Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Perilaku Penggelapan Pajak Etis Dilakukan Jika Uang Pajak Di Korupsi?
22 April 2024 10:40 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Amir Hidayatulloh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu ini, mungkin kita pernah atau sering mendengar informasi terkait kasus penggelapan pajak . Salah satu kasus yang membuah heboh adalah kasus Gayus Tambunan . Mungkin kasus penggelapan pajak akan menyebabkan pandangan masyarakat untuk tetap bersikap patuh dalam membayarkan pajaknya atau bahkan mendorong masyarakat untuk enggan membayarkan pajaknya.
Pandangan masyarakat terkait dengan perilaku penggelapan pajak masih berbeda-beda. Beberapa masyarakat menganggap bahwa perilaku penggelapan pajak etis untuk dilakukan, akan tetapi sebagaian lain menganggap bahwa perilaku penggelapan pajak tidak etis untuk dilakukan. Menurut Rahayu, penggelapan pajak adalah usaha aktif wajib pajak dalam meloloskan diri untuk tidak membayar pajak terutangnya. Menurut Reskino dkk, perilaku penggelapan pajak adalah tindakan yang illegal dan tidak bermoral.
ADVERTISEMENT
Menurut Zain, ada beberapa upaya untuk menggelapan pajak yaitu (1) mengisi SPT tidak tepat waktu, (2) melaporkan penghasilan dan pengurangnya tidak lengkap, (3) membayar pajak tidak tepat waktu, (4) tidak memenuhi kewajiban memelihara pembukuan, (5) tidak memenuhi kewajiban menyetorkan pajak penghasilan karyawan yang dipotong dan pajak lainnya yang telah dipungut, (6) tidak memenuhi kewajiban membayar taksiran pajak terutang, (7) tidak memenuhi permintaan fiskus akan informasi pihak ketiga, (8) pembayaran dengan cek kosong, dan (9) melakukan penyuapan pada apparat perpajakan dan atau tindakan intimidasi lainnya.
Wajib pajak melakukan penggelapan pajak pasti dilatarbelakangi oleh beberapa alasan. Menurut Rahmayati dan Hidayatulloh, wajib pajak menganggap bahwa perilaku penggelapan pajak etis ketika sebagaian penerimaan pajak di korupsi oleh pihak terkait. Ramayati dan Hidayatulloh menggunakan responden sebanyak 220 wajib pajak. Hasilnya menemukan bahwa 40,4% wajib pajak setuju dilakukan penggelapan pajak jika sebagaian besar pajak yang disetorkan dikorupsi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT