27 Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2026 yang Masih Buka

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 16 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mencari tahu jadwal pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2026 menjadi hal yang perlu dilakukan oleh pengemudi di berbagai daerah. Pasalnya, meskipun sudah berada di penghujung 2026, sejumlah pemerintah daerah (pemda) masih memberikan kesempatan.
Penawaran penghapusan denda tersebut tentu menjadi momen tepat untuk menertibkan kewajiban perpajakan kendaraan. Oleh sebab itu, setiap pemilik kendaraan wajib memantau pengumuman resmi instansi terkait agar tidak terlewat masa berlakunya.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2026 yang Masih Buka
Berikut ini merupakan daftar sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) yang masih membuka kesempatan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026:
1. Sumatera Selatan (Sumsel)
Pemprov Sumsel menyelenggarakan program pembebasan denda perpajakan kendaraan pada 2026. Momen penghapusan sanksi administratif ini dilaksanakan sejak 1 Oktober sampai 31 Oktober 2026.
Masyarakat dapat menikmati empat jenis kemudahan pembayaran yang disediakan sepanjang periode pelaksanaan kegiatan tersebut, meliputi:
Penghapusan denda sekaligus keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun, dengan kewajiban bayar hanya untuk satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan.
Penanggung pajak yang menyelesaikan kewajiban tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo berhak memperoleh potongan PKB sebesar 5 persen.
Potongan PKB sebanyak 50 persen dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua juga disiapkan khusus untuk proses mutasi masuk kendaraan dari luar wilayah Provinsi Sumsel.
Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu beserta tahun-tahun sebelumnya.
2. Sumatera Barat (Sumbar)
Pemprov Sumbar meluncurkan program insentif PKB bagi masyarakat yang mengurus mutasi masuk kendaraan dari luar wilayah. Kebijakan ini menyasar pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang berkeinginan mengubah nomor registrasi menjadi pelat BA.
Masa berlaku fasilitas keringanan perpajakan ini dijadwalkan berjalan mulai 3 Agustus 2026 sampai dengan 31 Desember 2026. Dalam pelaksanaannya, instansi terkait menyediakan dua bentuk keringanan utama yang bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak.
Bentuk insentif pertama berupa pemotongan sebesar 50 persen untuk pokok PKB pada periode berjalan. Pengurangan biaya ini diperuntukkan bagi pemilik kendaraan yang menuntaskan balik nama sekaligus perpindahan dokumen dari luar daerah ke Sumbar.
Sementara itu, keringanan kedua hadir dalam bentuk pembebasan total 100 persen atas sanksi denda keterlambatan. Fasilitas penghapusan denda administratif ini secara otomatis didapatkan oleh setiap kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah tersebut.
3. Kepulauan Riau (Kepri)
Pemutihan pajak kendaraan di Kepri yang dibuka sejak 10 Agustus hingga 30 September 2026, resmi diperpanjang sampai 31 Oktober 2026. Penambahan masa berlaku ini memberikan kelonggaran waktu bagi masyarakat untuk mengurus kewajiban pajak kendaraan.
Pemda setempat membebaskan sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen bagi para pendaftar. Di samping itu, terdapat pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen yang berlaku khusus untuk tunggakan selain tahun berjalan.
Kemudahan lain hadir melalui pembebasan BBNKB-II senilai 100 persen. Pengendara pun berhak memperoleh pembebasan denda SWDKLLJ sebesar 100 persen di luar tahun berjalan.
Skema pembayaran juga menawarkan potongan pokok PKB sebesar 5 persen untuk transaksi via aplikasi dan 3 persen bagi transaksi di loket Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Kemudian, tambahan insentif berupa potongan pokok PKB sebesar 50 persen berlaku khusus bagi kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Kepri sepanjang tahun 2026.
4. Riau
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau resmi berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026. Penawaran ini diselenggarakan guna memberikan keringanan kewajiban perpajakan bagi seluruh pemilik kendaraan.
