Angka Kematian Kecelakaan Naik, ITB Usul Motor Baru Wajib Rem ABS 2027

Angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia belum menunjukkan perbaikan. Sepanjang tahun 2024 tercatat 26.839 nyawa melayang, naik 6,2 persen dibanding tahun 2021. Kondisi tersebut mendorong Institut Teknologi Bandung (ITB) mengusulkan sepeda motor baru wajib dibekali rem ABS mulai tahun 2027.
Capaian tersebut masih jauh dari target pemerintah yang ingin menekan angkanya menjadi 15.160 jiwa pada tahun 2030. Skema ini tercantum dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ).
Peneliti ITB, Sony Sulaksono Wibowo, mengatakan bahwa upaya menekan angka kecelakaan perlu dimulai dari kendaraannya. ITB katanya melakukan kajian khusus soal sistem keselamatan sepeda motor.
Sepeda motor memang mendominasi lalu lintas di Indonesia dengan porsi 84 persen dari total kendaraan terdaftar. Sekitar 73 persen dari lebih 149 ribu kecelakaan setiap tahun melibatkan kendaraan roda dua.
“Keselamatan itu dari akar, memperbaiki hazard. Potensi hazard dari roda dua adalah kendaraannya. Makanya kami dari ITB mencoba melakukan kajian sistem keselamatan,” ujar Sony dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (4/10).
Persoalan utamanya ada pada waktu reaksi saat pengereman darurat. Riset ITB menunjukkan roda sepeda motor bisa terkunci dalam waktu kurang dari 0,2 detik, sementara manusia butuh rata-rata 0,75 detik untuk bereaksi dalam kondisi panik.
Dua skenario untuk motor baru
Kajian tersebut membandingkan dua teknologi pengereman, yaitu Combined Braking System (CBS) dan Anti-lock Braking System (ABS). CBS membagi gaya pengereman ke roda depan dan belakang supaya lebih seimbang. Sementara ABS, mengatur tekanan rem secara otomatis agar roda tidak terkunci saat direm keras.
ITB menyusun dua skenario penerapan untuk sepeda motor baru mulai tahun 2027. Skenario pertama mewajibkan ABS pada motor di atas 125 cc dan ABS atau CBS untuk 125 cc ke bawah, sedangkan skenario kedua mewajibkan ABS pada seluruh motor baru.
Kelompok motor 125 cc ke bawah sendiri mencakup 76 persen dari total armada nasional. Penerapan teknologi tersebut diperkirakan mampu mencegah 26.679 sampai 111.163 kematian hingga tahun 2045.
“Untuk menyelesaikan persoalan kecelakaan bersepeda motor saya sepakat ABS adalah solusi untuk saat ini atau jangka pendek,” kata Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto.
Sofwan menyampaikan, hasil kajian tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan RUNK LAJJ. Menurutnya, aturan yang ada sekarang belum secara spesifik mengatur ABS.
Ia juga menekankan, keselamatan jalan jangka panjang perlu dilihat secara utuh, mulai dari regulasi, kelembagaan, sarana dan prasarana, teknologi, hingga penegakan hukum.
ABS menekan 30 persen lebih kematian
Di sisi lain, negara tetangga sudah lebih dulu menerapkannya. Misalnya Malaysia yang sudah mewajibkan ABS untuk sepeda motor 150 cc ke atas sejak 1 Januari 2025, dengan catatan hasil kebijakan keselamatan biasanya baru terlihat setelah lima tahun.
“Berdasarkan riset, ABS menekan lebih dari 30 persen fatalitas. Di Indonesia, ABS bukan solusi nomor satu, tetapi bisa menjadi salah satunya,” ucap Direktur Malaysian Institute of Road Safety Research (MIROS), Zulhaidi Mohd Jawi.
Tanpa adanya perubahan, kajian ITB memproyeksikan angka kematian di jalan bisa mencapai 31.733 jiwa per tahun pada 2045. Angka tersebut masih jauh di atas target keselamatan jalan yang diproyeksikan 11.679 jiwa per tahun.
Adapun, hasil riset beserta rekomendasi kebijakannya sudah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Penyerahan tersebut diharapkan membuat perkembangan teknologi keselamatan kendaraan bisa diikuti aturan yang melindungi pengguna jalan.
