Konten dari Pengguna

Digitalisasi Daerah: Mesin Pertumbuhan di Tengah Menyempitnya Ruang Fiskal

Andi Burhanuddin Sultan

Andi Burhanuddin Sultan

Pegawai di Bank Indonesia.

·waktu baca 7 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Andi Burhanuddin Sultan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

gambar diolah dengan Artificial Intelligent
zoom-in-whitePerbesar
gambar diolah dengan Artificial Intelligent

Digitalisasi telah mengubah cara masyarakat Indonesia menjalankan kegiatan ekonomi. Pembayaran yang sebelumnya bergantung pada uang tunai kini dapat dilakukan melalui telepon genggam dalam hitungan detik. Pedagang kecil menerima pembayaran melalui QRIS, pelaku UMKM memasarkan produk melalui platform digital, sedangkan masyarakat mulai membayar pajak dan retribusi daerah melalui berbagai kanal elektronik.

Perubahan tersebut bukan sekadar pergantian alat pembayaran. Apabila dikelola dengan tepat, digitalisasi dapat menjadi mesin baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memperbaiki efisiensi penggunaan anggaran.

Urgensi tersebut semakin terasa ketika pemerintah daerah menghadapi ruang fiskal yang semakin terbatas. Di satu sisi, kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik terus meningkat. Di sisi lain, kebijakan efisiensi anggaran dan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) menuntut pemerintah daerah menjadi lebih mandiri, produktif, dan selektif dalam menggunakan setiap rupiah APBD.

Digitalisasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Badan Pusat Statistik mencatat perekonomian Indonesia tumbuh 5,29 persen secara tahunan pada triwulan II-2026. Meskipun demikian, kegiatan ekonomi nasional masih terkonsentrasi di Pulau Jawa dengan kontribusi sebesar 56,47 persen. (BPS, 2026)

Kondisi ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya membutuhkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi juga penyebaran pusat-pusat pertumbuhan baru ke berbagai daerah. Digitalisasi dapat menjadi salah satu jembatannya.

Pertama, transaksi digital dapat menurunkan biaya dan mempercepat proses pembayaran. Pelaku usaha tidak harus menyediakan uang kembalian, melakukan pencatatan secara manual, atau bergantung sepenuhnya pada lokasi usaha secara fisik.

Kedua, platform digital memperluas pasar UMKM. Produk lokal yang sebelumnya hanya dipasarkan kepada masyarakat sekitar dapat dijual kepada konsumen lintas kabupaten, provinsi, bahkan negara. Perluasan pasar tersebut berpotensi meningkatkan penjualan, produksi, dan penyerapan tenaga kerja.

Ketiga, transaksi digital menghasilkan rekam jejak usaha. Selama ini, banyak UMKM sulit memperoleh pembiayaan karena tidak mempunyai laporan keuangan yang memadai. Padahal, usahanya berjalan dan menghasilkan pendapatan. Data transaksi digital dapat membantu lembaga keuangan memahami kondisi usaha secara lebih objektif.

Penelitian Patra dan Sethi menunjukkan bahwa pembayaran digital memiliki hubungan positif dengan pertumbuhan ekonomi. Namun, dampaknya sangat dipengaruhi oleh kualitas kelembagaan, infrastruktur, dan kemampuan masyarakat dalam menggunakan teknologi. (Patra dan Sethi, 2024)

Skala digitalisasi pembayaran di Indonesia sudah cukup besar. Hingga April 2026, QRIS telah digunakan oleh sekitar 63 juta pengguna dan lebih dari 45 juta pedagang yang mayoritas merupakan UMKM (Bank Indonesia, 2026)

Namun, jumlah pengguna dan pedagang saja belum cukup menjadi ukuran keberhasilan. QRIS yang terpasang tetapi jarang digunakan tidak serta-merta meningkatkan produktivitas. Karena itu, kebijakan digitalisasi perlu diarahkan pada peningkatan transaksi aktif, nilai penjualan, perluasan pasar, dan pendapatan pelaku usaha.

Memperkuat Pendapatan Daerah

Manfaat digitalisasi juga dapat dirasakan langsung oleh pemerintah daerah. Pembayaran pajak dan retribusi secara elektronik membuat pelayanan lebih mudah, cepat, transparan, dan dapat ditelusuri. Masyarakat tidak perlu datang berkali-kali ke kantor pemerintah hanya untuk menyelesaikan kewajibannya.