Kebijakan penghapusan sanksi administratif ini khusus ditujukan bagi wajib pajak yang menunggak pokok pajak selama dua tahun atau lebih. Melalui skema tersebut, denda keterlambatan yang selama ini menumpuk akan otomatis dihapuskan.
Masyarakat cukup membayar pokok pajak terutang pada tahun terakhir beserta pembayaran pokok pajak untuk tahun berjalan.
5. Lampung
Pemprov Lampung meluncurkan program keringanan pajak dan balik nama kendaraan yang berlangsung mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026. Bagi penanggung pajak yang taat, tersedia potongan PKB sebesar 5 persen hingga 15 persen.
Masyarakat yang memanfaatkan kesempatan ini juga dibebaskan dari sanksi denda administratif maupun pengenaan pajak progresif. Selain itu, transaksi pembayaran sudah dapat dilakukan secara langsung sejak 61 hari sebelum masa jatuh tempo.
Khusus kendaraan berusia di atas 20 tahun dengan tunggakan satu tahun atau lebih, pemilik cukup melunasi PKB tahun berjalan saja. Seluruh sisa denda beserta tunggakan masa lalu akan langsung dihapuskan secara menyeluruh oleh petugas.
Bagi kendaraan dengan usia maksimal 20 tahun yang memiliki tunggakan satu tahun atau lebih, pembayaran PKB tahun berjalan dengan tambahan 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Skema ini membebaskan sisa tunggakan tahun-tahun berikutnya dan denda.
Proses mutasi atau balik nama di dalam daerah memberikan potongan PKB sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen bagi kendaraan roda dua.
Sementara itu, potongan PKB hingga 50 persen diberikan pada tahun pertama sekaligus tahun kedua bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Lampung.
Perlu dicatat bahwa penarikan SWDKLLJ dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap berjalan sesuai aturan baku yang berlaku.
6. Jambi
Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jambi resmi diselenggarakan mulai 5 Oktober hingga 29 Desember 2026. Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak berapa tahun pun hanya diwajibkan membayar pajak untuk satu tahun saja.
Pemprov setempat memberikan pembebasan penuh atas tunggakan pokok PKB bagi masyarakat. Di samping itu, denda keterlambatan PKB dan denda SWDKLLJ tahun lalu juga dihapuskan.
Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo, tersedia potongan harga pokok PKB sebesar 5 persen untuk kendaraan roda dua. Sementara itu, pemilik kendaraan roda empat berhak memperoleh diskon pokok pajak sebesar 2,5 persen.
Pengendara yang mengurus BBNKB juga akan mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 7,5 persen.
7. Kepulauan Bangka Belitung (Babel)
Pemprov Kepulauan Babel menggelar pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Program ini memberikan kesempatan bagi para pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa beban sanksi.
Melalui program penawaran khusus tersebut, masyarakat berhak memperoleh pembebasan denda PKB. Selain itu, penunggak pajak juga terbebas dari sanksi denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang telah berlalu.
Keuntungan lainnya yang disajikan dalam kebijakan ini, yakni pembebasan biaya BBNKB.
8. Banten
Pemprov Banten menyelenggarakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung sejak 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Khusus untuk layanan mutasi masuk, periode pembebasan ini dibuka lebih lama sampai 23 Desember 2026.
Masyarakat bisa menikmati potongan harga sebesar 5 persen untuk pokok PKB yang dibayarkan sebelum tenggat waktu. Selain itu, potongan sebesar 20 persen disiapkan bagi kendaraan pribadi yang melakukan proses mutasi masuk ke wilayah Banten.
Insentif yang lebih besar juga diberikan bagi kendaraan milik perusahaan yang mengurus mutasi masuk dengan potongan mencapai 40 persen. Kebijakan ini sekaligus membebaskan denda PKB sebesar 100 persen bagi seluruh wajib pajak.
