Konten dari Pengguna

10 Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah dan Tips Menulisnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 17 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas contoh surat perjanjian sewa rumah. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas contoh surat perjanjian sewa rumah. Foto: Pexels

Mempelajari contoh surat perjanjian sewa rumah perlu dilakukan oleh pemiliknya. Melalui dokumen ini, kedua belah pihak dapat memahami hak dan kewajiban masing-masing secara jelas dan transparan selama masa kontrak berlaku.

Keberadaan surat perjanjian sewa rumah juga berfungsi sebagai dasar hukum yang kuat demi menghindari potensi perselisihan di masa mendatang. Dengan demikian, kenyamanan dan keamanan aset properti milik pemilik rumah dapat terjaga dengan baik.

Tips Menulis Surat Perjanjian Sewa Rumah

Ilustrasi memahami tips menulis surat perjanjian sewa rumah. Foto: Pexels

Berdasarkan jurnal Pendampingan dan Pelatihan Penyusunan Kontrak Sewa Menyewa Bagi Pengusaha Rumah Kos di Kelurahan Rimba Jaya karya Salvadoris Pieter dkk., perjanjian sewa-menyewa diatur dalam Buku Ketiga Bab 7 Pasal 1547 hingga Pasal 1600 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Sewa-menyewa menurut Pasal 1548 KUHPerdata didefinisikan sebagai suatu perjanjian, di mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lain atas kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu, dan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut disanggupi pembayarannya.

Dalam proses sewa-menyewa diperlukan bukti tertulis agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Adapun poin-poin yang harus dicantumkan dalam surat perjanjian tersebut, meliputi:

  • Identitas penyewa dan pemberi sewa, seperti nama, alamat, dan nomor induk kependudukan (NIK).

  • Masa kontrak dan harga sewa rumah.

  • Pasal-pasal yang mengikat penyewa dan pemberi sewa.

  • Sanksi atau denda yang telah disepakati.

  • Tanda tangan kedua pihak di atas meterai.

Daftar Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah

Sebagai referensi, berikut contoh surat perjanjian sewa rumah:

1. Contoh Surat Perjanjian Sewa-menyewa Rumah

SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH

Pada hari ini, Senin tanggal 29 Juni 2026, yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Bambang Wijaya

NIK: 3171012345670001

Alamat: Jl. Merpati No. 12, Jakarta Selatan

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Pemilik Rumah).

Nama: Citra Lestari

NIK: 3273029876540003

Alamat: Jl. Kenanga No. 45, Bandung

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Penyewa Rumah).

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa-menyewa rumah dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Objek dan Harga Sewa

Pihak Pertama menyewakan sebuah rumah yang beralamat di Jl. Elang No. 8, Jakarta Selatan kepada Pihak Kedua dengan harga sewa Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) per tahun, yang telah dibayar lunas pada saat perjanjian ini ditandatangani.

Pasal 2: Masa Kontrak

Sewa-menyewa ini berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan tanggal 1 Juli 2027.

Pasal 3: Hak dan Kewajiban

1. Pihak Kedua berhak menempati rumah tersebut dan wajib menjaga kebersihan, ketertiban, serta merawat fasilitas rumah dengan baik.

2. Pihak Kedua wajib membayar biaya pemakaian listrik, air (PDAM), dan keamanan bulanan selama masa sewa.

3. Pihak Kedua dilarang menyewakan kembali atau mengalihkan rumah tersebut kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama.

Pasal 4: Sanksi dan Denda

1. Jika Pihak Kedua terlambat mengosongkan rumah setelah masa kontrak berakhir, maka Pihak Kedua dikenakan denda sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) per hari.

2. Jika Pihak Kedua merusak fasilitas rumah secara sengaja, Pihak Kedua wajib memperbaiki atau mengganti kerugian sebesar biaya kerusakan yang ditimbulkan.

Pasal 5: Penyelesaian Perselisihan

Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dan musyawarah mufakat.

