselenggarakan pada 27 Juli dan 8 Agustus 2023. Tujuan dari Kegiatan Pajak Bertutur sendiri lebih ke arah pembentukan karakter sebagai upaya mewujudkan generasi emas cerdas, sadar pajak, kreatif dan membangun negeri.
Rangkaian yang wajib ada pada kegiatan Pajak Bertutur adalah pemberian materi pengenalan perpajakan sesuai dengan jenjang pendidikan. Jenjang pendidikan yang dapat mengikuti kegiatan Pajak Bertutur yaitu mulai jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan Perguruan Tinggi. Kantor Pusat DJP melalui tim Penyuluh Pajaknya bertugas untuk menyusun materi Pajak Bertutur. Nantinya materi tersebut akan digunakan oleh tim Penyuluh Pajak pada unit kerja DJP di Seluruh Indonesia, sehingga terdapat keseragaman materi.
ADVERTISEMENT
Selain kegiatan wajib, unit kerja DJP yang melaksanakan kegiatan Pajak Bertutur dapat melaksanakan kegiatan penunjang. Kegiatan penunjang dapat berupa lomba-lomba, bakti sosial, penggalangan dana dan kegiatan sosial lainnya. Kegiatan penunjang wajib melibatkan peserta didik yang mengikuti kegiatan Pajak Bertutur.
Harapannya peserta didik maupun pihak sekolah yang terkait dapat lebih mengenal serta paham tentang pajak. Kegiatan penunjang selalu dikemas dengan aktivitas yang sifatnya fun dan edukatif. Hal ini untuk menghilangkan kesan pajak adalah hal membosankan dan tidak menyenangkan pada calon Wajib Pajak.
Peserta kegiatan Pajak Bertutur notabene masih berstatus sebagai pelajar. Dalam kegiatan Pajak Bertutur, DJP akan membekali mereka tentang apa itu pajak, apa itu manfaat pajak bagi negara, dan peran serta apa yang dapat diberikan oleh mereka selaku calon Wajib Pajak dikemudian hari.
ADVERTISEMENT
Para pelajar ini suatu saat nanti akan lulus sekolah kemudian bekerja. Dari yang semula berstatus calon Wajib Pajak mereka akan berubah menjadi Wajb Pajak. Saat nantinya Wajib Pajak memperoleh penghasilan, maka pajaknya akan disetorkan ke kas negara. Berapapun sumbangsih yang diberikan oleh Wajib Pajak, kelak akan turut menopang perekonomian negara Indonesia.
Itulah alasannya penting sekali mengenalkan pajak sejak dini kepada para calon Wajib Pajak. Harapannya melalui kegiatan Pajak Bertutur, cukup dengan sehari mengenal pajak, maka selamanya akan bangga karena telah turut serta berkontribusi bagi negara Indonesia. Karena pajak kuat, Indonesia Maju.