Konten Media Partner

Penumpangnya Tewas, Tukang Becak di Ambon Dituntut 2 Tahun Penjara

15 Februari 2019 19:42 WIB
clock
Diperbarui 22 Maret 2019 9:02 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa atas tuntutan jaksa terhadap kasus kecelakaan becak yang menyebabkan meninggalnya penumpang, dengan terdakwa Rasilu. Foto(Pengemudi becak) di Pengadilan Negeri Ambon. (Foto: ist)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa atas tuntutan jaksa terhadap kasus kecelakaan becak yang menyebabkan meninggalnya penumpang, dengan terdakwa Rasilu. Foto(Pengemudi becak) di Pengadilan Negeri Ambon. (Foto: ist)
ADVERTISEMENT
Ambonnesia.com (Ambon) - Kisah pilu dialami Rasilu (34 tahun), seorang pengemudi becak di Ambon yang dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon. Dia dituntut dua tahun penjara atas kasus tabrakan yang menyebabkan becak yang dikemudikannya terbalik dan menewaskan penumpangnya.
ADVERTISEMENT
Sikap JPU itu disampaikan setelah menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang diketuai Ronny Felix Wuisan, didampingi Jimmy Wally dan Philip Pangalila selaku hakim anggota dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa atas tuntutan jaksa.
Putusan JPU yang tetap pada tuntutannya membuat Rasilu tak kuasa menahan tangis. Tampak dari matanya yang berkaca-kaca saat berada dalam ruang sidang.
Penasihat Hukum terdakwa, Neles Tuny dan Noke Pattirajawane dalam pembelaan meminta keringanan hukuman dari majelis hakim dengan alasan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban tewas itu bukan unsur kesengajaan.
Neles mengatakan Rasilu dalam perkara ini didakwa melakukan tindak pidana. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal (4) Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 359 KUH Pidana sebagai dakwaan kedua.
ADVERTISEMENT
"Kecelakaan terjadi akibat terdakwa berusaha menghindari sebuah mobil yang melaju dan melarikan diri, sementara becak yang dikayuhnya terbalik sehingga menyebabkan terdakwa bersama korban terluka," ujar Neles Tunny, Jumat (15/2).
Warga di sekitar lokasi kejadian, tepatnya di depan Masjid Raya Alfatah Ambon, turut membantu mengangkat korban. Rasulu juga membawa korban ke Rumah Sakit TNI-AD dr Latumeten dan membayar biaya rumah sakit.
Namun, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka-luka serta riwayat penyakit asma yang dideritanya. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan oleh terdakwa dan keluarga korban sudah ditempuh, bahkan pencabutan perkara di pengadilan terkait masalah ini sudah dilakukan.
“Dengan demikian perbuatan terdakwa tidak sengaja merampas nyawa korban dengan cara membalikkan becak yang dikayuhnya, kemudian korban yang sudah lama menderita penyakit asma ini naik becak terdakwa dengan tujuan ke RS TNI-AD dr. Latumeten,” katanya.
ADVERTISEMENT
(AHS)