Demikian surat perjanjian ini dibuat sadar tanpa paksaan, dalam rangkap dua yang masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pihak Pertama,

(Meterai Rp10.000)

Bambang Wijaya

Pihak Kedua,

(Meterai Rp10.000)

Citra Lestari

2. Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah Kontrakan

SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH

Pada hari ini, Senin, tanggal dua puluh sembilan Juni tahun dua ribu dua puluh enam (29-06-2026), kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Budi Santoso

NIK: 3171012345670001

Alamat: Jl. Merdeka No. 10, Jakarta Pusat

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Pemilik Rumah).

Nama: Ahmad Hidayat

NIK: 3273029876540003

Alamat: Jl. Kaliurang Km. 5, Sleman, Yogyakarta

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Penyewa Rumah).

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa-menyewa sebuah rumah yang beralamat di Jl. Anggrek No. 25, Jakarta Selatan, dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Masa Kontrak dan Harga Sewa

Pihak Pertama menyewakan rumah tersebut kepada Pihak Kedua untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak 1 Juli 2026 sampai dengan 1 Juli 2027. Harga sewa rumah disepakati sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) per tahun yang telah dibayar lunas oleh Pihak Kedua pada saat surat ini ditandatangani.

Pasal 2: Hak dan Kewajiban

Pihak Kedua berkewajiban menjaga kebersihan, ketertiban, dan merawat fasilitas rumah yang disewa. Seluruh biaya pemakaian listrik, air (PDAM), dan iuran kebersihan lingkungan selama masa sewa sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua. Pihak Kedua dilarang mengubah struktur bangunan tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama.

Pasal 3: Penggunaan Properti

Pihak Kedua dilarang menggunakan rumah tersebut untuk kegiatan yang melanggar hukum, norma kesusilaan, atau memindahtangankan sewa properti kepada pihak lain tanpa persetujuan Pihak Pertama.

Pasal 4: Sanksi dan Denda

Apabila Pihak Kedua terlambat mengosongkan rumah setelah masa kontrak berakhir, maka Pihak Kedua dikenakan denda sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) per hari.

Jika Pihak Kedua melakukan pelanggaran berat terhadap pasal-pasal dalam perjanjian ini, Pihak Pertama berhak membatalkan kontrak secara sepihak tanpa kewajiban mengembalikan uang sewa yang tersisa.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan kesadaran penuh, tanpa paksaan, dan dibuat dalam dua rangkap bermeterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pihak Pertama,

(Meterai 10.000 dan Tanda Tangan)

Budi Santoso

Pihak Kedua,

(Meterai 10.000 dan Tanda Tangan)

Ahmad Hidayat

3. Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah Kos

SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH

Pada hari ini, Senin tanggal 29 Juni 2026, yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Ahmad Subarjo

NIK: 3273012345670001

Alamat: Jalan Merdeka No. 45, Bandung

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Pemilik Rumah).

Nama: Budi Santoso

NIK: 3174098765430002

Alamat: Jalan Keadilan No. 12, Jakarta

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Penyewa Rumah).

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa rumah dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Objek dan Masa Kontrak

Pihak Pertama menyewakan sebuah rumah yang beralamat di Jalan Anggrek No. 10, Bandung kepada Pihak Kedua untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak 1 Juli 2026 sampai dengan 1 Juli 2027.

Pasal 2: Harga dan Pembayaran

Harga sewa rumah disepakati sebesar Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) per tahun. Pembayaran dilakukan secara tunai dan sekaligus oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada saat surat perjanjian ini ditandatangani.

Pasal 3: Hak dan Kewajiban

Pihak Kedua berkewajiban membayar biaya pemakaian listrik, air (PDAM), dan keamanan/kebersihan lingkungan selama masa sewa. Pihak Kedua juga dilarang mengubah struktur bangunan tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama dan wajib menjaga kebersihan serta merawat rumah dengan baik.