Guna meringankan beban pemilik kendaraan, pemda setempat turut membebaskan 100 persen denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
9. Jawa Tengah (Jateng)
Pemprov Jawa Tengah menghadirkan fasilitas keringanan Pajak Kendaraan Bermotor melalui Program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif. Kebijakan khusus ini dijadwalkan berlangsung sejak 21 September sampai dengan 28 Desember 2026.
Melalui kemudahan tersebut, para pemilik kendaraan memperoleh pembebasan denda keterlambatan pembayaran kewajiban pajak bulanan atau tahunan.
Di samping itu, penghapusan beban pajak progresif juga berlaku untuk kepemilikan unit kendaraan kedua, ketiga, hingga seterusnya sesuai regulasi.
Masyarakat juga berkesempatan menikmati potongan harga PKB sebesar 5 persen dari tarif normal. Khusus penawaran diskon pembayaran pajak ini tetap dibuka sampai batas waktu 31 Desember 2026.
10. Jawa Timur (Jatim)
Pemprov Jatim menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Kebijakan ini memberikan pembebasan sanksi administratif bagi PKB maupun BBNKB.
Selain penghapusan denda, pemilik kendaraan juga dibebaskan dari pengenaan tarif PKB progresif selama masa program berlangsung. Golongan buruh bahkan berhak memperoleh potongan 20 persen untuk tunggakan pokok PKB 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Fasilitas berupa pembebasan total denda dan pokok tunggakan PKB tahun lalu juga diberikan kepada pengemudi ojek daring (online), pengguna sepeda motor roda tiga, hingga masyarakat dalam kualifikasi P3KE/DTSEN (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem/Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
Pengendara pun semakin diuntungkan karena denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang lewat turut dihapuskan.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan berbagai kemudahan insentif perpajakan ini dapat langsung mendatangi unit pelayanan terdekat. Seluruh fasilitas program tersebut sudah dapat diakses di Kantor Samsat yang tersebar di wilayah Jawa Timur.
11. Bali
Pemprov Bali menghadirkan program keringanan pajak kendaraan bagi masyarakat pemilik kendaraan di wilayahnya. Keuntungan utama dari program pemutihan ini meliputi pemberian diskon pajak berupa pembebasan pokok PKB untuk tahun ketiga dan seterusnya.
Di samping itu, para wajib pajak memperoleh fasilitas bebas denda untuk pajak PKB, Opsen PKB, maupun SWDKLLJ periode sebelumnya.
Masyarakat dapat langsung memanfaatkan kesempatan ini, karena masa berlakunya sudah dimulai sejak 9 September 2026. Pelaksanaan program pengampunan pajak daerah tersebut dijadwalkan bakal berakhir pada 11 November 2026 mendatang.
12. Nusa Tenggara Timur (NTT)
Pemprov NTT menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung dari 1 September hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan insentif ini menghadirkan potongan pokok hingga pembebasan denda guna meringankan beban para pemilik kendaraan.
Bagi kendaraan yang melakukan proses mutasi masuk ke wilayah NTT, pemprov memberikan pemotongan pokok PKB sebesar 50 persen. Di samping itu, seluruh sanksi berupa denda tunggakan pajak juga dibebaskan secara penuh alias mendapat keringanan 100 persen.
Pemilik kendaraan yang berniat melunasi kewajiban sebelum tiba tanggal jatuh tempo berhak memperoleh insentif potongan PKBsenilai 10 hingga 20 persen.
Ketentuan penunggak pajak juga mendapatkan keringanan tunggakan sebesar 50 persen untuk wilayah 15 kabupaten atau kota yang tidak terkena dampak bencana gempa.
Sementara itu, masyarakat di 7 kabupaten atau kota yang terdampak gempa bumi, pemerintah memberikan pemotongan denda tunggakan yang lebih besar hingga 75 persen. Program ini pun melingkupi diskon Dasar Pengenaan Pajak untuk PKB sebesar 17,5 persen.
