10 Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah dan Tips Menulisnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 17 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mempelajari contoh surat perjanjian sewa rumah perlu dilakukan oleh pemiliknya. Melalui dokumen ini, kedua belah pihak dapat memahami hak dan kewajiban masing-masing secara jelas dan transparan selama masa kontrak berlaku.
Keberadaan surat perjanjian sewa rumah juga berfungsi sebagai dasar hukum yang kuat demi menghindari potensi perselisihan di masa mendatang. Dengan demikian, kenyamanan dan keamanan aset properti milik pemilik rumah dapat terjaga dengan baik.
Tips Menulis Surat Perjanjian Sewa Rumah
Berdasarkan jurnal Pendampingan dan Pelatihan Penyusunan Kontrak Sewa Menyewa Bagi Pengusaha Rumah Kos di Kelurahan Rimba Jaya karya Salvadoris Pieter dkk., perjanjian sewa-menyewa diatur dalam Buku Ketiga Bab 7 Pasal 1547 hingga Pasal 1600 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Sewa-menyewa menurut Pasal 1548 KUHPerdata didefinisikan sebagai suatu perjanjian, di mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lain atas kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu, dan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut disanggupi pembayarannya.
Dalam proses sewa-menyewa diperlukan bukti tertulis agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Adapun poin-poin yang harus dicantumkan dalam surat perjanjian tersebut, meliputi:
Identitas penyewa dan pemberi sewa, seperti nama, alamat, dan nomor induk kependudukan (NIK).
Masa kontrak dan harga sewa rumah.
Pasal-pasal yang mengikat penyewa dan pemberi sewa.
Sanksi atau denda yang telah disepakati.
Tanda tangan kedua pihak di atas meterai.
Daftar Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah
Sebagai referensi, berikut contoh surat perjanjian sewa rumah:
1. Contoh Surat Perjanjian Sewa-menyewa Rumah
SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH
Pada hari ini, Senin tanggal 29 Juni 2026, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Bambang Wijaya
NIK: 3171012345670001
Alamat: Jl. Merpati No. 12, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Pemilik Rumah).
Nama: Citra Lestari
NIK: 3273029876540003
Alamat: Jl. Kenanga No. 45, Bandung
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Penyewa Rumah).
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa-menyewa rumah dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Objek dan Harga Sewa
Pihak Pertama menyewakan sebuah rumah yang beralamat di Jl. Elang No. 8, Jakarta Selatan kepada Pihak Kedua dengan harga sewa Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) per tahun, yang telah dibayar lunas pada saat perjanjian ini ditandatangani.
Pasal 2: Masa Kontrak
Sewa-menyewa ini berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan tanggal 1 Juli 2027.
Pasal 3: Hak dan Kewajiban
1. Pihak Kedua berhak menempati rumah tersebut dan wajib menjaga kebersihan, ketertiban, serta merawat fasilitas rumah dengan baik.
2. Pihak Kedua wajib membayar biaya pemakaian listrik, air (PDAM), dan keamanan bulanan selama masa sewa.
3. Pihak Kedua dilarang menyewakan kembali atau mengalihkan rumah tersebut kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama.
Pasal 4: Sanksi dan Denda
1. Jika Pihak Kedua terlambat mengosongkan rumah setelah masa kontrak berakhir, maka Pihak Kedua dikenakan denda sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) per hari.
2. Jika Pihak Kedua merusak fasilitas rumah secara sengaja, Pihak Kedua wajib memperbaiki atau mengganti kerugian sebesar biaya kerusakan yang ditimbulkan.
Pasal 5: Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dan musyawarah mufakat.
Demikian surat perjanjian ini dibuat sadar tanpa paksaan, dalam rangkap dua yang masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama,
(Meterai Rp10.000)
Bambang Wijaya
Pihak Kedua,
(Meterai Rp10.000)
Citra Lestari
2. Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah Kontrakan
SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH
Pada hari ini, Senin, tanggal dua puluh sembilan Juni tahun dua ribu dua puluh enam (29-06-2026), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Budi Santoso
NIK: 3171012345670001
Alamat: Jl. Merdeka No. 10, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Pemilik Rumah).
Nama: Ahmad Hidayat
NIK: 3273029876540003
Alamat: Jl. Kaliurang Km. 5, Sleman, Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Penyewa Rumah).
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa-menyewa sebuah rumah yang beralamat di Jl. Anggrek No. 25, Jakarta Selatan, dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Masa Kontrak dan Harga Sewa
Pihak Pertama menyewakan rumah tersebut kepada Pihak Kedua untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak 1 Juli 2026 sampai dengan 1 Juli 2027. Harga sewa rumah disepakati sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) per tahun yang telah dibayar lunas oleh Pihak Kedua pada saat surat ini ditandatangani.