Pasal 4: Sanksi dan Denda

Apabila Pihak Kedua terlambat mengosongkan rumah setelah masa kontrak berakhir, maka Pihak Kedua dikenakan denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per hari.

Apabila Pihak Kedua melakukan kerusakan pada fasilitas rumah, Pihak Kedua wajib memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya sendiri atau mengganti kerugian senilai kerusakan yang terjadi.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, untuk dipatuhi oleh kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.

Pihak Pertama,

(Meterai Rp10.000 dan Tanda Tangan)

Ahmad Subarjo

Pihak Kedua,

(Meterai Rp10.000 dan Tanda Tangan)

Budi Santoso

4. Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah Singgah

SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Ahmad Subarjo

NIK: 3273012345670001

Alamat: Jl. Kenanga No. 12, Kel. Sukamaju, Kec. Cibeunying, Kota Bandung

Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI SEWA.

Nama: Budi Santoso

NIK: 3174098765430002

Alamat: Jl. Merpati No. 45, Kel. Melati, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Selanjutnya disebut sebagai PENYEWA.

Melalui surat ini, kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa-menyewa rumah dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Objek, Masa Kontrak, dan Harga Sewa

Pemberi Sewa menyewakan satu unit rumah yang beralamat di Jl. Kenanga No. 12, Bandung kepada Penyewa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan 1 Juli 2027.

Harga sewa yang disepakati adalah sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan telah dibayar lunas oleh Penyewa pada saat surat ini ditandatangani.

Pasal 2: Hak dan Kewajiban

Penyewa berhak menempati rumah tersebut dan wajib menjaga kebersihan, merawat fasilitas rumah, serta membayar biaya pemakaian listrik dan air setiap bulannya. Pemberi Sewa menjamin bahwa rumah yang disewakan bebas dari sengketa hukum atau klaim dari pihak lain selama masa kontrak berlangsung.

Pasal 3: Larangan dan Penggunaan

Penyewa dilarang keras menggunakan rumah tersebut untuk tindakan yang melanggar hukum, norma kesusilaan, atau menyewakan kembali seluruh atau sebagian rumah kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari Pemberi Sewa.

Pasal 4: Sanksi dan Denda

Apabila Penyewa terlambat mengosongkan rumah setelah masa kontrak berakhir tanpa ada kesepakatan perpanjangan, maka Penyewa dikenakan denda sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) per hari.

Jika Penyewa merusak fasilitas rumah secara sengaja, Penyewa wajib memperbaiki atau mengganti kerugian senilai kerusakan yang ditimbulkan.

Demikian surat perjanjian ini dibuat secara sadar, tanpa paksaan, dan ditandatangani di atas meterai yang sah untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Bandung, 29 Juni 2026

Pemberi Sewa

(Meterai Rp10.000)

Ahmad Subarjo

Penyewa

(Meterai Rp10.000)

Budi Santoso

5. Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko (Rumah dan Toko)

SURAT PERJANJIAN SEWA RUKO

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Ahmad Subarjo

NIK: 3171012345670001

Alamat: Jl. Merpati No. 12, Jakarta Selatan

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Pemilik Ruko).

Nama: Budi Santoso

NIK: 3273029876540003

Alamat: Jl. Kenanga No. 45, Bandung

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Penyewa Ruko).

Melalui surat ini, Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa-menyewa sebuah ruko yang beralamat di Jl. Merpati No. 12, Jakarta Selatan, dengan ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal berikut:

Pasal 1: Masa Kontrak dan Harga Sewa

1. Masa kontrak sewa ruko ini berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan 1 Juli 2027.

2. Harga sewa ruko yang disepakati adalah sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) per tahun dan telah dibayar lunas oleh Pihak Kedua pada saat penandatanganan surat perjanjian ini.

Pasal 2: Kewajiban Pihak Kedua

1. Pihak Kedua wajib memelihara kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan ruko yang disewa.

2. Pihak Kedua bertanggung jawab penuh atas biaya pemakaian listrik, air (PDAM), dan iuran kebersihan lingkungan selama masa sewa berlangsung.