Keringanan tambahan turut menyasar BBNKB dengan potongan sebesar 15 persen untuk kendaraan roda dua. Bagi pemilik kendaraan roda empat, pemerintah menetapkan besaran potongan BBKNB hingga mencapai 20 persen.
13. Kalimantan Utara (Kaltara)
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kaltara resmi berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini memberikan tiga fasilitas kemudahan utama bagi masyarakat pemilik kendaraan di wilayah tersebut.
Fasilitas pertama mencakup pembebasan 100 persen denda keterlambatan pokok PKB maupun opsen pajak daerah. Pada poin kedua, pemerintah membebaskan denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun-tahun lalu.
Poin ketiga menghadirkan Program Pindah Plat ke KU yang memberikan potongan harga 50 persen pembayaran pokok PKB bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk menjadi berpelat Kaltara (KU).
Khusus untuk keringanan insentif mutasi pelat kendaraan ini, masa berlakunya terhitung mulai 1 Oktober sampai 31 Desember 2026.
14. Kalimantan Timur (Kaltim)
Sejak 21 September sampai 22 November 2026, warga Kaltim memperoleh keringanan penghapusan denda atas keterlambatan PKB. Fasilitas ini dihadirkan guna mengurangi beban finansial masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan.
Di samping pembebasan denda PKB, kebijakan tersebut memberikan penghapusan sanksi denda SWDKLLJ. Pemberian insentif ini diharapkan mampu dimanfaatkan secara optimal oleh segenap pemilik kendaraan sebelum masa berlakunya usai.
15. Kalimantan Tengah (Kalteng)
Pemprov Kalteng menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2026. Melalui program tersebut, wajib pajak memperoleh pembebasan total atas tunggakan maupun denda PKB.
Di samping itu, denda SWDKLLJ untuk masa lalu juga sepenuhnya ditiadakan.
Masyarakat yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah Kalteng dibebaskan dari pokok PKB sekaligus biaya BBNKB. Pengesahan atas penyerahan kepemilikan kedua atau BBNKB II juga tidak dikenakan biaya tambahan sama sekali.
Masyarakat pengguna jalan cukup menyelesaikan kewajiban pembayaran PKB untuk periode tahun berjalan. Meski demikian, terdapat beberapa komponen pembayaran yang tetap harus ditanggung oleh pemilik kendaraan.
Selain itu, kewajiban PNBP tetap berlaku untuk pengurusan administrasi Kepolisian. Pembayaran PNBP ini mencakup penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga pelat nomor resmi.
16. Kalimantan Barat (Kalbar)
Program keringanan pajak kendaraan di Kalbar resmi berlangsung sepanjang periode 1 hingga 31 Oktober 2026. Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan dibebaskan dari sanksi denda PKB maupun Opsen PKB.
Pemerintah daerah juga meniadakan pengenaan tarif progresif bagi kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Di samping itu, proses BBNKB penyerahan kedua ditawarkan secara cuma-cuma tanpa pemungutan biaya.
Bagi kendaraan asal luar daerah yang melakukan mutasi masuk, tersedia pemotongan sebesar 50 persen dari pokok PKB. Pemilik yang mengalami keterlambatan pembayaran di atas satu tahun pun memperoleh potongan harga sebesar 30 persen dari tunggakan pokok.
Penghargaan khusus disiapkan bagi wajib pajak yang melunasi lebih awal sebelum tenggat waktu. Diskon sebesar 5 persen diberikan untuk pembayaran tiga bulan sebelum jatuh tempo, sementara pembayaran dua bulan lebih awal mendapat potongan 4 persen.
Wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran sejak satu bulan sebelum hingga tepat pada hari jatuh tempo berhak memperoleh diskon sebesar 3 persen.
17. Kalimantan Selatan (Kalsel)
Pemprov Kalsel menggelar pemutihan pajak yang berlangsung mulai 14 Agustus 2026 sampai 30 November 2026. Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan memperoleh pembebasan denda pokok PKB sekaligus SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Bagi masyarakat yang disiplin memenuhi kewajiban, tersedia potongan PKB tahun berjalan sebesar 10 persen untuk kendaraan roda empat. Sementara itu, pemilik armada roda dua dan roda tiga yang taat membayar pajak berhak mendapat pemotongan 20 persen.