Pasal 2: Hak dan Kewajiban
Pihak Kedua berkewajiban menjaga kebersihan, ketertiban, dan merawat fasilitas rumah yang disewa. Seluruh biaya pemakaian listrik, air (PDAM), dan iuran kebersihan lingkungan selama masa sewa sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua. Pihak Kedua dilarang mengubah struktur bangunan tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama.
Pasal 3: Penggunaan Properti
Pihak Kedua dilarang menggunakan rumah tersebut untuk kegiatan yang melanggar hukum, norma kesusilaan, atau memindahtangankan sewa properti kepada pihak lain tanpa persetujuan Pihak Pertama.
Pasal 4: Sanksi dan Denda
Apabila Pihak Kedua terlambat mengosongkan rumah setelah masa kontrak berakhir, maka Pihak Kedua dikenakan denda sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) per hari.
Jika Pihak Kedua melakukan pelanggaran berat terhadap pasal-pasal dalam perjanjian ini, Pihak Pertama berhak membatalkan kontrak secara sepihak tanpa kewajiban mengembalikan uang sewa yang tersisa.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan kesadaran penuh, tanpa paksaan, dan dibuat dalam dua rangkap bermeterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama,
(Meterai 10.000 dan Tanda Tangan)
Budi Santoso
Pihak Kedua,
(Meterai 10.000 dan Tanda Tangan)
Ahmad Hidayat
3. Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah Kos
SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH
Pada hari ini, Senin tanggal 29 Juni 2026, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Ahmad Subarjo
NIK: 3273012345670001
Alamat: Jalan Merdeka No. 45, Bandung
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Pemilik Rumah).
Nama: Budi Santoso
NIK: 3174098765430002
Alamat: Jalan Keadilan No. 12, Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Penyewa Rumah).
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa rumah dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Objek dan Masa Kontrak
Pihak Pertama menyewakan sebuah rumah yang beralamat di Jalan Anggrek No. 10, Bandung kepada Pihak Kedua untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak 1 Juli 2026 sampai dengan 1 Juli 2027.
Pasal 2: Harga dan Pembayaran
Harga sewa rumah disepakati sebesar Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) per tahun. Pembayaran dilakukan secara tunai dan sekaligus oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada saat surat perjanjian ini ditandatangani.
Pasal 3: Hak dan Kewajiban
Pihak Kedua berkewajiban membayar biaya pemakaian listrik, air (PDAM), dan keamanan/kebersihan lingkungan selama masa sewa. Pihak Kedua juga dilarang mengubah struktur bangunan tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama dan wajib menjaga kebersihan serta merawat rumah dengan baik.
Pasal 4: Sanksi dan Denda
Apabila Pihak Kedua terlambat mengosongkan rumah setelah masa kontrak berakhir, maka Pihak Kedua dikenakan denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per hari.
Apabila Pihak Kedua melakukan kerusakan pada fasilitas rumah, Pihak Kedua wajib memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya sendiri atau mengganti kerugian senilai kerusakan yang terjadi.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, untuk dipatuhi oleh kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
Pihak Pertama,
(Meterai Rp10.000 dan Tanda Tangan)
Ahmad Subarjo
Pihak Kedua,
(Meterai Rp10.000 dan Tanda Tangan)
Budi Santoso
4. Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah Singgah
SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Ahmad Subarjo
NIK: 3273012345670001
Alamat: Jl. Kenanga No. 12, Kel. Sukamaju, Kec. Cibeunying, Kota Bandung
Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI SEWA.
Nama: Budi Santoso
NIK: 3174098765430002
Alamat: Jl. Merpati No. 45, Kel. Melati, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai PENYEWA.
Melalui surat ini, kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa-menyewa rumah dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Objek, Masa Kontrak, dan Harga Sewa
Pemberi Sewa menyewakan satu unit rumah yang beralamat di Jl. Kenanga No. 12, Bandung kepada Penyewa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan 1 Juli 2027.
Harga sewa yang disepakati adalah sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan telah dibayar lunas oleh Penyewa pada saat surat ini ditandatangani.
Pasal 2: Hak dan Kewajiban
Penyewa berhak menempati rumah tersebut dan wajib menjaga kebersihan, merawat fasilitas rumah, serta membayar biaya pemakaian listrik dan air setiap bulannya. Pemberi Sewa menjamin bahwa rumah yang disewakan bebas dari sengketa hukum atau klaim dari pihak lain selama masa kontrak berlangsung.
