Konten dari Pengguna

RUU Pengawasan Obat dan Makanan Resmi Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2022

Alvia Ayu Pradya
Mahasiswa Universitas Islam 45 Bekasi / Ilmu Pemerintahan
14 November 2022 10:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Alvia Ayu Pradya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
contoh foto produk obat sirop (foto diambil secara pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
contoh foto produk obat sirop (foto diambil secara pribadi)
ADVERTISEMENT
Saat ini peredaran obat dan makanan ilegal makin banyak ditemukan di berbagai kalangan masyarakat sehingga menimbulkan berbagai masalah baru. Hal ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat serta keamanan dan kenyamanan obat yang digunakan tidak dapat dijamin.
ADVERTISEMENT
Terlebih baru-baru ini beredar berita terkait obat sirop anak yang mengandung zat bahaya, dari kasus itu para masyarakat dan orang tua dihimbau untuk mewaspadai penggunaan obat sirop untuk anak.
Menanggapi isu yang beredar para orang tua menjadi khawatir terhadap penggunaan obat sirop untuk anak. Selain kasus tersebut secara online. Terlebih saat ini jual beli obat dapat dilakukan secara online dan tidak terawasi sehingga saat ini banyak oknum-oknum yang menyalahgunakan hal tersebut. Sehingga hal tersebut perlu ditindaklanjuti dan diberi payung hukum yang tegas oleh pemerintah terkait peredaran obat di masyarakat.
Minimnya pengawasan dan pengecekan dalam peredaran obat dan makanan juga menyebabkan kasus-kasus seperti ini terjadi di kalangan masyarakat. Regulasi dan pengawasan yang lemah saat ini dianggap tidak cukup untuk melindungi masyarakat. Oleh karena itu untuk memberikan jaminan keamanan dan merespon masalah tersebut DPR telah membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan.
ADVERTISEMENT
RUU Pengawasan Obat dan Makanan adalah rancangan undang-undang tentang pengawasan obat dan makanan yang spesifik mengatur pengawasan obat dan makanan dalam rangka perlindungan masyarakat. Usulan RUU tersebut berasal dari Komisi IX DPR RI dan pernah di bahas pada periode 2015-2019, namun hingga saat ini RUU tersebut belum juga terselesaikan. Melihat berbagai kasus yang terjadi pada saat ini dan atas desakan dari beberapa pihak, akhirnya RUU Pengawasan Obat dan Makanan ini telah masuk pada Program Legislasi Nasional tahun 2019-2024 dan RUU tersebut sedang berada pada tahap "Harmonisasi" . Menurut Dede Yusuf selaku Pimpinan Komisi IX DPR RI menyatakan bahwa pentingnya sebuah badan yang melakukan fungsi pengawasan terhadap produk-produk yang beredar dan harus dipayungi undang-undang.
ADVERTISEMENT
Menurut Marinus Gea selaku anggota Komisi IX DPR RI menyatakan bahwa dengan adanya RUU ini selain memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat juga memberikan dukungan kepada BPOM dalam memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan.
Dalam Rancangan undang-undang tersebut terdapat berbagai hal positif apabila RUU ini segera disahkan seperti adanya payung hukum terhadap peredaran obat ilegal, pengawasan yang ketat terhadap jual beli obat di masyarakat, melindungi kesehatan masyarakat dari penggunaan obat yang berbahaya serta memberi kewenangan kepada BPOM untuk melakukan penyidikan. Mengingat beberapa hasil yang positif dan banyaknya kasus yang terjadi di masyarakat, sebaiknya undang-undang ini segera disahkan agar pemerintah dan BPOM dapat menjalankan perannya.