Insentif khusus juga disiapkan untuk pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Kalsel. Fasilitas tersebut berupa pengurangan PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan dilanjutkan pemotongan 50 persen lagi di tahun kedua.
Di samping itu, keringanan sebesar 50 persen dari pokok PKB diberikan khusus untuk proses balik nama atau mutasi di dalam daerah pada tahun berjalan.
18. Sulawesi Utara (Sulut)
Program pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Utara ini resmi diselenggarakan hingga 31 Desember 2026. Pemerintah provinsi menghadirkan diskon pokok PKB sebesar 25 persen, sehingga nilai tarif pajak pada tahun 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan.
Skema ini juga membebaskan tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah tersebut. Kebijakan ini membuat masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu tidak perlu lagi menanggung beban tambahan biaya progresif.
Selain itu, terdapat fasilitas pembebasan pokok PKB khusus bagi unit asal luar daerah yang melakukan mutasi masuk.
19. Sulawesi Barat (Sulbar)
Pemprov Sulbar meluncurkan kebijakan keringanan pajak yang berlaku mulai 19 Oktober sampai 30 November 2026. Melalui agenda ini, warga yang tercatat dalam kelompok desil 1-4 pada DTSEN berhak memperoleh pembebasan 100 persen denda maupun tunggakan PKB.
Fasilitas insentif khusus tersebut ditujukan guna meragankan beban finansial kelompok masyarakat rentan miskin, miskin, hingga miskin ekstrem. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak di wilayah tersebut.
Di samping pembebasan denda, pemerintah daerah juga menyediakan potongan 50 persen pembayaran PKB tahun pertama bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar daerah menjadi pelat DC.
Ketentuan diskon mutasi pelat non-DC ini terbuka untuk masyarakat umum dan tidak berlaku bagi kendaraan dinas instansi.
20. Sulawesi Selatan (Sulsel)
Pemprov Sulsel menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung pada 1 Oktober 2026 sampai 31 Oktober 2026. Melalui agenda ini, wajib pajak berhak memperoleh potongan harga 50 persen bagi tagihan yang jatuh tempo pada 2025 ke bawah.
Selain diskon pokok, kebijakan ini turut memberikan fasilitas pembebasan denda untuk PKB dan BBNKB. Pemerintah daerah juga membebaskan denda SWDKLLJ bagi tunggakan tahun lalu maupun tahun-tahun sebelumnya.
21. Sulawesi Tengah (Sulteng)
Pemprov Sulteng menggelar program insentif pajak daerah yang berlangsung sejak 26 Oktober hingga 5 Desember 2026.
Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan non-baru berhak memperoleh pembebasan 100 persen denda PKB sekaligus pengurangan 100 persen pokok tunggakan PKB yang jatuh tempo sampai tahun 2025.
Selain penghapusan sanksi PKB, masyarakat juga dibebaskan 100 persen dari denda tunggakan SWDKLLJ untuk tahun lalu dan periode sebelumnya.
Guna menarik minat pemilik kendaraan dari luar daerah, tersedia pembebasan 100 persen denda PKB plus potongan 50 persen pokok PKB bagi kendaraan mutasi masuk.
Pemerintah daerah pun memberikan apresiasi berupa diskon 5 persen pokok PKB kepada wajib pajak yang menuntaskan pembayaran dalam kurun 90 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
22. Maluku
Pemprov Maluku menghadirkan program relaksasi PKB dan BBNKB mulai 19 Oktober sampai 19 November 2026. Para pemilik kendaraan yang menunggak satu tahun atau lebih berhak memperoleh pemotongan sebesar 40 persen dari pokok tunggakan pajak.
