BNNP Sumut Ungkap 10 Kasus Narkotika: Sita 230 Kg Ganja, 1 Pelaku Tewas Ditembak

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika berupa 9,8 kilogram sabu, 230 kilogram ganja, 10 butir ekstasi, 523 gram vape narkoba, dan 28,35 gram ketamin.
Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus selama periode Juni hingga September 2026.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho mengatakan, pemusnahan barang bukti itu berkaitan dengan 10 laporan kasus narkotika (LKN) yang melibatkan 20 tersangka. Salah satu tersangka meninggal dunia setelah ditembak petugas saat penangkapan.
“Untuk pemusnahan barang bukti kali ini, terdiri dari 10 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan jumlah 20 orang tersangka. Ini menunjukkan bahwa kita tidak hanya sekadar menangkap kurir ya, atau orang yang dikorbankan di dalam sebuah kasus narkotika. Tetapi kita juga berupaya bagaimana kita mengungkap jaringannya. Meskipun barang buktinya tidak terlalu banyak, tetapi pada prinsipnya BNN selalu mengutamakan agar mengungkap jaringannya,” kata Tatar saat konferensi pers di kantornya, Jumat (9/10).
Tatar mengatakan, Sumatera Utara masih menjadi salah satu wilayah dengan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika tertinggi di Indonesia. Ia berharap masyarakat semakin menyadari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Perlu kami sampaikan bahwa Sumatera Utara sampai hari ini masih berstatus paling tinggi ya, angka prevalensinya antara 1 sampai 1,5 juta. Ini berarti kondisi kita melihat jumlah penduduk kita sekitar 15 sampai 16 juta ya. 15,7 juta berarti hampir 10%,” ujar Tatar.
“Ini sebuah angka yang sebenarnya harus menjadi pemikiran kita bersama bahwa cukup tinggi angkanya. Sumatera Utara sampai sekarang masih nomor satu, setelah Sumatera Selatan, DKI, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Sulawesi Tengah, ini lima besar ya,” pungkas Tatar.
Kronologi Tersangka Meninggal Setelah Ditembak
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut Kombes Pol Josua Tampubolon mengatakan, tersangka yang meninggal dunia setelah ditembak petugas merupakan ZI (23). Peristiwa itu terjadi di Mandailing Natal pada 20 Agustus 2026.
Saat itu, ZI bersama rekannya, MAL (25), membawa bungkusan besar berisi ganja. Petugas kemudian mengejar keduanya.
Menurut Josua, salah satu pelaku mengayunkan senjata tajam ke arah petugas sehingga petugas melepaskan dua kali tembakan peringatan ke udara. Namun, keduanya tetap tidak berhenti.
Petugas akhirnya mengamankan kedua pelaku. Saat dibawa ke kantor BNN Kabupaten Mandailing Natal, ZI mengalami kondisi fisik lemas. Petugas kemudian membawanya ke rumah sakit terdekat.
Dari pemeriksaan, ditemukan luka tembak di bagian belakang pinggang sebelah kiri. ZI kemudian dinyatakan meninggal dunia.
“Tersangka tersebut selain melarikan diri, melakukan perlawanan dengan menyerang petugas dengan senjata tajam. Setelah diberikan tembakan peringatan dia tidak mengindahkan, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” pungkas Josua.
