Konten dari Pengguna

Bagaimana Penjelasan Talak Menurut Empat Imam Mazhab?

Tiaa Amelia
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
27 Juni 2024 15:13 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tiaa Amelia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Talak merupakan salah satu dari beberapa lafadz atau kata yang digunakan oleh orang – orang pada masa jahiliyah dulu untuk menyebut perpisahan antara pasangan suami istri. Talak memiliki definisi yang berbeda – beda, diantaranya adalah sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
a. Menurut Mazhab Hanafi
Secara etimologi : رفع قيد, adalah pelepasan ikatan. Sedangkan secara epistimologi : رفع قيد النكاح بلفظ مخصوص, adalah pelepasan ikatan perkawinan dengan lafadz yang khusus. (Dar Al-Mukhtar wa hasyiyatu Ibnu ‘Abidin juz 3 h. 226, Maktabah Syamilah).
b. Menurut Mazhab Maliki
Secara etimologi : الانطلاق والدّهاب, adalah memutus dan meninggalkan. Sedangkan secara epistimologi : صفة حكميّة ترفع حلّيّة متعة الزّوج بزوجته, adalah adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami istri. (Maktabah Syamilah, Mawahib Al-Jalil Syarh Mukhtashar Khalil, juz 4, h. 14).
c. Menurut Mazhab Syafi’i
Secara etimologi : حلّ القيد والاطلاق, yaitu melepaskan ikatan dan meninggalkan. Sedangkan secara epistimologi : حلّ عقد النكاح بلفظ الطلاق ونحوه, adalah melepaskan ikatan pernikahan dengan lafadz cerai/talak dan sejenisnya. (Syamsuddin Muhammad Al-Khatib Al-Syarbini, Mughni Al-Mukhtaj (Bairut : Dar Al-Kutub Al ‘Ilmiyyah, 2006), h. 379).
ADVERTISEMENT
d. Mazhab Hanbali
Secara etimologi : رفع الوثاق مطلق adalah pelepasan ikatan secara mutlak. Sedangkan secara epistimologi : رفع قيد النكاح بلفظ مخصوص adalah pelepasan ikatan perkawinan dengan lafadz yang khusus. (Maktabah Syamilah, Fathul Qodir Lil kamal Ibni Hamam, juz 3 h. 436).
ilustrasi tanda tangan cerai, foto : pexels.com
Dasar Hukum Talak
Hukum Talak
Dasar hukum talak adalah mubah/boleh, namun ada beberapa hal yang membuat pandangan atau perspektif para imam Mazhab menjadi berbeda, antara lain :
a. Mazhab Hanafi
• Talak Ahsan, yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri dalam keadaan suci dan belum disetubuhi.
• Talak Hasan, yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum pernah disetubuhi walau sedang haid atau yang dijatuhkan kepada istri yang sudah pernah disetubuhi namun tidak disetubuhi lagi selama tiga kali suci.
ADVERTISEMENT
• Talak Bid’i, yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri saad sedang haid atau hamil. (Maktabah Syamilah, Dar Al-Mukhtar, juz 3 h. 230-232)
b. Mazhab Maliki
Sunnah, yaitu talak satu yang dijatuhkan kepada istri yang sedang dalam keadaan suci dan belum disetubuhi.
Makruh, yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri lebih dari satu dan tidak dalam keadaan haid.
Dilarang/Haram, yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri saat haid atau mengandung. (Maktabah Syamilah, Dar Al-Mukhtar, juz 4 h.38-40).
c. Mazhab Syafi’i
Wajib, apabila ada perselisihan yang tidak dapat dirukunkan kembali antara suami dan istri, dan 2 orang hakam yang mengurus perkara keduanya sudah memandang bahwa mereka perlu cerai.
Sunnah, apabila istri rusak moralnya.
ADVERTISEMENT
Haram, jika suami menceraikan istri ketika haid atau tidak haid namun baru disetubuhi (masa suci namun baru saja berhubungan badan).
Makruh, jika suami menceraikan istrinya tanpa sebab. (Syamsuddin, Mughni, h. 497).
d. Mazhab Hanbali
Ahsan, yaitu talak satu yang dijatuhkan kepada istri dalam keadaan suci.
Hasan, yaitu talak tiga yang dijatuhkan kepada istri dalam tiga kali suci.
Bid’ah, yaitu talak tiga yang dijatuhkan kepada dalam satu kali dan dalam satu kali suci. (Maktabah Syamilah, fathul Qodir, juz 3 h. 466-468).
Pembagian Talak
Talak (cerai) terbagi menjadi dua :
1. Sharih, yaitu diucapkan dengan jelas.
Talak sharih memiliki tiga lafadz :
• Dengan kata talak itu sendiri.
ADVERTISEMENT
• Dengan kata firaq (lepas).
• Dengan kata sirah (pisah).
2. Kinayah, yaitu diucapkan dengan sindiran yang mengandung makna talak dan selainnya.
Jadi, dalam perspektif fiqih empat mazhab, talak yang dijatuhkan seorang suami dianggap sah apabila telah memenuhi syarat dan rukun tertentu seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. Apabila seorang suami berucap talak tiga dengan niat memang seperti yang diucapkannya maka yang jatuh ialah sesuai yang ia niatkan.
Dalam fiqih empat mazhab jatuh tidaknya talak bergantung pada yang diniatkan suami. Selain itu juga tidak ada keharusan untuk menjatuhkan talak didepan sidang Pengadilan Agama karena talak sepenuhnya adalah milik suami. Dengan demikian, apabila seorang suami menjatuhkan talak tiga terhadap istrinya maka talak tersebut hanya dianggap sah menurut hukum agama saja. Wallahu 'alam.
ADVERTISEMENT