Konten dari Pengguna

Foto Orang Lain Tanpa Izin di Media Sosial: Ketika Privasi Dilanggar

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Atira Azharina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto ilutrasi orang lain tanpa izin di media sosial dan pelanggaran privasi digital (Dibuat oleh penulis menggunakan Canva)
zoom-in-whitePerbesar
Foto ilutrasi orang lain tanpa izin di media sosial dan pelanggaran privasi digital (Dibuat oleh penulis menggunakan Canva)

Foto orang lain tanpa izin di media sosial bukan sekadar persoalan penggunaan gambar, tetapi juga menyangkut privasi, identitas, dan reputasi seseorang. Media sosial telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat modern, platform digital untuk membagikan ruang kreasi, mengabadikan momen berharga, dan mendokumentasikan rekam jejak digital. Namun, foto seseorang yang diunggah ke media sosial tidak serta-merta menjadi bebas digunakan oleh siapapun. Di era digital yang terus berkembang, foto dapat disalin, dimanipulasi, dan digunakam untuk kepentingan yang tidak pernah disetujui pemiliknya.

Dalam keterangannya pada 29 Oktober 2025, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pengambilan, penggunaan, dan penyebarluasan foto harus memperhatikan ketentuan hukum serta memiliki dasar pemrosesan data pribadi yang sah. Secara hukum, Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengatur larangan pengungkapan dan penggunaan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum. Namun, tidak setiap penggunaan foto tanpa persetujuan otomatis merupakan tindak pidana karena penerapan hukum bergantung pada konteks dan unsur perbuatan yang terbukti.

Foto Orang lain Tanpa Izin: Apa Dampak Hukumnya?

Seperti halnya kasus Evita Rahayu, seorang perempuan berusia 31 tahun asal Sukabumi, menjadi korban penyalahgunaan identitas digital oleh Ratna Sumirat. Berdasarkan pemberitaan detikJabar pada 7 Mei 2026, foto dan video Evita digunakan tanpa izin melalui akun TikTok @mouzaa_95. Pelaku juga dilaporkan memanipulasi foto menggunakan teknologi Artifial Intelligence (AI), konten tersebut digunakan untuk membangun identitas palsu dan menipu sejumlah pria. Akibatnya, Evita mengalami kerugian reputasi dan ekonomi, termasuk kehilangan kepercayaan dari investor usaha yang dijalankannya. Evita menempuh jalur hukum melalui laporan pidana dan gugatan perdata, dengan pengadilan menetapkan tindakan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum serta menetapkan ganti rugi total Rp485 juta. Pengadilan juga memerintahkan pengehentian penggunaan wajah korban dan penghapusan konten. Sementara itu, proses pidana dilaporkan berjalan secara terpisah.

Kasus Evita menunjukkan bahwa penggunaan foto tanpa izin untuk membentuk identitas palsu dan memperoleh keuntungan dapat melanggar privasi, perlindungan data pribadi, serta merugikan reputasi dan kepentingan ekonomi seseorang. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi melarang pengungkapan dan penggunaan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) dan (3). Dari aspek perdata, Pasal 1365 KUH Perdata mengatur ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum. Pengadilan Negeri Cibadak menetapkan ganti rugi serta memerintahkan penghentian penggunaan foto korban.

Kasus ini menunjukkan bahwa foto pribadi berkaitan erat dengan identitas, reputasi, dan kepentingan ekonomi seseorang, terlebih karena teknologi AI dapat memanipulasi gambar. Oleh karena itu, pengguna media sosial perlu meminta izin sebelum menggunakan foto orang lain disertai penjelasan tujuan pengunaannya. Jika terjadi penyalahgunaan, korban dapat menyimpan bukti, melaporkan konten kepada platform, serta berkonsultasi dengan pihal berwenang untuk menentukan langkah hukum yang tepat. Selain itu, platform digital perlu menyediakan mekanisme pelaporan yang responsif, sementara literasi digital dan penegakan hukum yang adil harus terus diperkuat berdasarkan bukti dan unsur hukum yang relevan. Pada akhirnya, penggunaan teknologi secara bertanggung jawab, perlindungan identitas, dan pemulihan hak korban menjadi kunci untuk menciptakan ruang digital yang aman.