Centang Merah Guru PAUD di PPG

Akademisi Universitas Banda Naira
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari KASMAN RENYAAN tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) selalu disebut sebagai fondasi utama pembangunan manusia Indonesia. Di sinilah karakter, nilai, dan semangat belajar dibentuk sejak dini. Pemerintah pun kerap menggaungkan PAUD sebagai “investasi masa depan bangsa.”
Namun, di balik slogan optimistis itu tersimpan ironi yang menyedihkan. Negara belum sepenuhnya hadir bagi para pendidik PAUD, khususnya lulusan sarjana (S1) yang mengabdi di jalur non-formal, seperti Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), atau Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Sejatinya, para guru sarjana PAUD maupun non keguruan yang memilih jalan menjadi guru telah terdaftar resmi sebagai pendidik. Mereka memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), aktif dalam sistem Dapodik, dan mengajar di lembaga berizin operasional pemerintah dengan NPSN yang sah. Sekolah mereka menerima dana BOS, dan guru-guru itu mendapatkan honor meski masih jauh dari kata layak. Peserta didik pun tercatat dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Sebagian guru itu ada yang telah mengabdi puluhan tahun dengan dedikasi penuh. Namun, nasib dan masa depan mereka kini tak menentu.
Sejak dibukanya Pendidikan Profesi Guru(PPG) Tertentu 2025 pada Mei lalu hingga seleksi administrasi periode 4 pada 9 Oktober–15 November 2025, status kunci administrasi di sistem SIMPKB (ppg.simpkb.id) tetap berwarna merah. Padahal, para guru ini memenuhi hampir semua persyaratan: aktif mengajar di KB, belum berusia 60 tahun, terdaftar di satu induk satuan pendidikan formal, belum memiliki sertifikat pendidik, dan bukan peserta PPG sebelumnya. Semua data mereka lengkap.
Kondisi ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian. Guru yang telah mengabdi puluhan tahun kini harus menunggu tanpa kepastian untuk mengikuti PPG dan memperoleh sertifikasi yang menjadi hak mereka. PPG bukan hanya jalan menjadi profesional, tapi juga harapan kesejahteraan: sertifikasi, pengakuan, dan peningkatan gaji. Namun, satu label “non-formal” menutup seluruh jalan itu.
Tersisih oleh Regulasi
UU Nomor 14 Tahun 2005 menegaskan guru adalah pendidik profesional yang mendidik, membimbing, dan mengevaluasi peserta didik mulai dari PAUD hingga pendidikan menengah. Kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional seharusnya diperoleh melalui pendidikan profesi.
Ironisnya, guru non-formal di PAUD KB terhalang regulasi. Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tidak jelas membedakan guru formal dan non-formal. Persyaratan PPG menjadi kaku, dan guru non-formal kehilangan dasar hukum yang kuat untuk menuntut haknya.
Kondisi ini diperparah PermenPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024, tentang Jabatan Fungsional Guru yang diperuntungkan hanya jabatan guru PNS/ASN di satuan pendidikan formal. Akibatnya, guru non-formal yang kompeten, berdedikasi puluhan tahun, bahkan lulusan S1 PAUD sekalipun tetap tersingkir, bukan karena kapasitas atau kualitas, tetapi karena satu label administrasi, sehingga membuat kehilangan kesempatan sertifikasi, pengakuan profesional, dan hak kesejahteraan.
Pemerintah, khususnya Kemendikdasmen, harus segera bertindak adil, berpegang pada prinsip Pancasila dan keadilan sosial. Jangan biarkan regulasi menutup pintu bagi guru yang mengabdikan hidupnya bagi pendidikan anak usia paling dini. Jika dibiarkan, yang dirugikan bukan hanya guru, tetapi juga masa depan anak-anak Indonesia yang tumbuh tanpa kepastian pendidikan berkualitas.
Guru PAUD non-formal menjalankan tugas kompleks dan strategis: menyusun rencana pembelajaran, mendampingi tumbuh kembang anak, menilai capaian perkembangan, menyusun laporan, menangani beban administratif, dan meningkatkan mutu lembaga melalui akreditasi. Namun, status “non-formal” membuat semua dedikasi itu seolah tak berarti. Saat notifikasi PPG muncul di SIMPKB, nama mereka tercantum tapi tetap tak bisa mendaftar. Regulasi harus diperbaiki untuk memberikan kepastian hukum dan akses setara.
Dilema di Persimpangan
Guru PAUD non-formal menghadapi dilema: tetap bertahan di KB berarti kehilangan hak sertifikasi dan pengembangan karier, sementara pindah ke TK formal demi PPG bukan keputusan mudah, apalagi bagi mereka yang membangun lembaga dari nol.
Jika ketidakadilan ini terus berlangsung, siapa yang akan bertahan di PAUD non-formal? Siapa yang menjamin layanan pendidikan usia paling dini sebelum anak masuk TK? Ironisnya, sistem administrasi pemerintah memperlakukan pendataan PAUD sama seperti TK atau SD. Guru PAUD yang mengajar di TK bisa mengikuti PPG, sementara guru yang mengajar di KB tetap terpinggirkan. Jika dibiarkan, banyak KB bisa tutup perlahan, membunuh dedikasi guru dan merugikan anak-anak.
Negara Harus Hadir dengan Adil
Negara tidak seharusnya membedakan stgatus guru dari jenis satuan pendidikan, tetapi dari kontribusi dan tanggung jawab. Guru PAUD non-formal mendukung Dapodik, memastikan transisi ke SD, dan menjaga layanan pendidikan usia dini tetap berjalan. Mengabaikan mereka karena label “non-formal” adalah diskriminasi dan bertentangan dengan inklusivitas pendidikan.
Jika PAUD benar-benar strategis, seluruh gurunya harus mendapat ruang setara dalam pengembangan profesi. Guru PAUD non-formal tidak menuntut keistimewaan, hanya pengakuan wajar. Mereka lulusan S1, menjalankan tugas pedagogis, dan mengabdi untuk bangsa sejak usia dini. Mereka ingin menjadi bagian solusi, bukan pelengkap yang diabaikan.
Guru bukan pengasuh. Bukan tenaga rumah tangga. Mereka pendidik sejati. Mereka mungkin bisa dipindahkan ke TK, tetapi hati mereka tak rela melepas anak-anak yang dicintainya. Profesi ini adalah panggilan, dan lembaga yang mereka bina adalah rumahnya.
Demi keadilan. Demi profesionalisme. Demi masa depan anak-anak Indonesia. Sudah saatnya regulasi memberikan pengakuan yang layak bagi guru PAUD non-formal, menghargai dedikasi mereka, dan menempatkan mereka sejajar dengan guru formal.
Mengabaikan mereka bukan hanya merugikan guru, tetapi juga pendidikan anak usia paling dini dan masa depan bangsa dari fondasi paling awal hingga tercapainya generasi emas Indonesia. Sayangnya, “Centang Merah” dalam sistem portal PPG SIMPKB masih menjadi penghalang bagi guru PAUD non-formal untuk mengikuti PPG.**