Kemudahan pembayaran dapat meningkatkan kepatuhan. Wajib pajak yang sebelumnya terlambat karena proses pembayaran dianggap rumit dapat membayar melalui perbankan, QRIS, dompet digital, lokapasar, atau kanal elektronik lainnya.

Digitalisasi juga dapat memperkecil risiko kebocoran penerimaan. Dalam transaksi tunai terdapat risiko kesalahan pencatatan, keterlambatan penyetoran, ataupun penerimaan yang tidak masuk sepenuhnya ke kas daerah. Sistem digital menciptakan jejak transaksi sehingga pembayaran dapat dicocokkan dengan tagihan dan laporan penerimaan.

Pemanfaatannya dapat diprioritaskan pada sumber-sumber PAD yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, pajak barang dan jasa tertentu, retribusi pasar, parkir, persampahan, pelayanan kesehatan, dan objek wisata.

Teknologi juga membantu pemerintah memperbaiki basis data perpajakan. Data perizinan, transaksi, kepemilikan aset, dan pembayaran dapat digunakan untuk menemukan objek pajak yang belum tercatat atau belum membayar sesuai kewajibannya. Dengan demikian, peningkatan PAD tidak harus selalu dilakukan dengan menaikkan tarif atau menciptakan pungutan baru.

Kajian Okunogbe dan Santoro menjelaskan bahwa teknologi dapat membantu administrasi perpajakan dalam mengidentifikasi basis pajak, memantau kepatuhan, dan menekan biaya administrasi. Namun, keberhasilannya tetap membutuhkan infrastruktur, penerimaan pengguna, dan integrasi kelembagaan yang kuat (World Bank Research Observer, 2023)

Jawaban atas Pengurangan TKD

Penguatan PAD melalui digitalisasi semakin penting di tengah penyesuaian Transfer ke Daerah. Pada 2025, anggaran TKD mengalami penyesuaian dari Rp919,9 triliun menjadi sekitar Rp848,52 triliun sebagai bagian dari kebijakan efisiensi belanja. (Kementerian Keuangan, 2025)

Pengurangan transfer tentu memberikan tekanan terhadap APBD, terutama bagi daerah yang struktur pendapatannya masih sangat bergantung pada pemerintah pusat. Namun, kondisi tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat kemandirian fiskal.

Digitalisasi dapat membantu daerah meningkatkan penerimaan tanpa membebani masyarakat dengan kenaikan pajak yang berlebihan. Caranya adalah memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, mempermudah pembayaran, memperbaiki pendataan, dan menutup ruang kebocoran.

Dengan data yang lebih akurat, pemerintah dapat membedakan antara wajib pajak yang belum terdaftar, terlambat membayar, atau memang membutuhkan keringanan. Kebijakan perpajakan daerah pun dapat disusun secara lebih adil dan tepat sasaran.

Meski demikian, digitalisasi bukan pengganti seluruh TKD. Tidak semua daerah memiliki potensi ekonomi dan kapasitas fiskal yang sama. Transfer pemerintah pusat tetap dibutuhkan untuk mengurangi kesenjangan antardaerah. Digitalisasi berfungsi memperkuat kemampuan daerah agar tidak sepenuhnya bergantung pada transfer dan lebih tahan menghadapi perubahan kebijakan fiskal nasional.

Digitalisasi untuk Efisiensi Anggaran

Digitalisasi bukan hanya instrumen untuk meningkatkan pendapatan, tetapi juga sarana memperbaiki kualitas belanja daerah. Efisiensi tidak cukup dilakukan dengan sekadar memotong anggaran. Efisiensi seharusnya berarti menghilangkan belanja yang tidak produktif, menyederhanakan proses, dan memastikan anggaran diarahkan pada program yang memberikan manfaat terbesar.

Penerapan sistem elektronik dapat mengurangi penggunaan kertas, perjalanan dinas, antrean pelayanan, pencatatan berulang, serta biaya pengelolaan uang tunai. Integrasi antara sistem perencanaan, penganggaran, pengadaan, pembayaran, dan pelaporan juga dapat mempercepat proses administrasi dan mengurangi kesalahan manusia.