Pasal 3: Larangan dan Penggunaan
Penyewa dilarang keras menggunakan rumah tersebut untuk tindakan yang melanggar hukum, norma kesusilaan, atau menyewakan kembali seluruh atau sebagian rumah kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari Pemberi Sewa.
Pasal 4: Sanksi dan Denda
Apabila Penyewa terlambat mengosongkan rumah setelah masa kontrak berakhir tanpa ada kesepakatan perpanjangan, maka Penyewa dikenakan denda sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) per hari.
Jika Penyewa merusak fasilitas rumah secara sengaja, Penyewa wajib memperbaiki atau mengganti kerugian senilai kerusakan yang ditimbulkan.
Demikian surat perjanjian ini dibuat secara sadar, tanpa paksaan, dan ditandatangani di atas meterai yang sah untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bandung, 29 Juni 2026
Pemberi Sewa
(Meterai Rp10.000)
Ahmad Subarjo
Penyewa
(Meterai Rp10.000)
Budi Santoso
5. Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko (Rumah dan Toko)
SURAT PERJANJIAN SEWA RUKO
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Ahmad Subarjo
NIK: 3171012345670001
Alamat: Jl. Merpati No. 12, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Pemilik Ruko).
Nama: Budi Santoso
NIK: 3273029876540003
Alamat: Jl. Kenanga No. 45, Bandung
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Penyewa Ruko).
Melalui surat ini, Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa-menyewa sebuah ruko yang beralamat di Jl. Merpati No. 12, Jakarta Selatan, dengan ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal berikut:
Pasal 1: Masa Kontrak dan Harga Sewa
1. Masa kontrak sewa ruko ini berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan 1 Juli 2027.
2. Harga sewa ruko yang disepakati adalah sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) per tahun dan telah dibayar lunas oleh Pihak Kedua pada saat penandatanganan surat perjanjian ini.
Pasal 2: Kewajiban Pihak Kedua
1. Pihak Kedua wajib memelihara kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan ruko yang disewa.
2. Pihak Kedua bertanggung jawab penuh atas biaya pemakaian listrik, air (PDAM), dan iuran kebersihan lingkungan selama masa sewa berlangsung.
3. Pihak Kedua dilarang mengubah struktur bangunan ruko tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama.
Pasal 3: Sanksi dan Denda
1. Apabila Pihak Kedua terlambat mengosongkan ruko setelah masa kontrak berakhir pada tanggal 1 Juli 2027, maka Pihak Kedua dikenakan denda sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari.
2. Jika Pihak Kedua melakukan kerusakan berat pada properti ruko, Pihak Kedua wajib membayar biaya perbaikan sesuai dengan nominal kerusakan yang ditimbulkan.
Pasal 4: Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum.
Demikian surat perjanjian ini dibuat secara sadar, tanpa paksaan dari pihak mana pun, dan dicetak dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Jakarta, 29 Juni 2026
Pihak Pertama,
(Meterai Rp10.000)
Ahmad Subarjo
Pihak Kedua,
(Meterai Rp10.000)
Budi Santoso
6. Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah
SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Budi Santoso
NIK: 3201020304050001
Alamat: Jl. Kenanga No. 12, Kel. Sukamaju, Kec. Cibeunying, Kota Bandung
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Pemilik Rumah).
Nama: Andi Wijaya
NIK: 3171010203040005
Alamat: Jl. Merpati No. 45, Kel. Rawa Indah, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Penyewa Rumah).
Melalui surat ini, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa rumah dengan ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal berikut:
Pasal 1: Objek, Masa Kontrak, dan Harga Sewa
Pihak Pertama menyewakan rumah miliknya yang beralamat di Jl. Kenanga No. 12, Bandung kepada Pihak Kedua untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak 1 Juli 2026 sampai dengan 1 Juli 2027.
Harga sewa rumah yang disepakati adalah sebesar Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) dan telah dibayar lunas oleh Pihak Kedua pada saat surat ini ditandatangani.
Pasal 2: Hak dan Kewajiban
Pihak Kedua berkewajiban membayar biaya pemakaian listrik, air (PDAM), dan keamanan/kebersihan lingkungan selama masa sewa berjalan. Pihak Kedua juga wajib merawat dan menjaga kebersihan serta keutuhan bangunan rumah tersebut.
Pasal 3: Larangan
Pihak Kedua dilarang menyewakan kembali seluruh atau sebagian objek sewa kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama. Pihak Kedua juga dilarang keras menggunakan rumah tersebut untuk kegiatan yang melanggar hukum dan norma kemasyarakatan.
