Bantuan atau Bisnis? Membaca JETP Lewat Kacamata Teori Bantuan Pembangunan

I'm currently an active student at UPN Veteran East Java majoring in International Relations and already on 7th semester.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Najwana Yacienda Hanasta Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Komitmen puluhan miliar dolar AS untuk transisi energi Indonesia terdengar megah. Namun angka di atas kertas belum tentu sama dengan manfaat di lapangan. Pada Agustus 2026, Menteri Pembangunan Ekonomi Jerman menegaskan kembali target Just Energy Transition Partnership (JETP) sekitar US$20 miliar, sementara Indonesia baru memanfaatkan sekitar US$4 miliar.Tetapi berdasarkan data dari Kemenko Perekonomian hingga Januari 2026, realisasi sekitar US$3,4 miliar dari komitmen US$21,4 miliar. Mengapa jaraknya begitu lebar?
Apa itu JETP, dan benarkah ini "bantuan"?
JETP adalah kemitraan pendanaan yang membantu Indonesia beralih dari batu bara ke energi terbarukan. Komitmennya sempat naik menjadi US$21,8 miliar, dengan sekitar US$11 miliar dari International Partners Group dan US$10 miliar dari Glasgow Financial Alliance for Net Zero.
Dalam studi bantuan pembangunan, istilah official development assistance (ODA) mensyaratkan dana resmi dari pemerintah donor yang bertujuan mendorong pembangunan negara penerima dan bersifat konsesional, misalnya hibah atau pinjaman berbunga sangat rendah. JETP tidak sepenuhnya memenuhi kriteria itu. Pendanaannya berbasis proyek, bukan satu hibah besar, dan separuhnya diharapkan datang dari sektor swasta. JETP lebih tepat disebut bantuan pembangunan bentuk baru yang bercampur dengan pembiayaan komersial. Justru karena itu ia menarik dianalisis.
Motif donor: solidaritas atau kepentingan?
Hans Morgenthau, dalam tulisan klasiknya tentang politik bantuan luar negeri, menegaskan bahwa bantuan jarang murni altruistik. Ia membedakan beberapa jenis bantuan, termasuk bantuan kemanusiaan, bantuan ekonomi untuk pembangunan, dan bantuan sebagai sarana prestise. Bantuan selalu melayani kepentingan politik donor.
Dengan kacamata ini, JETP punya dua wajah. Di satu sisi, ada narasi keadilan iklim: negara maju yang emisi historisnya besar membantu negara berkembang berpindah ke energi bersih. Di sisi lain, ada kepentingan yang tak kalah nyata, mulai dari diplomasi iklim, akses pasar teknologi dan keuangan hijau, hingga pengaruh geopolitik di Asia Tenggara.
Perubahan kepemimpinan donor memperlihatkan hal ini. Amerika Serikat mundur dari peran pemimpin JETP, lalu Jerman mengambil alih sementara Jepang tetap menjadi co-lead. Bagi penerima, ini pelajaran penting: komitmen donor sangat dipengaruhi politik domestik negara donor, bukan hanya kebutuhan penerima.
Efektivitas bantuan: ownership dan kapasitas penerima
Studi bantuan modern bergeser dari "berapa besar bantuan" ke "seberapa efektif bantuan". Deklarasi Paris 2005 menjadi rujukan utama. Ia menekankan kepemilikan penerima (ownership), keselarasan dengan sistem nasional (alignment), harmonisasi antardonor, orientasi pada hasil, dan akuntabilitas bersama.
Jika JETP diukur dengan prinsip itu, persoalan terbesarnya ada pada penyerapan. Rendahnya serapan dikaitkan dengan hambatan regulasi, komersial, dan implementasi. Artinya, hambatan tidak semata soal ketersediaan uang, melainkan kesiapan Indonesia sebagai penerima: kepastian regulasi, kelayakan proyek, dan koordinasi antarlembaga.
Pemerintah merespons dengan menyiapkan kelembagaan. Satuan Tugas Transisi Energi dan Ekonomi Hijau dibentuk untuk mempercepat pemanfaatan dana, termasuk menyiapkan kerangka JETP 2.0. Dalam kacamata Deklarasi Paris, langkah ini sejalan dengan prinsip ownership, asalkan Indonesia benar-benar memimpin pemilihan dan penyiapan proyek, bukan hanya menunggu proposal donor.
Hibah, pinjaman, dan jebakan ketergantungan
Kritik lama terhadap bantuan luar negeri adalah risiko ketergantungan (aid dependency) dan beban utang. Karena JETP memadukan hibah, pinjaman, dan investasi, pertanyaan ini relevan. Dana yang tampak seperti "bantuan" bisa berubah menjadi kewajiban pembayaran jangka panjang, terutama jika proyek tidak menghasilkan arus kas sesuai rencana.
Karena itu, transparansi komposisi pendanaan menjadi penting. Publik berhak tahu berapa bagian yang benar-benar hibah dan berapa yang pinjaman, serta siapa menanggung risikonya.
Dua pembacaan yang bertolak belakang
Penilaian atas JETP memang terbelah. Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, pada Februari 2025 menyebut JETP gagal dan menyatakan tidak ada dana dari AS yang mengalir. Namun pihak lain membantah. Menurut laporan Kontan, sebagian dana sudah mengalir sampai Desember 2024 dalam bentuk hibah, ekuitas, dan pinjaman untuk sejumlah proyek hijau.
Kedua pandangan itu bisa sama-sama benar sebagian. Dana memang mengalir, tetapi lambat dan belum sebanding dengan komitmen. Dalam bahasa teori bantuan, ini jurang antara commitment dan disbursement, masalah klasik di banyak program bantuan.
Apa yang perlu dilakukan?
Pertama, Indonesia perlu memperjelas kepastian regulasi agar proyek energi bersih layak secara komersial. Kedua, pemerintah perlu membuka komposisi hibah dan pinjaman kepada publik. Ketiga, JETP 2.0 sebaiknya dirancang dengan prinsip ownership yang kuat, sehingga prioritas proyek ditentukan kebutuhan transisi energi nasional, bukan agenda donor.
JETP mengajarkan bahwa bantuan pembangunan bukan sekadar soal besar kecilnya angka. Ia soal siapa yang memimpin, apa motif di baliknya, dan seberapa siap penerima menggunakannya. Tanpa itu, komitmen miliaran dolar hanya akan menjadi judul berita, bukan perubahan di lapangan.
