Konten dari Pengguna

3 Syarat Pembentukan BLU yang Perlu Dipenuhi

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi gedung BLU. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung BLU. Foto: Pexels

Badan Layanan Umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk melayani masyarakat terkait barang dan/atau jasa. Syarat pembentukan BLU telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005.

Merujuk peraturan tersebut, pembentukan BLU didasarkan pada usulan dari menteri atau pimpinan lembaga yang akan menjadi induk dari BLU. Lalu, penetapan menjadi BLU dilakukan oleh menteri keuangan.

Namun, sebelum ditetapkan oleh menteri keuangan, BLU harus lolos persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Simak penjelasan lengkap seputar syarat pembentukan BLU dan informasi lainnya dalam uraian di bawah ini.

Sekilas tentang BLU

Ilustrasi gedung BLU. Foto: Unsplash

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 23, BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan serta kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Undang-Undang tersebut juga menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dilakukan Badan Layanan Umum ditujukan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dr. Icuk Rangga Bawono berpendapat dalam buku Badan Layanan Umum Daerah Pengelolaan Sampah, pemberian fleksibilitas pengelolaan keuangan dan penerapan praktik bisnis inilah yang membedakan Badan Layanan Umum dengan instansi pemerintah pada umumnya.

Baca juga: Mengenal Jenis-jenis Badan Usaha di Indonesia dan Tujuannya

Syarat Pembentukan BLU

Ilustrasi gedung BLU. Foto: Unsplash

Suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan membentuk dan mengelola BLU apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif berikut ini:

1. Persyaratan substantif

Instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan:

  • Penyediaan barang atau jasa layanan umum. Contohnya pelayanan bidang kesehatan seperti rumah sakit pusat atau daerah, penyelenggaraan pendidikan, serta pelayanan jasa penelitian dan pengujian.

  • Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum. Contohnya, otorita dan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet).

  • Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. Contohnya, pengelola dana bergulir untuk usaha kecil dan menengah, pengelola penerusan pinjaman, dan pengelola tabungan perumahan.

2. Persyaratan Teknis

  • Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan kewenangannya; dan

  • Kinerja keuangan satker instansi yang bersangkutan sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.

3. Persyaratan Administratif

Persyaratan administratif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut:

  • Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;

  • Pola tata kelola;

  • Rencana strategis bisnis;

  • Laporan keuangan pokok;

  • Standar pelayanan minimal; dan

  • Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.

(NDA)