Pasal 4: Sanksi dan Denda
Apabila Pihak Kedua terlambat mengosongkan rumah setelah masa kontrak berakhir pada tanggal 1 Juli 2027, maka Pihak Kedua dikenakan denda sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) per hari.
Jika kerusakan bangunan terjadi akibat kelalaian Pihak Kedua, maka Pihak Kedua wajib menanggung seluruh biaya perbaikan atau pemulihan kondisi rumah seperti semula.
Pasal 5: Penyelesaian Perselisihan
Jika terjadi perselisihan di kemudian hari mengenai pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat.
Demikian surat perjanjian ini dibuat secara sadar, tanpa paksaan dari pihak mana pun, dan ditandatangani di atas meterai yang sah untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bandung, 29 Juni 2026
Pihak Pertama
(Meterai Rp10.000)
Budi Santoso
Pihak Kedua
(Meterai Rp10.000)
Andi Wijaya
7. Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah Sederhana
SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Budi Santoso
NIK: 3273012345670001
Alamat: Jl. Merdeka No. 10, Jakarta Pusat
Dalam hal ini bertindak sebagai pemilik rumah, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama: Andi Wijaya
NIK: 3174098765430002
Alamat: Jl. Kenari No. 25, Bandung
Dalam hal ini bertindak sebagai penyewa rumah, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa-menyewa rumah dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Objek dan Harga Sewa
PIHAK PERTAMA menyewakan sebuah rumah yang beralamat di Jl. Anggrek No. 5, Jakarta Selatan kepada PIHAK KEDUA dengan harga sewa Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) per tahun, yang telah dibayar lunas pada saat perjanjian ini ditandatangani.
Pasal 2: Jangka Waktu
Masa sewa rumah ini berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan tanggal 1 Juli 2027.
Pasal 3: Hak dan Kewajiban
1. PIHAK KEDUA wajib memelihara kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan serta dilarang menggunakan rumah untuk kegiatan yang melanggar hukum.
2. Biaya pemakaian listrik, air (PDAM), dan iuran kebersihan lingkungan selama masa sewa sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
3. Kerusakan struktural bangunan rumah (seperti atap bocor atau tembok retak) menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA, sedangkan kerusakan kecil akibat pemakaian menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 4: Sanksi dan Keterlambatan
Apabila masa kontrak telah habis dan PIHAK KEDUA terlambat mengosongkan rumah atau tidak memperpanjang kontrak, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per hari.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan kesadaran penuh tanpa paksaan dari pihak mana pun, untuk dipatuhi bersama.
Jakarta, 29 Juni 2026
PIHAK PERTAMA
(Meterai Rp10.000 dan Tanda Tangan)
Budi Santoso
PIHAK KEDUA
(Meterai Rp10.000 dan Tanda Tangan)
Andi Wijaya
8. Contoh Surat Perjanjian Sewa Rusun (Rumah Susun)
SURAT PERJANJIAN SEWA RUSUN
Pada hari ini, Senin tanggal 29 Juni 2026, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Joko Susanto
NIK: 3171012345670001
Alamat: Jl. Merdeka No. 10, Jakarta Pusat
Dalam hal ini bertindak sebagai pemilik rusun, yang selanjutnya disebut Pihak Pertama (Pemberi Sewa).
Nama: Ahmad Fauzi
NIK: 3273098765430002
Alamat: Jl. Kenanga No. 25, Bandung
Dalam hal ini bertindak sebagai penyewa rusun, yang selanjutnya disebut Pihak Kedua (Penyewa).
Para pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa-menyewa rusun dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Objek dan Masa Kontrak
Pihak Pertama menyewakan sebuah unit rusun nomor 10 (Rusun Anggris) yang beralamat di Jl. Melati No. 5, Jakarta Selatan kepada Pihak Kedua. Masa kontrak sewa ini berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan 1 Juli 2027.
Pasal 2: Harga Sewa dan Pembayaran
Harga sewa rusun yang disepakati adalah sebesar Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) per tahun. Pembayaran dilakukan secara tunai dan lunas oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada saat surat perjanjian ini ditandatangani.
Pasal 3: Hak dan Kewajiban
Pihak Kedua berhak menempati rusun tersebut dan wajib menjaga kebersihan, ketertiban, dan merawat fasilitas rusun dengan baik. Biaya pemakaian listrik, air (PDAM), dan keamanan lingkungan selama masa sewa sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
Pihak Kedua dilarang menyewakan kembali rusun tersebut kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama.
Pasal 4: Sanksi dan Denda
Apabila Pihak Kedua terlambat mengosongkan rusun setelah masa kontrak berakhir, maka Pihak Kedua dikenakan denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per hari.
