Manfaat JKP Naik Lewat Revisi PP 6/2025, Tapi Kenapa Banyak yang Gagal Klaim?

Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN, Program Studi Akuntansi Sektor Publik Reguler Tahun 2023
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari BAYU RAGIL PAMUNGKAS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bayangkan besok pagi anda akan menerima kabar PHK atau kehilangan pekerjaan. Gaji berhenti masuk, tagihan tetap datang, dan tabungan menipis. Tapi Anda tenang karena merasa negara akan melindungi Anda melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun, ketika Anda mengajukan klaim, sistem justru menutup pintu: "Maaf, Anda tidak aktif di JKN."
Bukan karena Anda tidak bekerja keras. Bukan karena Anda tidak membayar iuran. Hanya karena satu berkas tak lengkap, Anda dikeluarkan dari jaring perlindungan sosial. Ini bukan skenario fiktif. Ini kenyataan yang dihadapi ribuan pekerja Indonesia saat ini. Revisi PP 6/2025 menjanjikan manfaat lebih tinggi, tetapi tetap menyimpan jebakan administratif yang tidak semua pekerja bisa lewati.
Alih-alih menjadi solusi, JKP bisa berubah menjadi ironi: hadir sebagai simbol kepedulian negara, tapi gagal menyentuh mereka yang paling membutuhkan perlindungan.
Revisi PP 6/2025: Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang Lebih Besar, Tapi Masih Selektif
Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2025 menjanjikan perbaikan besar: manfaat tunai JKP meningkat dari 45% menjadi 60% dari gaji selama enam bulan. Ini tentu langkah positif. Pemerintah juga mengurangi besaran iuran sebagai bentuk insentif bagi pemberi kerja. Namun, satu hal tetap tidak berubah: klaim JKP hanya bisa dilakukan oleh pekerja formal yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan JKN (BPJS Kesehatan). Di sinilah masalah bermula.
Ketimpangan Akses JKP: Mayoritas Pekerja Tak Terlindungi
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2024, dari 139,8 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 58% atau 81 juta orang bekerja di sektor informal. Artinya, lebih dari separuh angkatan kerja tidak memiliki akses terhadap JKP sejak awal. Bahkan pekerja formal sekalipun bisa gagal klaim hanya karena status keikutsertaan JKN-nya sedang tidak aktif, entah karena lupa bayar, atau karena administrasi kepesertaan yang rumit.
Ketidakadilan Sosial dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional
Kondisi ini bukan hanya soal teknis administratif, tetapi menyangkut keadilan sosial. Dalam sistem perlindungan sosial yang ideal, negara wajib memastikan jaring pengaman menjangkau semua warga, terutama yang paling rentan. Namun JKP justru menciptakan eksklusi: mereka yang seharusnya dilindungi justru tercegat di depan gerbang syarat administratif.
Data Klaim JKP dan Risiko Fiskal
Data dari BPJS Ketenagakerjaan pada April 2025 mencatat peserta aktif JKP hanya 16,47 juta orang. Bandingkan dengan total angkatan kerja: angka ini tidak mencapai 12%. Sementara itu, klaim JKP melonjak 150% pada kuartal I 2025, dengan nilai total mencapai Rp161 miliar. Ketahanan dana JKP pun menurun dari 523 bulan menjadi hanya 410 bulan. Meskipun BPJS menyatakan dana masih aman, tren ini mengindikasikan potensi beban fiskal ke depan yang signifikan.
Kritik terhadap JKP: Perspektif Akademisi dan ILO
Banyak ahli menyuarakan kritik terhadap desain program ini. Riza Guntur Prakoso, peneliti dari Universitas Gadjah Mada dalam kajian "Exploring the Low Membership of Informal Workers in Indonesia’s Employment Social Security" (2023), menekankan bahwa rendahnya partisipasi pekerja informal disebabkan oleh minimnya literasi, kepercayaan publik yang lemah terhadap manfaat perlindungan sosial, serta kompleksitas administrasi sistem.
Laporan International Labour Organization (ILO) 2023 juga menekankan bahwa sistem perlindungan sosial seharusnya memenuhi tiga prinsip utama: kecukupan manfaat (adequacy), cakupan yang luas (coverage), dan keberlanjutan fiskal (sustainability). Indonesia boleh berbangga pada sisi manfaat, namun masih tertinggal dalam cakupan.
Solusi Inklusif untuk Reformasi JKP
Jika JKP ingin benar-benar menjadi solusi, maka pembenahan mendesak diperlukan. Pertama, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap syarat administratif klaim JKP. Misalnya, kewajiban keaktifan JKN dapat dipertimbangkan untuk dihapus atau diganti dengan sistem verifikasi yang lebih fleksibel. Kedua, negara harus mulai menyusun strategi jangka panjang untuk mengintegrasikan pekerja informal ke dalam sistem perlindungan sosial, bukan sekadar menggugurkan kewajiban regulatif. Subsidi iuran, pendekatan komunitas, atau skema berbasis wilayah bisa menjadi alternatif.
Ketiga, perlu ada transparansi lebih besar dari pemerintah dan BPJS TK soal data klaim, penyebab penolakan, serta efektivitas realisasi program ini di lapangan. Informasi semacam ini bukan hanya penting bagi akuntabilitas publik, tetapi juga agar program bisa terus diperbaiki dengan berbasis bukti.
Dari Niat Baik ke Perlindungan Nyata
JKP adalah wujud niat baik negara dalam melindungi warganya dari risiko kehilangan pekerjaan. Namun, niat baik saja tidak cukup. Tanpa implementasi yang adil dan adaptif, program ini berisiko menjadi simbol tanpa makna, hanya hadir di lembar regulasi, tapi tidak nyata di kehidupan rakyat. Ardi dan jutaan pekerja lain tidak butuh janji. Mereka butuh perlindungan yang benar-benar bisa dirasakan.
Di tengah ketidakpastian ekonomi dan pasar kerja yang semakin fleksibel, sistem jaminan sosial seharusnya menjadi jangkar keadilan. Saat syarat administratif justru menjadi dinding pemisah antara negara dan rakyatnya, maka saat itulah kita harus bertanya: siapa yang sebenarnya dilindungi?
Revisi PP 6/2025 adalah awal. Tapi belum cukup. Jika benar negara ingin hadir dan melindungi, maka langkah selanjutnya harus lebih berani: membongkar sekat administratif dan membangun sistem perlindungan sosial yang benar-benar inklusif.
Bayu Ragil Pamungkas, mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN, program studi Akuntansi Sektor Publik