Digitalisasi pengadaan pemerintah dapat membuka kesempatan yang lebih luas bagi UMKM menjadi penyedia barang dan jasa. Sementara itu, pembayaran pemerintah secara elektronik mempercepat penerimaan dana oleh penyedia sehingga perputaran uang di daerah menjadi lebih cepat.

Data digital juga membantu pemerintah melakukan evaluasi anggaran. Program yang menyerap anggaran besar tetapi memberikan dampak terbatas dapat segera diidentifikasi. Sebaliknya, program yang terbukti efektif dapat memperoleh prioritas lebih besar.

Dengan demikian, efisiensi tidak hanya menghasilkan penghematan, tetapi juga menciptakan belanja yang lebih berkualitas. Anggaran yang berhasil dihemat dapat dialihkan untuk pelayanan dasar, perlindungan sosial, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kegiatan produktif lainnya.

Jangan Terjebak dalam Perlombaan Aplikasi

Persoalan utama digitalisasi pemerintah bukan selalu kekurangan aplikasi. Dalam banyak kasus, pemerintah justru memiliki terlalu banyak aplikasi yang berdiri sendiri. Sistem pendataan wajib pajak tidak terhubung dengan sistem pembayaran, perizinan, pembukuan, atau pengawasan.

Akibatnya, pegawai tetap harus memindahkan dan mencocokkan data secara manual. Masyarakat juga harus menggunakan beberapa aplikasi untuk mendapatkan pelayanan yang berbeda. Digitalisasi semacam ini hanya memindahkan birokrasi dari kertas ke layar.

Pemerintah daerah perlu menghindari belanja teknologi yang hanya berorientasi pada pengadaan aplikasi, perangkat, atau seremoni peluncuran. Sebelum membangun sistem baru, pemerintah harus memastikan apakah sistem yang sudah tersedia dapat digunakan, dikembangkan, atau diintegrasikan.

Efisiensi yang sesungguhnya terjadi ketika satu data dapat digunakan bersama, proses administrasi menjadi lebih singkat, dan keputusan anggaran dapat dibuat berdasarkan informasi yang akurat.

Di sisi lain, perluasan layanan digital harus tetap memperhatikan kesenjangan akses internet, literasi masyarakat, perlindungan data, dan keamanan siber. Kanal digital perlu disertai pendampingan dan pilihan pembayaran yang inklusif agar tidak menyulitkan masyarakat lanjut usia, berpenghasilan rendah, atau tinggal di wilayah dengan jaringan terbatas.

Mengubah Ukuran Keberhasilan

Keberhasilan digitalisasi tidak seharusnya diukur hanya dari jumlah aplikasi, kode QR, atau perangkat yang disediakan. Pemerintah perlu menggunakan indikator yang menggambarkan hasil nyata, seperti peningkatan persentase penerimaan digital, pertumbuhan wajib pajak aktif, penurunan tunggakan, berkurangnya waktu rekonsiliasi, dan menurunnya biaya pemungutan.

Pada sektor ekonomi, indikatornya dapat berupa peningkatan transaksi UMKM, perluasan pasar, pertumbuhan omzet, akses pembiayaan, dan penyerapan tenaga kerja. Sementara pada sisi belanja, ukuran keberhasilannya adalah proses yang lebih cepat, biaya administrasi yang lebih rendah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah juga perlu membandingkan kondisi sebelum dan sesudah digitalisasi. Evaluasi tersebut penting agar peningkatan pendapatan tidak langsung dianggap sebagai dampak teknologi, padahal mungkin disebabkan kenaikan tarif, penambahan objek pajak, atau pertumbuhan ekonomi secara umum.

Pada akhirnya, digitalisasi bukan tujuan pembangunan, melainkan alat. Keberhasilannya terlihat ketika teknologi membuat kegiatan ekonomi lebih produktif, pelayanan publik lebih sederhana, pendapatan daerah lebih kuat, dan anggaran digunakan secara lebih efisien.

Di tengah berkurangnya TKD dan meningkatnya tuntutan pelayanan publik, pemerintah daerah tidak cukup hanya menjadi pengguna teknologi. Daerah harus mampu mengubah teknologi menjadi nilai ekonomi dan kapasitas fiskal. Indonesia tidak kekurangan aplikasi. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan digitalisasi menghasilkan pertumbuhan yang lebih merata, PAD yang lebih kuat, dan belanja publik yang benar-benar dirasakan masyarakat.