Perilaku Penggelapan Pajak Etis Dilakukan Jika Uang Pajak Di Korupsi?

Amir Hidayatulloh
Dosen Akuntansi UAD, Peneliti, Reviewer Jurnal Nasional, Wakil Dekan Sumber Daya Manusia, Keuangan, Kehartabendaan dan Administrasi Umum FEB UAD
Konten dari Pengguna
22 April 2024 10:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Amir Hidayatulloh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Beberapa waktu ini, mungkin kita pernah atau sering mendengar informasi terkait kasus penggelapan pajak. Salah satu kasus yang membuah heboh adalah kasus Gayus Tambunan. Mungkin kasus penggelapan pajak akan menyebabkan pandangan masyarakat untuk tetap bersikap patuh dalam membayarkan pajaknya atau bahkan mendorong masyarakat untuk enggan membayarkan pajaknya.
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
Pandangan masyarakat terkait dengan perilaku penggelapan pajak masih berbeda-beda. Beberapa masyarakat menganggap bahwa perilaku penggelapan pajak etis untuk dilakukan, akan tetapi sebagaian lain menganggap bahwa perilaku penggelapan pajak tidak etis untuk dilakukan. Menurut Rahayu, penggelapan pajak adalah usaha aktif wajib pajak dalam meloloskan diri untuk tidak membayar pajak terutangnya. Menurut Reskino dkk, perilaku penggelapan pajak adalah tindakan yang illegal dan tidak bermoral.
Ilustrasi penerimaan pajak. Foto: Shutter Stock
Menurut Zain, ada beberapa upaya untuk menggelapan pajak yaitu (1) mengisi SPT tidak tepat waktu, (2) melaporkan penghasilan dan pengurangnya tidak lengkap, (3) membayar pajak tidak tepat waktu, (4) tidak memenuhi kewajiban memelihara pembukuan, (5) tidak memenuhi kewajiban menyetorkan pajak penghasilan karyawan yang dipotong dan pajak lainnya yang telah dipungut, (6) tidak memenuhi kewajiban membayar taksiran pajak terutang, (7) tidak memenuhi permintaan fiskus akan informasi pihak ketiga, (8) pembayaran dengan cek kosong, dan (9) melakukan penyuapan pada apparat perpajakan dan atau tindakan intimidasi lainnya.
ADVERTISEMENT
Wajib pajak melakukan penggelapan pajak pasti dilatarbelakangi oleh beberapa alasan. Menurut Rahmayati dan Hidayatulloh, wajib pajak menganggap bahwa perilaku penggelapan pajak etis ketika sebagaian penerimaan pajak di korupsi oleh pihak terkait. Ramayati dan Hidayatulloh menggunakan responden sebanyak 220 wajib pajak. Hasilnya menemukan bahwa 40,4% wajib pajak setuju dilakukan penggelapan pajak jika sebagaian besar pajak yang disetorkan dikorupsi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.