Guna mengapresiasi kedisiplinan warga, pemerintah daerah memberikan diskon 10 persen bagi wajib pajak yang menuntaskan pembayaran secara teratur maupun sebelum tanggal jatuh tempo.
Di samping itu, fasilitas pembebasan 100 persen pajak tahun pertama BBNKB turut disediakan untuk kendaraan asal luar wilayah yang melakukan mutasi masuk ke Maluku dengan nomor polisi DE.
23. Maluku Utara (Malut)
Pemprov Malut menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2026. Hal ini memberikan fasilitas bebas 100 persen tunggakan denda PKB dan pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Terdapat pula potongan harga sebesar 10 persen untuk pembayaran pokok pajak yang dilunasi 14 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Di samping itu, pemilik kendaraan berhak mendapatkan pembebasan pajak progresif, sehingga kepemilikan unit kedua dan seterusnya hanya dikenakan tarif dasar 1,2 persen.
24. Papua
Pemprov Papua menghadirkan program penertiban pajak kendaraan yang berlangsung hingga Desember 2026. Melalui kebijakan ini, para pemilik kendaraan yang menuntaskan kewajiban pembayaran tepat waktu berhak memperoleh pemotongan harga sebesar 15 persen.
25. Papua Barat
Pemprov Papua Barat memberlakukan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor mulai 1 Juli sampai 31 Oktober 2026. Kebijakan ini memberikan penghapusan total pokok PKB sekaligus dendanya bagi masyarakat yang menunggak selama enam tahun atau lebih.
Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga lima tahun, pemerintah memberikan pemotongan pokok PKB sebesar 10 persen. Di samping itu, tersedia pula penghapusan denda administratif atas tunggakan PKB dari tahun pertama hingga tahun kelima.
Guna mengapresiasi warga, insentif sebesar 12 persen disiapkan bagi pembayar pajak yang melunasi PKB sebelum atau tepat pada tanggal jatuh tempo tanpa riwayat tunggakan.
Selama masa program relaksasi berjalan, masyarakat yang mengurus kepemilikan kendaraan juga memperoleh pengurangan pokok BBNKB sebesar 10 persen.
26. Papua Tengah
Pemprov Papua Tengah menyelenggarakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 16 Desember 2026. Kebijakan ini berlaku bagi masyarakat pemilik kendaraan yang ingin menuntaskan kewajiban perpajakan daerah.
Dalam program ini, warga memperoleh pembebasan 100 persen denda PK) maupun denda SWDKLLJ tahun lewat. Selain penghapusan denda, pemerintah setempat juga memberikan potongan pokok tunggakan sebesar 10 hingga 25 persen.
Masyarakat juga bisa menikmati berbagai insentif diskon tambahan untuk jenis layanan tertentu. Pemilik kendaraan yang mendaftarkan proses mutasi masuk berhak menerima potongan ekstra sebesar 40 persen.
Bagi warga yang mengurus balik nama, pemerintah daerah menyediakan diskon tambahan 10 persen. Sementara itu, pendaftar yang memanfaatkan layanan pembayaran lewat samsat.online bakal memperoleh pengurangan ekstra sebesar 5 persen.
27. Papua Selatan
Pemprov Papua Selatan menggelar pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung pada 1-30 November 2026. Melalui agenda insentif ini, pemilik kendaraan dengan tunggakan cukup melunasi PKB tahun berjalan dan satu tahun tunggakan sebelumnya.
Guna meringankan beban administrasi, pemerintah daerah turut memberikan pembebasan penuh atas sanksi maupun denda-denda keterlambatan PKB dan BBNKB.
Penawaran relaksasi pajak tersebut dapat dimanfaatkan secara luas untuk berbagai kategori kendaraan, mulai dari kepemilikan pribadi, badan usaha, hingga kendaraan operasional pemerintah pusat maupun pemda.
Baca Juga: Pajak Pemutaran Film di Jakarta Turun 50 Persen, Ini Alasan dan Ketentuannya
(MDP)
