Sistem Perpajakan, Masyarakat Enggan Bayar Pajak?

Amir Hidayatulloh
Dosen Akuntansi UAD, Peneliti, Reviewer Jurnal Nasional, Wakil Dekan Sumber Daya Manusia, Keuangan, Kehartabendaan dan Administrasi Umum FEB UAD
Konten dari Pengguna
14 April 2024 9:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Amir Hidayatulloh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sistem perpajakan yang baik akan mendorong masyarakat (wajib pajak) untuk membayarkan pajaknya. Seperti yang kita ketahui, pajak adalah salah sumber penerimaan negara. Bahkan, penerimaan negara terbesar berasal dari sektor pajak. Oleh karena itu, sudah selayaknya pajak disebut dengan "tonggak perekonomian". Hal ini disebabkan karena hampir 70 persen penerimaan negara bersumber dari pajak.
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
Seperti data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, persentase penerimaan negara dari sektor pajak tahun 2016 (82,59%), 2017 (80,63%), 2018 (78,14%), 2019 (78,86%), 2020 (77,99%), 2021 (76,96%), 2022 (77,19%), dan 2023 (80,32%). Begitu besarnya peran pajak untuk negara, namun beberapa wajib pajak enggan untuk membayar pajak. Hal ini tentunya didorong oleh beberapa faktor, salah satunya adalah sistem pajak.
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
Sistem perpajakan di suatu negara menjadi dasar bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Seperti yang diungkapkan oleh Faradiza tahun 2018, apabila wajib pajak merasakan bahwa sistem pajak belum cukup baik, maka wajib pajak akan berusaha untuk mengindari pajak yang terutangnya. Hal ini diperkuat oleh Suminarsasi dan Supriyadi tahun 2011, kriteria sistem perpajakan yang baik meliputi (1) pengelolaan uang pajak dapat dipertanggungjawabkan, (2) petugas pajak kompeten dan tidak korupsi, serta (3) prosedur perpajakan yang tidak berbelit-belit. Rahmayati dan Hidayatulloh (2020) mengurutkan sistem perpajakan yang dapat menyebabkan wajib pajak untuk menghindari pajak yaitu (1) pemerintah tidak memberitahukan jenis pajak yang terutang, (2) sistem perpajakan berjalan tidak adil, (3) tarif yang dikenakan terlalu tinggi, dan (4) sistem pajak berjalan tidak efisien.
ADVERTISEMENT