3. Pihak Kedua dilarang mengubah struktur bangunan ruko tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama.

Pasal 3: Sanksi dan Denda

1. Apabila Pihak Kedua terlambat mengosongkan ruko setelah masa kontrak berakhir pada tanggal 1 Juli 2027, maka Pihak Kedua dikenakan denda sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari.

2. Jika Pihak Kedua melakukan kerusakan berat pada properti ruko, Pihak Kedua wajib membayar biaya perbaikan sesuai dengan nominal kerusakan yang ditimbulkan.

Pasal 4: Penyelesaian Perselisihan

Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum.

Demikian surat perjanjian ini dibuat secara sadar, tanpa paksaan dari pihak mana pun, dan dicetak dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Jakarta, 29 Juni 2026

Pihak Pertama,

(Meterai Rp10.000)

Ahmad Subarjo

Pihak Kedua,

(Meterai Rp10.000)

Budi Santoso

6. Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah

SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Budi Santoso

NIK: 3201020304050001

Alamat: Jl. Kenanga No. 12, Kel. Sukamaju, Kec. Cibeunying, Kota Bandung

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Pemilik Rumah).

Nama: Andi Wijaya

NIK: 3171010203040005

Alamat: Jl. Merpati No. 45, Kel. Rawa Indah, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Penyewa Rumah).

Melalui surat ini, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa rumah dengan ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal berikut:

Pasal 1: Objek, Masa Kontrak, dan Harga Sewa

Pihak Pertama menyewakan rumah miliknya yang beralamat di Jl. Kenanga No. 12, Bandung kepada Pihak Kedua untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak 1 Juli 2026 sampai dengan 1 Juli 2027.

Harga sewa rumah yang disepakati adalah sebesar Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) dan telah dibayar lunas oleh Pihak Kedua pada saat surat ini ditandatangani.

Pasal 2: Hak dan Kewajiban

Pihak Kedua berkewajiban membayar biaya pemakaian listrik, air (PDAM), dan keamanan/kebersihan lingkungan selama masa sewa berjalan. Pihak Kedua juga wajib merawat dan menjaga kebersihan serta keutuhan bangunan rumah tersebut.

Pasal 3: Larangan

Pihak Kedua dilarang menyewakan kembali seluruh atau sebagian objek sewa kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama. Pihak Kedua juga dilarang keras menggunakan rumah tersebut untuk kegiatan yang melanggar hukum dan norma kemasyarakatan.

Pasal 4: Sanksi dan Denda

Apabila Pihak Kedua terlambat mengosongkan rumah setelah masa kontrak berakhir pada tanggal 1 Juli 2027, maka Pihak Kedua dikenakan denda sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) per hari.

Jika kerusakan bangunan terjadi akibat kelalaian Pihak Kedua, maka Pihak Kedua wajib menanggung seluruh biaya perbaikan atau pemulihan kondisi rumah seperti semula.

Pasal 5: Penyelesaian Perselisihan

Jika terjadi perselisihan di kemudian hari mengenai pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat.

Demikian surat perjanjian ini dibuat secara sadar, tanpa paksaan dari pihak mana pun, dan ditandatangani di atas meterai yang sah untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Bandung, 29 Juni 2026

Pihak Pertama

(Meterai Rp10.000)

Budi Santoso

Pihak Kedua

(Meterai Rp10.000)

Andi Wijaya

7. Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah Sederhana

SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Budi Santoso

NIK: 3273012345670001

Alamat: Jl. Merdeka No. 10, Jakarta Pusat

Dalam hal ini bertindak sebagai pemilik rumah, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama: Andi Wijaya

NIK: 3174098765430002

Alamat: Jl. Kenari No. 25, Bandung

Dalam hal ini bertindak sebagai penyewa rumah, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa-menyewa rumah dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Objek dan Harga Sewa

PIHAK PERTAMA menyewakan sebuah rumah yang beralamat di Jl. Anggrek No. 5, Jakarta Selatan kepada PIHAK KEDUA dengan harga sewa Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) per tahun, yang telah dibayar lunas pada saat perjanjian ini ditandatangani.