Jika terjadi kerusakan pada struktur rusun yang disebabkan oleh kelalaian Pihak Kedua, maka Pihak Kedua wajib membiayai perbaikan tersebut sepenuhnya.
Pasal 5: Penyelesaian Perselisihan
Jika terjadi perselisihan di kemudian hari, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan kesadaran penuh, tanpa paksaan, dan ditandatangani di atas meterai yang cukup untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Pihak Pertama,
(Meterai Rp10.000)
Joko Susanto
Pihak Kedua,
(Meterai Rp10.000)
Ahmad Fauzi
9. Contoh Surat Perjanjian Sewa Apartemen
SURAT PERJANJIAN SEWA APARTEMEN
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Ahmad Subarjo
NIK: 3171012345670001
Alamat: Jl. Kenanga No. 12, Jakarta Selatan
Dalam hal ini bertindak sebagai pemilik apartemen, yang selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama: Budi Santoso
NIK: 3273029876540003
Alamat: Jl. Merpati No. 45, Bandung
Dalam hal ini bertindak sebagai penyewa apartemen, yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian sewa apartemen dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Objek dan Masa Kontrak
Pihak Pertama menyewakan apartemen unit 10 (Apartemen Premium Jaya) yang beralamat di Jl. Kenanga No. 12, Jakarta Selatan kepada Pihak Kedua untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan 1 Juli 2027.
Pasal 2: Harga Sewa dan Pembayaran
Harga sewa apartemen yang disepakati adalah sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) per tahun. Pembayaran dilakukan secara tunai dan lunas oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada saat penandatanganan surat perjanjian ini.
Pasal 3: Hak dan Kewajiban
Pihak Kedua berkewajiban membayar biaya pemakaian listrik, air, dan keamanan lingkungan selama masa sewa. Pihak Kedua dilarang mengubah struktur bangunan apartemen atau memindahtangankan status sewa kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama.
Pasal 4: Sanksi dan Denda
Apabila masa kontrak telah berakhir dan Pihak Kedua belum mengosongkan apartemen, maka Pihak Kedua dikenakan denda sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan.
Jika Pihak Kedua merusak fasilitas apartemen, maka wajib memperbaiki atau mengganti kerugian sesuai dengan nilai kerusakan.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan kesadaran penuh, tanpa paksaan, dan ditandatangani di atas meterai yang sah untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 29 Juni 2026
Pihak Pertama,
(Meterai Rp10.000)
Ahmad Subarjo
Pihak Kedua,
(Meterai Rp10.000)
Budi Santoso
10. Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah
SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Ahmad Subarjo
NIK: 3171012345670001
Alamat: Jl. Kenanga No. 12, RT 005/RW 002, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Pemilik Rumah).
Nama: Budi Setiawan
NIK: 3273029876540003
Alamat: Jl. Anggrek No. 45, RT 001/RW 004, Kelurahan Sukajadi, Bandung
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Penyewa Rumah).
Melalui surat ini, Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian sewa-menyewa rumah dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Objek dan Harga Sewa
Pihak Pertama menyewakan sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kenanga No. 12, Jakarta Pusat kepada Pihak Kedua dengan harga sewa sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) per tahun.
Pasal 2: Masa Kontrak
Masa kontrak sewa rumah ini berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan tanggal 1 Juli 2027.
Pasal 3: Hak dan Kewajiban
Pihak Kedua wajib menjaga kebersihan, merawat bangunan, dan membayar tagihan listrik, air, serta keamanan selama masa sewa. Pihak Kedua dilarang mengubah struktur bangunan atau memindahtangankan status sewa kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama.
Pasal 4: Sanksi dan Denda
Apabila Pihak Kedua terlambat membayar uang sewa melewati batas waktu yang disepakati, maka akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan.
Jika Pihak Kedua melakukan kerusakan berat pada properti, Pihak Kedua wajib menanggung seluruh biaya perbaikan tersebut.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak mana pun, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 29 Juni 2026
Pihak Pertama,
(Meterai Rp10.000 dan Tanda Tangan)
Ahmad Subarjo
Pihak Kedua,
(Meterai Rp10.000 dan Tanda Tangan)
Budi Setiawan
Dengan memahami surat perjanjian sewa rumah, para pihak yang terlibat dapat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Hal ini tidak hanya meminimalkan risiko kesalahpahaman, tetapi juga memastikan bahwa seluruh aset dan kepentingan hukum kedua belah pihak terlindungi.
Baca Juga: 2 Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah dengan Format yang Benar
(MDP)
