Konten dari Pengguna

Regulasi Pesantren: Pengakuan Negara atau Beban Baru bagi Pesantren?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Abdulloh85 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

dokumen media sosial resmi pondok pesantren Darussalam Blokagung Banyuwangi
zoom-in-whitePerbesar
dokumen media sosial resmi pondok pesantren Darussalam Blokagung Banyuwangi

Hari Santri Nasional yang diperingati setiap 22 Oktober bukan sekadar momentum mengenang perjuangan santri dalam sejarah bangsa, melainkan juga kesempatan untuk mengevaluasi tanggung jawab negara terhadap keberlangsungan pesantren. Pesantren memiliki peran strategis dalam mendidik generasi bangsa, merawat umat, menanamkan nilai-nilai keislaman, serta membentuk karakter dan akhlak mulia. Karena itu, pengakuan terhadap pesantren seharusnya tidak berhentiy pada seremoni tahunan, tetapi diwujudkan melalui kebijakan yang nyata dan berkeadilan.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi tonggak penting dalam memberikan pengakuan, afirmasi, dan fasilitasi terhadap pesantren. Regulasi ini mengakui fungsi pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, pengakuan hukum belum otomatis menyelesaikan persoalan mendasar yang dihadapi pesantren.

Pesantren di Indonesia memiliki kondisi yang beragam. Sebagian telah berkembang dengan fasilitas memadai, sedangkan sebagian lainnya masih mengandalkan swadaya masyarakat dan kontribusi wali santri. Kesenjangan fasilitas, keterbatasan pendanaan, kompetensi tenaga pendidik, serta akses teknologi menjadi tantangan yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Di tengah kondisi tersebut, regulasi dan persyaratan administrasi perlu dirancang secara proporsional. Akuntabilitas tentu diperlukan, terutama dalam penggunaan anggaran publik dan perlindungan santri. Namun, prosedur yang terlalu rumit tanpa pendampingan memadai berpotensi menyulitkan pesantren yang memiliki keterbatasan sumber daya.

Selain itu, santri perlu memperoleh kesempatan yang setara untuk melanjutkan pendidikan, mengembangkan keterampilan, dan memasuki dunia kerja. Pendidikan agama tidak seharusnya dipertentangkan dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.g Santri harus mampu mempertahankan identitas keislamannya sekaligus beradaptasi dengan perubahan zaman.

Selain UU Nomor 18 Tahun 2019, kebijakan pesantren juga berkaitan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren serta Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Tantangannya bukan sekadar menghadirkan regulasi, melainkan memastikan pelaksanaannya memberikan manfaat nyata bagi pesantren.

Negara perlu memperkuat dukungan pendanaan, pemerataan fasilitas, peningkatan kompetensi pendidik, dan pendampingan administrasi. Kebijakan afirmasi harus mempertimbangkan kebutuhan serta kemampuan pesantren agar bantuan tidak hanya dinikmati lembaga yang telah maju.

Sebaliknya, pesantren perlu memperkuat tata kelola, transparansi keuangan, mutu pendidikan, dan perlindungan santri. Kemandirian bukan berarti menolak pembenahan, melainkan kemampuan mengembangkan pendidikan secara bertanggung jawab tanpa kehilangan kekhasan tradisi keilmuannya.

Kemitraan pesantren dengan pemerintah, perguruan tinggi, dan dunia usaha juga perlu diperluas. Kerja sama tersebut dapat membuka akses beasiswa, pelatihan keterampilan, penelitian, dan kewirausahaan bagi santri.

Lebih penting lagi, negara dan pesantren harus bersinergi merawat umat melalui pendidikan agama dan keteladanan akhlak. Negara menyediakan kebijakan yang adil dan lingkungan pendidikan yang mendukung, sedangkan pesantren menanamkan kejujuran, kedisiplinan, amanah, toleransi, serta kepedulian sosial.

Hari Santri Nasional 2026 harus menjadi momentum untuk menguji sejauh mana pengakuan negara telah diwujudkan dalam kebijakan yang berpihak kepada pesantren. Negara tidak boleh berhenti sebagai pembuat regulasi, sementara pesantren tidak boleh berhenti pada kebanggaan terhadap tradisi tanpa pembenahan kelembagaan.

Pesantren bukan sekadar objek kebijakan, melainkan mitra strategis negara dalam merawat umat dan membangun akhlak bangsa. Regulasi seharusnya memperkuat, bukan mempersempit ruang kemandirian pesantren. Sebab, ketika negara dan pesantren berjalan beriringan, pendidikan agama akan semakin kokoh dan generasi berakhlak mulia dapat dipersiapkan untuk menghadapi masa depan Indonesia.