Pasal 2: Jangka Waktu

Masa sewa rumah ini berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan tanggal 1 Juli 2027.

Pasal 3: Hak dan Kewajiban

1. PIHAK KEDUA wajib memelihara kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan serta dilarang menggunakan rumah untuk kegiatan yang melanggar hukum.

2. Biaya pemakaian listrik, air (PDAM), dan iuran kebersihan lingkungan selama masa sewa sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

3. Kerusakan struktural bangunan rumah (seperti atap bocor atau tembok retak) menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA, sedangkan kerusakan kecil akibat pemakaian menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 4: Sanksi dan Keterlambatan

Apabila masa kontrak telah habis dan PIHAK KEDUA terlambat mengosongkan rumah atau tidak memperpanjang kontrak, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per hari.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan kesadaran penuh tanpa paksaan dari pihak mana pun, untuk dipatuhi bersama.

Jakarta, 29 Juni 2026

PIHAK PERTAMA

(Meterai Rp10.000 dan Tanda Tangan)

Budi Santoso

PIHAK KEDUA

(Meterai Rp10.000 dan Tanda Tangan)

Andi Wijaya

8. Contoh Surat Perjanjian Sewa Rusun (Rumah Susun)

SURAT PERJANJIAN SEWA RUSUN

Pada hari ini, Senin tanggal 29 Juni 2026, yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Joko Susanto

NIK: 3171012345670001

Alamat: Jl. Merdeka No. 10, Jakarta Pusat

Dalam hal ini bertindak sebagai pemilik rusun, yang selanjutnya disebut Pihak Pertama (Pemberi Sewa).

Nama: Ahmad Fauzi

NIK: 3273098765430002

Alamat: Jl. Kenanga No. 25, Bandung

Dalam hal ini bertindak sebagai penyewa rusun, yang selanjutnya disebut Pihak Kedua (Penyewa).

Para pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa-menyewa rusun dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Objek dan Masa Kontrak

Pihak Pertama menyewakan sebuah unit rusun nomor 10 (Rusun Anggris) yang beralamat di Jl. Melati No. 5, Jakarta Selatan kepada Pihak Kedua. Masa kontrak sewa ini berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan 1 Juli 2027.

Pasal 2: Harga Sewa dan Pembayaran

Harga sewa rusun yang disepakati adalah sebesar Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) per tahun. Pembayaran dilakukan secara tunai dan lunas oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada saat surat perjanjian ini ditandatangani.

Pasal 3: Hak dan Kewajiban

Pihak Kedua berhak menempati rusun tersebut dan wajib menjaga kebersihan, ketertiban, dan merawat fasilitas rusun dengan baik. Biaya pemakaian listrik, air (PDAM), dan keamanan lingkungan selama masa sewa sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.

Pihak Kedua dilarang menyewakan kembali rusun tersebut kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama.

Pasal 4: Sanksi dan Denda

Apabila Pihak Kedua terlambat mengosongkan rusun setelah masa kontrak berakhir, maka Pihak Kedua dikenakan denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per hari.

Jika terjadi kerusakan pada struktur rusun yang disebabkan oleh kelalaian Pihak Kedua, maka Pihak Kedua wajib membiayai perbaikan tersebut sepenuhnya.

Pasal 5: Penyelesaian Perselisihan

Jika terjadi perselisihan di kemudian hari, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan kesadaran penuh, tanpa paksaan, dan ditandatangani di atas meterai yang cukup untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Pihak Pertama,

(Meterai Rp10.000)

Joko Susanto

Pihak Kedua,

(Meterai Rp10.000)

Ahmad Fauzi

9. Contoh Surat Perjanjian Sewa Apartemen

SURAT PERJANJIAN SEWA APARTEMEN

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Ahmad Subarjo

NIK: 3171012345670001

Alamat: Jl. Kenanga No. 12, Jakarta Selatan

Dalam hal ini bertindak sebagai pemilik apartemen, yang selanjutnya disebut Pihak Pertama.

