Apa itu SK Penyetaraan Ijazah dan Konversi IPK dalam Rekrutmen PCPM BI?

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pertanyaan tentang apa itu SK Penyetaraan Ijazah dan Konversi IPK dalam Rekrutmen PCPM BI perlu dipahami oleh pelamar. Pasalnya, dua dokumen ini menjadi persyaratan wajib bagi kandidat lulusan perguruan tinggi luar negeri, baik strata-1 atau sarjana (S-I) maupun magister (S-2).
Surat Keputusan (SK) Penyetaraan Ijazah dan Surat Hasil Konversi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) menjadi bukti bahwa ijazah dan nilai yang diperoleh alumnus kampus luar negeri telah diakui dan memenuhi standar pendidikan tinggi yang berlaku di Indonesia.
Apa itu SK Penyetaraan Ijazah dan Konversi IPK dalam Rekrutmen PCPM BI?
SK Penyetaraan Ijazah dan Surat Hasil Konversi IPK merupakan dokumen resmi yang membuktikan bahwa jenjang pendidikan dan nilai akademis lulusan perguruan tinggi luar negeri telah diakui setara dengan standar perguruan tinggi di Indonesia.
Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri (PILN) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Sementara itu, lulusan perguruan tinggi luar negeri dengan program studi (prodi) keagamaan dapat mengajukan permohonan SK Penyetaraan Ijazah dan Surat Hasil Konversi IPK di Kementerian Agama (Kemenag).
SK Penyetaraan Ijazah dan Surat Hasil Konversi IPK adalah dua dokumen persyaratan wajib bagi kandidat lulusan perguruan tinggi luar negeri yang berminat melamar Rekrutmen Penerimaan Pendidikan Calon Pegawai Asisten Manajer Bank Indonesia Angkatan 41 Tahun 2026.
Syarat Mengurus SK Penyetaraan Ijazah dan Konversi IPK
Alumnus perguruan tinggi luar negeri yang ingin melakukan penyetaraan ijazah dan konversi IPK harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Syarat Mengurus SK Penyetaraan Ijazah
Perguruan tinggi luar negeri dan prodi terakreditasi atau diakui oleh pemerintah negara setempat.
Ijazah dan transkrip nilai asli (apabila tidak dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris, maka wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah).
Ijazah asli program atau jenjang pendidikan sebelumnya.
Pasfoto formal berlatar belakang warna polos.
Persyaratan tambahan jika terdapat keperluan khusus sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Diktiristek.
2. Syarat Mengurus Surat Hasil Konversi IPK
SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri.
Transkrip nilai (apabila tidak dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris, maka wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah).
Dokumen pendukung yang memuat informasi standar penilaian di perguruan tinggi.
Cara Mengurus SK Penyetaraan Ijazah dan Konversi IPK
Permohonan SK Penyetaraan Ijazah dan Surat Hasil Konversi IPK dilakukan secara daring (online). Pendaftaran ini melalui portal resmi yang dikelola oleh Kemendiktisaintek.
Namun, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri yang membutuhkan tanda tangan basah, maka pengambilan dilakukan secara langsung (offline) di Unit Layanan Terpadu (ULT) Diktiristek, dengan terlebih dahulu mendaftar secara daring.
Berikut alurnya:
1. Online
Kunjungi laman PILN Kemendiktisaintek melalui tautan (link) piln.kemdiktisaintek.go.id.
Buat akun dengan menekan ikon tiga garis horizontal di kanan atas, lalu ketuk tombol Registrasi.
Masukkan alamat surel (email) dan tekan tombol captcha, lalu klik Registrasi.
Selanjutnya, pemohon mengisi data diri serta memeriksa perguruan tinggi dan bidang studi. Apabila tidak ada, maka pemohon mengusulkan kepada sistem.
Unggah dokumen sesuai dengan persyaratan.
Petugas akan melakukan verifikasi dokumen selama lima hari kerja.
Berikutnya, usulan akan memasuki tahap substansi selama tiga hari kerja dan validasi usulan selama tujuh hari kerja.
Apabila usulan diterima, maka penerbitan SK Penyetaraan Ijazah atau Surat Hasil Konversi IPK membutuhkan waktu tujuh hari kerja. Namun, usulan dapat ditunda apabila terdapat data atau dokumen yang perlu diperbaiki.
2. Offline
Daftar usulan SK Penyetaraan Ijazah atau Surat Hasil Konversi IPK secara daring.
Siapkan bukti pengambilan, progres, atau surel; identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP); serta foto berlatar belakang merah ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (untuk SK Penyetaraan Ijazah). Apabila diwakilkan, maka wajib membawa surat kuasa yang dibubuhi meterai Rp10.000.
Datang langsung ke ULT Diktiristek pada hari Senin, Rabu, atau Jumat, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB (waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB).
Jika SK Penyetaraan Ijazah atau Surat Hasil Konversi IPK tidak diambil dalam enam bulan setelah notifikasi dikirimkan, maka Ditjen Diktiristek tidak bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan, dan lain-lain.
Baca Juga: Syarat Rekrutmen PCPM BI 2026 untuk Lulusan S-1 dan S-2 hingga Cara Daftarnya
(MDP)
