Orang Tua Memaksa Anak Menikah, Tradisi atau Pelanggaran Hak Asasi?

Mahasiswa aktif uin Syarif Hidayatullah jakarta fakultas syariah hukum prodi hukum keluarga
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Zahwa syahira tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di banyak daerah di Indonesia, pernikahan masih dianggap sebagai urusan keluarga besar, bukan semata-mata keputusan dua orang yang akan menjalani kehidupan bersama. Tak jarang, orang tua merasa memiliki hak untuk menentukan kapan, dengan siapa, bahkan dalam kondisi seperti apa anak mereka harus menikah. Alasan yang digunakan beragam: menjaga nama baik keluarga, menghindari pergaulan bebas, mempertahankan tradisi, hingga pertimbangan ekonomi.
Namun, di tengah meningkatnya kesadaran tentang hak individu dan kebebasan memilih pasangan hidup, praktik pemaksaan pernikahan kembali memunculkan pertanyaan penting: apakah ini sekadar tradisi yang harus dihormati, atau justru bentuk pelanggaran hak asasi manusia?
Kasus pernikahan karena tekanan keluarga sebenarnya bukan fenomena baru. Meski sulit diukur secara pasti karena sering terjadi dalam ruang privat, sejumlah penelitian menunjukkan bahwa tekanan keluarga masih menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keputusan menikah di Indonesia. Survei yang dilakukan oleh berbagai lembaga kependudukan dan studi keluarga menemukan bahwa sebagian anak muda mengaku menghadapi tekanan untuk segera menikah meskipun belum siap secara mental maupun ekonomi.
Dalam banyak kasus, tekanan tersebut tidak selalu berbentuk paksaan langsung. Ada yang berupa ancaman emosional, rasa bersalah kepada orang tua, hingga tekanan sosial dari lingkungan sekitar. Kalimat seperti "kapan menikah?", "jangan terlalu pilih-pilih", atau "orang tua ingin segera punya cucu" sering dianggap biasa, padahal bagi sebagian orang dapat menjadi tekanan psikologis yang serius.
Dari sudut pandang hukum, Indonesia sebenarnya telah memberikan perlindungan terhadap kebebasan memilih pasangan hidup. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Artinya, tidak boleh ada unsur paksaan dalam proses perkawinan. Prinsip ini juga sejalan dengan berbagai instrumen hak asasi manusia yang menempatkan persetujuan bebas sebagai syarat utama sebuah pernikahan yang sah dan bermartabat.
Menurut para ahli hukum keluarga, persetujuan dalam perkawinan bukan sekadar formalitas administrasi. Persetujuan merupakan bentuk penghormatan terhadap martabat manusia sebagai individu yang memiliki hak menentukan masa depannya sendiri. Ketika seseorang dipaksa menikah, hak tersebut pada dasarnya telah dirampas.
Meski demikian, persoalan ini tidak sesederhana membenturkan orang tua dan anak. Banyak orang tua yang mendorong anak menikah bukan karena ingin melanggar hak mereka, melainkan karena kekhawatiran yang muncul dari pengalaman hidup dan nilai budaya yang mereka yakini. Sebagian orang tua percaya bahwa pernikahan dapat memberikan stabilitas sosial, perlindungan ekonomi, dan kepastian masa depan.
Pandangan tersebut tentu tidak sepenuhnya salah. Dalam masyarakat yang masih menjunjung tinggi nilai kekeluargaan, pernikahan memang sering dipandang sebagai bagian penting dari perjalanan hidup seseorang. Namun, masalah muncul ketika harapan berubah menjadi tekanan, dan nasihat berubah menjadi paksaan.
Penelitian psikologi keluarga menunjukkan bahwa individu yang menikah karena tekanan eksternal cenderung memiliki tingkat kepuasan pernikahan yang lebih rendah dibanding mereka yang menikah atas keputusan sendiri. Risiko konflik rumah tangga, penyesalan, hingga perceraian juga lebih tinggi ketika fondasi pernikahan dibangun tanpa kesiapan dan kemauan yang tulus dari kedua belah pihak.
Fenomena ini menjadi semakin relevan di tengah perubahan sosial yang terjadi saat ini. Generasi muda menghadapi tantangan yang berbeda dibanding generasi sebelumnya. Biaya hidup yang meningkat, ketidakpastian pekerjaan, harga rumah yang tinggi, dan tuntutan karier membuat banyak anak muda memilih menunda pernikahan. Sayangnya, pilihan tersebut sering dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap nilai keluarga.
Padahal, menunda menikah tidak selalu berarti menolak pernikahan. Banyak anak muda hanya ingin memastikan bahwa mereka siap secara emosional, finansial, dan mental sebelum membangun rumah tangga. Dalam jangka panjang, kesiapan tersebut justru dapat menciptakan keluarga yang lebih sehat dan stabil.
Karena itu, solusi terbaik bukanlah memutus hubungan antara tradisi dan hak individu, melainkan mencari titik temu di antara keduanya. Orang tua perlu diberikan pemahaman bahwa mendampingi anak berbeda dengan mengendalikan pilihan hidup mereka. Sebaliknya, anak juga perlu menghargai kekhawatiran orang tua dengan membangun komunikasi yang terbuka dan jujur.
Pemerintah, lembaga pendidikan, dan tokoh masyarakat juga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi mengenai hak-hak dalam perkawinan. Konseling pranikah yang berkualitas perlu diperluas agar calon pasangan memahami bahwa pernikahan bukan sekadar memenuhi tuntutan sosial, tetapi sebuah komitmen besar yang membutuhkan kesiapan matang.
Pada akhirnya, tradisi dan nilai keluarga tetap memiliki tempat yang penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Namun, tradisi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak seseorang dalam menentukan pasangan hidupnya. Pernikahan yang sehat lahir dari persetujuan, kesiapan, dan cinta yang tumbuh secara sukarela, bukan dari tekanan yang dibungkus atas nama keluarga.
