Aturan Baru Pencairan Dana Pensiun Sukarela, Bisa Sekaligus atau Sebagian

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aturan baru pencairan dana pensiun sukarela segera diterapkan setelah adanya putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terjadi karena MK menerima sebagian dari gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Adapun gugatan tersebut diajukan oleh delapan pekerja dan pensiunan dengan Nomor 164/PUU-XXIII/2025, yaitu Lukas Saleo, Warjito, Haeruddin Fallah, Achmad Yani, Nikolas Pamula Lambe, Ismet Akuba, Arfan Rasyid, dan Imam Budiyono.
Pemohon merupakan para pekerja PT Freeport Indonesia, pekerja dan mantan pekerja PT Kuala Pelabuhan Indonesia (PTKPI), serta pekerja PT Unilever Indonesia Tbk.
Mereka mempermasalahkan ketentuan pembayaran manfaat pensiun dalam Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.
Alur Penetapan Aturan Baru Pencairan Dana Pensiun Sukarela
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Selain itu, Mahkamah menilai pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan untuk pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala,” demikian amar putusan yang diucapkan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
1. Pokok Gugatan dan Kehilangan Objek Permohonan
MK mencermati bahwa para pemohon pada pokoknya mempermasalahkan status kepesertaan sukarela yang tidak memberikan pilihan pencairan secara berkala atau sekaligus.
Namun, karena isu tersebut telah diputus dalam Putusan MK Nomor 139/PUU-XXIII/2025, Mahkamah berpendapat permohonan telah kehilangan objek.
2. Dampak Yuridis pada Pasal 164 UU P2SK
Sebagai konsekuensi hukum dari putusan sebelumnya, ketentuan dalam Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK dinyatakan turut terdampak. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan pertimbangan hukum terkait pengecualian norma tersebut bagi kepesertaan sukarela.
“Sebab, dengan adanya pengecualian yang dimaksudkan dalam putusan tersebut, dengan sendirinya keberlakuan norma a quo juga harus dikecualikan untuk sepanjang pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak, yang terbentuk dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur dana pensiun,” ucap Enny seperti dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi RI.
3. Sinkronisasi Putusan dan Pemaknaan Bersyarat
MK menegaskan bahwa Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai secara dikecualikan untuk dana pensiun sukarela.
Langkah ini diambil oleh Mahkamah demi menjaga konsistensi dan sinkronisasi dengan Putusan MK Nomor 139/PUU-XXIII/2025.
4. Putusan Akhir MK
MK menilai argumen para pemohon mengenai pertentangan pasal tersebut dengan konstitusi merupakan dalil yang berdasar. Kendati demikian, tuntutan hanya dikabulkan sebagian, karena adanya penyesuaian pemaknaan dari MK.
“Dengan demikian, dalil para pemohon berkenaan dengan norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan para pemohon, maka dalil a quo beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ujar Enny.
5. Kerugian Konstitusional dan Dampak bagi Para Pemohon
Kerugian yang dialami oleh para pemohon dinilai bersifat nyata, spesifik, dan potensial bagi masa depan.
Pemohon yang masih aktif bekerja berpotensi kehilangan hak pencairan secara sekaligus (lump sum), sedangkan pemohon yang sudah pensiun telah benar-benar dirugikan, karena tidak bisa menerima hak tersebut hingga saat ini.
6. Perbedaan Karakteristik Jaminan Publik dan Pensiun Swasta
Sebagai informasi, kuasa hukum pemohon menegaskan adanya perbedaan mendasar antara program pensiun publik yang bersifat wajib (mandatory) dan dana pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complement).
Aturan saat ini dianggap membatasi hak pekerja dan melanggar prinsip perlindungan hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945, karena terdapat ketentuan pencairan sekaligus maksimal 20 persen.
“Keberlakuan objek permohonan tersebut di atas merupakan aturan yang memiliki kesamaan substansi dan menyebabkan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional para pemohon, karena para pemohon tidak mendapatkan manfaat pensiun secara sekaligus (lump sum), padahal manfaat pensiun tersebut bersifat tambahan (complement) yang sejak awal kepesertaan merupakan pilihan sukarela para pemohon sebagai pekerja dan merupakan hak milik para pemohon sebagai individu warga negara yang tidak boleh dikurangi oleh negara,” katanya dalam sidang.
7. Petitum Pemohon terhadap Aturan Pembayaran Berkala
Melalui petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa ketentuan wajib pencairan dana pensiun sukarela secara berkala dalam Pasal 161 ayat (2) UU P2SK bertentangan dengan konstitusi.
Mereka menuntut agar aturan tersebut diubah, sehingga manfaat pensiun swasta pelengkap dapat dicairkan secara berkala maupun sekaligus sesuai pilihan peserta atau ahli warisnya.
Baca Juga: MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal Pensiun di UU P2SK, Ini Pasal yang Diubah
(MDP)
