Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Hukum Aborsi Ditinjau Dalam Hukum Positif dan Hukum Islam
18 Oktober 2021 18:49 WIB
Tulisan dari Amelia Kamil tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Aborsi merupakan tindakan menggugurkan kandungan untuk mengakhiri kehamilan. Aborsi kini sudah tidak asing lagi bagi masyarakat. Bahkan tingkat aborsi di Indonesia cukup tinggi hingga mencapai 228 per 100 ribu angka kelahiran hidup berdasarkan data Survei Demograsi dan Kesehatan Indonesia. Di kalangan penegak hukum dan tenaga kesehatan, aborsi menjadi pembahasan yang cukup populer. Beberapa faktor penyebab seorang wanita melakukan aborsi diantaranya hamil diluar nikah, permasalahan dengan pasangan, kondisi ekonomi dan gangguan kesehatan yang dapat membahayakan ibu dan janin. Aborsi tentunya harus dengan banyak pertimbangan karena aborsi merupakan tindakan yang dapat merampas hak asasi manusia untuk hidup. Selain itu aborsi tentunya juga sangat berbahaya bagi kesehatan.
ADVERTISEMENT
Bagaimana Hukum Aborsi Menurut Hukum Positif di Indonesia?
Setiap orang memiliki hak untuk hidup sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A “Setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”, berdasarkan UUD 1945 tersebut, dapat kita ketahui bahwa hukum menjamin hak untuk hidup. Menurut pendapat masyarakat, tindakan aborsi sama saja dengan pembunuhan dan melanggar hak asasi manusia. Akan tetapi, dalam hukum di Indonesia aborsi diperbolehkan apabila dalam keadaan darurat dan dapat membahayakan ibu hamil dan janin. Tindakan aborsi ini harus berdasarkan persetujuan antara ibu hamil dengan pasangannya (kecuali korban pemerkosaan) dan sudah konsultasi dengan layanan kesehatan yang kompeten dan sudah bersertifikat.
Karena aborsi tidak diperbolehkan dan berbahaya bagi kesehatan, segala praktik aborsi ilegal akan dikenai sanksi pidana dalam Pasal 194 UU Kesehatan bahwa akan dikenai hukum pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar.
ADVERTISEMENT
Bagaimana Hukum Aborsi Menurut Hukum Islam?
MUI mengeluarkan fatwa bahwa aborsi hukumnya haram apabila kehamilan tersebut merupakan hasil dari perzinaan. Namun aborsi dapat diperbolehkan apabila adanya halangan, baik bersifat hajat maupun darurat. Aborsi dapat dilakukan dalam keadaan darurat dengan syarat janin tersebut belum berusia 40 hari. Dalam syariat, aborsi diperbolehkan sebelum peniupan ruh kedalam janin tersebut. Dalam kitab An Nihayah, Muhammad Ramli berpendapat karena belum adanya ruh sehingga belum adanya mahluk. Namun ada pula yang berpendapat makruh, karena pada saat itu janin sedang mengalami perkembangan. Menurut Al Ghazali dalam kitabnya Ihya’ Ulumuddin aborsi diharamkan sebelum ditiupkannya ruh kedalam janin. Para fuqoha bersepakat bahwa hukum aborsi adalah haram pada janin yang telah berumur 4 bulan atau janin yang telah bernyawa. Dalil yang menunjukkan bahwa abosi di haramkan saat janin sudah berusia 40 hari dalam hadis Arbain Nawawi “Ketika nuthfah sudah berusia empat puluh dua hari, maka Allah mengutus malaikat untuk membentuknya, menciptakan telinga, mata, kulit, daging dan tulangnya”. Para ulama sepakat bahwa aborsi haram setelah ditiupkannya ruh kedalam janin tersebut dan merupakan tindak pidana bagi seseorang yang melakukan aborsi. Namun, aborsi diperbolehkan baik saat masih perkembangan maupun setelah peniupan ruh pada janin tersebut dengan syarat untuk keselamatan bagi ibu hamil maupun janin tersebut dan harus berdasarkan konsultasi dari dokter ahli.
ADVERTISEMENT