Konten dari Pengguna

Lembaran Baru Pelindungan Konsumen

Andri Pratama Saputra

Andri Pratama Saputra

Analis Yunior di Bank Indonesia

ยทwaktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Andri Pratama Saputra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Meningkatnya kemudahan dalam pembayaran, menyisakan ruang kososng untuk kejahatan. Kejahatan tersebut akan berdampak terhadap konsumen. Masih tak sedikit konsumen bingung mengadukan kepada siapa dan kemana. Perlindungan konsumen yang teredukasi inilah menjadi hal yang penting.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelindungan Konsumen BI adalah revisi PBI terbaru terkait perlindungan konsumen. Dilansir dari BI, revisi ini merespon inovasi di sektor keuangan yang meningkatkan kompleksitas dan eksposur risiko bagi Konsumen serta mendukung implementasi Blueprint Sistem Pembayaran (BSPI) 2030, Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2030 guna mendukung 3 sasaran kebijakan pelindungan konsumen yaitu (1) Pengaturan yang jelas, adil, dan tidak diskriminatif; (2) Kepatuhan Penyelenggara; dan (3) Konsumen yang terlindungi. Sehubungan dengan ketentuan terkait Pelindungan Konsumen Bank Indonesia.

sumber: gemini
zoom-in-whitePerbesar
sumber: gemini

PBI No. 6 Tahun 2026 menjadi landasan hukum yang mengatur hubungan penyelenggara jasa yang diawasi BI dengan konsumen, seperti bidang sistem pembayaran, pasar uang valuta asing, dan inovasi teknologi. Kehadiran peraturan ini mencerminkan komitmen BI dalam menciptakan sistem keuangan yang sehat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Di balik kemudahan transaksi sistem pembayaran, terdapat risiko yang merugikan konsumen, seperti penyalahgunaan data pribadi dan kejahatan siber. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran. PBI ini hadir sebagai jawaban untuk memperkuat prinsip-prinsip pelindungan konsumen secara menyeluruh.

Salah satu prinsip utama dalam PBI adalah transparansi. Setiap penyelenggara wajib memberikan informasi yang jelas, benar dan mudah dipahami. Informasi meliputi manfaat produk, biaya, risiko layanan, hak dan kewajiban konsumen, serta prosedur penyampaian pengaduan. Dengan adanya keterbukaan informasi, konsumen dapat mengambil keputusan sebelum menggunakan suatu produk atau layanan keuangan.

Selain transparansi, PBI ini juga menekankan pentingnya perlakuan yang adil terhadap konsumen. Setiap penyelenggara memperlakukan konsumen tanpa diskriminasi. Penyelenggara juga dilarang melakukan praktik bisnis yang merugikan, seperti memberikan informasi yang menyesatkan dan tidak transparan. Hal ini bertujuan menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara pelaku usaha dan konsumen.

Aspek lain dalam PBI ini adalah perlindungan data dan kerahasiaan informasi konsumen. Di era digital, data pribadi memiliki nilai yang tinggi sehingga rentan terhadap penyalahgunaan. Penyelenggara diwajibkan menerapkan sistem keamanan informasi yang memadai untuk menjaga kerahasiaan data. Penggunaan data pribadi hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan persetujuan dari konsumen. Hal ini akan meningkatkan rasa aman masyarakat dalam menggunakan layanan digital.

PBI ini turut mengatur penanganan pengaduan konsumen yang efektif, cepat, transparan, dan mudah diakses. Konsumen yang mengalami kerugian atau menemukan permasalahan dalam penggunaan layanan berhak mengajukan pengaduan sesuai prosedur. Penyelenggara berkewajiban menindaklanjuti pengaduan dalam jangka waktu tertentu serta memberikan penyelesaian yang adil. Apabila penyelesaian tidak tercapai, tersedia mekanisme lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memberikan perlindungan terhadap konsumen, PBI Nomor 6 Tahun 2026 mendorong peningkatan tata kelola penyelenggara layanan keuangan. Penyelenggara diwajibkan menerapkan manajemen risiko, pengendalian, serta pengawasan efektif dalam setiap kegiatan operasionalnya. Tujuannya adalah meminimalkan potensi kesalahan operasional dan keamanan siber yang dapat merugikan konsumen.

PBI ini turut menekankan pentingnya edukasi konsumen. BI mendorong penyelenggara meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar konsumen memahami karakteristik produk, risiko transaksi, serta menjaga keamanan data pribadi. Edukasi menjadi bagian penting untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengambil keputusan bijak dan memahami hak serta kewajibannya sebagai pengguna layanan keuangan.

Dalam pelaksanaannya, BI berwenang mengawasi kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan perlindungan konsumen. Apabila ditemukan pelanggaran, BI dapat mengenakan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan penyelenggara sekaligus memberikan efek jera agar pelanggaran tidak terulang. Pendekatan pengawasan diharapkan menjaga integritas sistem pembayaran nasional serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

Keberadaan PBI ini juga sejalan dengan perkembangan regulasi nasional mengenai perlindungan konsumen dan penguatan sektor keuangan. PBI ini melengkapi ketentuan yang telah ada dengan memberikan pengaturan yang lebih spesifik terhadap layanan yang menjadi kewenangan BI. Sinergi antara BI, Pemerintah, OJK, dan pelaku industri menjadi faktor penting dalam mewujudkan sistem perlindungan konsumen yang komprehensif.

PBI Nomor 6 Tahun 2026 bukan meniadakan PBI perlindungan konsumen sebelumnya melainkan menguatkan. Regulasi ini tidak hanya menekankan aspek kepatuhan penyelenggara, tetapi juga mengedepankan transparansi, penyelesaian pengaduan, keadilan, tata kelola, dan keamanan data. Kedepannya diharapkan tercipta ekosistem keuangan yang aman, terpercaya, dan mendukung ekonomi digital Indonesia. Perlindungan konsumen yang kuat akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam memanfaatkan layanan digital keuangan.