Aturan Uang Pisah Karyawan Resign dan Syarat Mendapatkannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Banyak pekerja mengira bahwa karyawan yang resign atau mengundurkan diri tidak lagi berhak menerima kompensasi apa pun dari perusahaan.
Padahal, berdasarkan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, pekerja yang resign tetap dapat memperoleh beberapa hak keuangan, salah satunya adalah uang pisah, selama memenuhi syarat yang ditetapkan.
Agar semakin paham, artikel di bawah ini akan menjelaskan lebih lanjut seputar aturan uang pisah karyawan resign yang diatur dalam ketenagakerjaan di Indonesia.
Aturan Uang Pisah Karyawan Resign
Dasar hukum mengenai hak pekerja yang mengundurkan diri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign) dan memenuhi persyaratan berhak memperoleh:
Uang pisah.
Cuti tahunan yang masih tersisa.
Biaya atau ongkos pulang bagi pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja (apabila memenuhi ketentuan).
Hak lain yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Sementara itu, pekerja yang resign tidak berhak memperoleh uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja, berbeda dengan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kondisi tertentu.
Apa Itu Uang Pisah?
Uang pisah merupakan sejumlah uang yang diberikan perusahaan kepada pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela.
Berbeda dengan pesangon yang besarannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, besaran uang pisah tidak ditentukan secara nominal oleh pemerintah.
Merujuk ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021, besaran uang pisah untuk karyawan yang resign ditetapkan dalam:
Perjanjian Kerja (PK).
Peraturan Perusahaan (PP).
Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Artinya, setiap perusahaan dapat memiliki ketentuan yang berbeda mengenai besaran uang pisah selama telah diatur dalam dokumen tersebut.
Syarat Mendapatkan Uang Pisah Bagi Karyawan Resign
Berdasarkan Pasal 36 huruf i PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut persyaratan yang perlu dipenuhi karyawan yang resign agar mendapatkan uang pisah:
Mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis.
Menyampaikan pemberitahuan sesuai jangka waktu (notice period) yang berlaku, umumnya paling lambat 30 hari sebelum tanggal efektif resign.
Tetap melaksanakan kewajiban bekerja hingga tanggal pengunduran diri.
Tidak sedang terikat ikatan dinas atau ketentuan lain yang menghalangi pengunduran diri.
Selain itu, perusahaan dapat menetapkan persyaratan tambahan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan Hak Karyawan Resign
Menurut laman indonesiabaik.id, ketika seorang karyawan resign sesuai aturan yang berlaku, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk memberikan hak-hak yang memang menjadi hak karyawan.
Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Beberapa sanski tersebut, di antaranya:
Teguran tertulis: Peringatan resmi dari pemerintah kepada perusahaan karena dianggap melanggar aturan ketenagakerjaan. Perusahaan diberi kesempatan untuk segera memperbaiki pelanggaran dan memenuhi hak karyawan.
Pembatasan kegiatan usaha: Jika perusahaan tetap tidak mematuhi aturan setelah mendapat teguran, pemerintah dapat membatasi sebagian kegiatan usahanya. Misalnya, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan tertentu sampai kewajibannya dipenuhi.
Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi: Dalam pelanggaran yang lebih serius, pemerintah dapat memerintahkan penghentian sementara penggunaan sebagian atau seluruh alat produksi perusahaan. Dengan kata lain, aktivitas operasional perusahaan bisa terganggu hingga pelanggaran diperbaiki.
Pembekuan kegiatan usaha: Sanksi administratif yang lebih berat. Pemerintah dapat membekukan kegiatan usaha perusahaan untuk sementara waktu sehingga perusahaan tidak dapat menjalankan operasionalnya sampai memenuhi kewajiban yang telah ditentukan.
Perlu dipahami bahwa sanksi-sanksi tersebut tidak selalu langsung dijatuhkan sekaligus. Umumnya, pemerintah akan melihat tingkat pelanggaran yang dilakukan perusahaan dan memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk memperbaiki kesalahannya terlebih dahulu.
Jika perusahaan tetap mengabaikan kewajibannya, sanksi yang diberikan dapat menjadi lebih berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Syarat Klaim Jasa Raharja Berdasarkan Kondisi Korban dan Tahapannya
(NDA)