Nama: Budi Santoso

NIK: 3273029876540003

Alamat: Jl. Merpati No. 45, Bandung

Dalam hal ini bertindak sebagai penyewa apartemen, yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian sewa apartemen dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Objek dan Masa Kontrak

Pihak Pertama menyewakan apartemen unit 10 (Apartemen Premium Jaya) yang beralamat di Jl. Kenanga No. 12, Jakarta Selatan kepada Pihak Kedua untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan 1 Juli 2027.

Pasal 2: Harga Sewa dan Pembayaran

Harga sewa apartemen yang disepakati adalah sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) per tahun. Pembayaran dilakukan secara tunai dan lunas oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada saat penandatanganan surat perjanjian ini.

Pasal 3: Hak dan Kewajiban

Pihak Kedua berkewajiban membayar biaya pemakaian listrik, air, dan keamanan lingkungan selama masa sewa. Pihak Kedua dilarang mengubah struktur bangunan apartemen atau memindahtangankan status sewa kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama.

Pasal 4: Sanksi dan Denda

Apabila masa kontrak telah berakhir dan Pihak Kedua belum mengosongkan apartemen, maka Pihak Kedua dikenakan denda sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan.

Jika Pihak Kedua merusak fasilitas apartemen, maka wajib memperbaiki atau mengganti kerugian sesuai dengan nilai kerusakan.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan kesadaran penuh, tanpa paksaan, dan ditandatangani di atas meterai yang sah untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 29 Juni 2026

Pihak Pertama,

(Meterai Rp10.000)

Ahmad Subarjo

Pihak Kedua,

(Meterai Rp10.000)

Budi Santoso

10. Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah

SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Ahmad Subarjo

NIK: 3171012345670001

Alamat: Jl. Kenanga No. 12, RT 005/RW 002, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Pemilik Rumah).

Nama: Budi Setiawan

NIK: 3273029876540003

Alamat: Jl. Anggrek No. 45, RT 001/RW 004, Kelurahan Sukajadi, Bandung

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Penyewa Rumah).

Melalui surat ini, Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian sewa-menyewa rumah dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Objek dan Harga Sewa

Pihak Pertama menyewakan sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kenanga No. 12, Jakarta Pusat kepada Pihak Kedua dengan harga sewa sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) per tahun.

Pasal 2: Masa Kontrak

Masa kontrak sewa rumah ini berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan tanggal 1 Juli 2027.

Pasal 3: Hak dan Kewajiban

Pihak Kedua wajib menjaga kebersihan, merawat bangunan, dan membayar tagihan listrik, air, serta keamanan selama masa sewa. Pihak Kedua dilarang mengubah struktur bangunan atau memindahtangankan status sewa kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama.

Pasal 4: Sanksi dan Denda

Apabila Pihak Kedua terlambat membayar uang sewa melewati batas waktu yang disepakati, maka akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan.

Jika Pihak Kedua melakukan kerusakan berat pada properti, Pihak Kedua wajib menanggung seluruh biaya perbaikan tersebut.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak mana pun, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 29 Juni 2026

Pihak Pertama,

(Meterai Rp10.000 dan Tanda Tangan)

Ahmad Subarjo

Pihak Kedua,

(Meterai Rp10.000 dan Tanda Tangan)

Budi Setiawan

Dengan memahami surat perjanjian sewa rumah, para pihak yang terlibat dapat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Hal ini tidak hanya meminimalkan risiko kesalahpahaman, tetapi juga memastikan bahwa seluruh aset dan kepentingan hukum kedua belah pihak terlindungi.

Baca Juga: 2 Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah dengan Format yang Benar

(MDP)