Konten dari Pengguna

Syarat Klaim Jasa Raharja Berdasarkan Kondisi Korban dan Tahapannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Jasa Raharja. Foto: Dok. Jasa Raharja
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jasa Raharja. Foto: Dok. Jasa Raharja

Kecelakaan lalu lintas maupun kecelakaan penumpang angkutan umum dapat menimpa siapa saja secara tiba-tiba. Untungnya, pemerintah telah menyediakan perlindungan dasar bagi korban melalui skema asuransi sosial yang dikelola oleh PT Jasa Raharja.

Mengutip laman indonesiabaik.id, santunan Jasa Raharja dapat diberikan kepada korban yang mengalami luka-luka, cacat tetap, meninggal dunia, hingga penggantian biaya tertentu sesuai manfaat yang berlaku.

Lantas, apa saja syarat klaim Jasa Raharja? Simak uraian ini hingga tuntas untuk mengetahui informasi lebih lanjut seputar santunan Jasa Raharja, termasuk dokumen dan syarat lengkap yang perlu disiapkan sebelum mengajukan klaim.

Dasar Hukum Program Santunan Jasa Raharja

Sejumlah pengendara motor terlihat melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Jasa Raharja mengelola dua program asuransi sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.

Kedua undang-undang ini mewajibkan pengusaha maupun pemilik alat angkutan untuk membayar sumbangan wajib setiap tahun, yang kemudian dihimpun sebagai dana pertanggungan bagi korban maupun ahli waris yang mengalami kecelakaan.

Besaran Santunan Jasa Raharja

Ilustrasi santunan Jasa Raharja. Foto: Unsplash

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/PMK.010/2017 dan No. 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017, berikut besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut dan udara.

Meninggal Dunia

  • Darat: Rp50.000.000.

  • Laut: Rp50.000.000.

  • Udara: Rp50.000.000.

Cacat Tetap (Maksimal)

  • Darat: Rp50.000.000.

  • Laut: Rp50.000.000.

  • Udara: Rp50.000.000.

Perawatan (Maksimal)

  • Darat: Rp20.000.000.

  • Laut: Rp20.000.000.

  • Udara: Rp20.000.000.

Penggantian Biaya Penguburan (Tidak Ada Ahli Waris)

  • Darat: Rp4.000.000.

  • Laut: Rp4.000.000.

  • Udara: Rp4.000.000.

Manfaat Tambahan Biaya Penggantian Biaya P3K

  • Darat: Rp1.000.000.

  • Laut: Rp1.000.000.

  • Udara: Rp1.000.000.

Manfaat Tambahan Biaya Penggantian Biaya Ambulan

  • Darat: Rp500.000.

  • Laut: Rp500.000.

  • Udara: Rp500.000.

Tahapan Klaim Santunan Jasa Raharja

Ilustrasi korban kecelakaan kecelakaan lalu lintas di jalan bisa mengajukan klaim santunan ke Jasa Raharja. Foto: Shutterstock

Merujuk indonesiabaik.id, sebelum mengajukan klaim, korban atau keluarga korban perlu melakukan beberapa langkah berikut:

  1. Melaporkan kejadian kecelakaan kepada pihak berwenang.

  2. Memperoleh laporan kecelakaan dari instansi yang berwenang, seperti:

  • Unit Gakkum/Lakalantas Polres untuk kecelakaan lalu lintas jalan.

  • PT KAI untuk kecelakaan kereta api.

  • Syahbandar untuk kecelakaan kapal laut.

  • Instansi berwenang lainnya sesuai jenis kecelakaan.

  1. Mengisi formulir pengajuan santunan di kantor Jasa Raharja.

  2. Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan.

  3. Jasa Raharja melakukan penelitian dan verifikasi dokumen sebelum santunan diproses.

Syarat Klaim Jasa Raharja

Kondisi taksi listrik yang rusak usai mengalami kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Berikut beberapa dokumen yang menjadi persyaratan untuk dapat klaim santunan Jasa Raharja perlu disiapkan menurut indonesiabaik.id.

Dokumen Dasar

  • Formulir pengajuan santunan.

  • Formulir keterangan singkat kecelakaan.

  • Formulir kesehatan korban.

  • Surat keterangan ahli waris (apabila korban meninggal dunia).

Dokumen Pendukung Berdasarkan Kondisi Korban

1. Korban Luka-Luka yang Menjalani Perawatan

  • Laporan Polisi beserta sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan dari instansi berwenang lainnya.

  • Kuitansi asli biaya perawatan rumah sakit.

  • Kuitansi asli pembelian obat-obatan.

  • Fotokopi KTP korban.

  • Surat kuasa beserta fotokopi KTP penerima santunan apabila pengurusan dikuasakan.

  • Fotokopi surat rujukan apabila korban dipindahkan ke rumah sakit lain.

2. Korban Mengalami Cacat Tetap

  • Laporan Polisi beserta sketsa TKP atau laporan instansi berwenang.

  • Surat keterangan cacat tetap dari dokter yang melakukan perawatan.

  • Fotokopi KTP korban.

  • Foto diri yang memperlihatkan kondisi cacat tetap.

3. Korban Luka-Luka Kemudian Meninggal Dunia

  • Laporan Polisi beserta sketsa TKP atau laporan instansi berwenang.

  • Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan apabila korban tidak dibawa ke rumah sakit.

  • Fotokopi KTP korban.

  • Fotokopi KTP ahli waris.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.

  • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

  • Kuitansi asli biaya perawatan dan obat-obatan.

  • Fotokopi surat rujukan apabila korban sempat dipindahkan ke rumah sakit lain.

4. Korban Meninggal Dunia di Tempat Kejadian

  • Laporan Polisi beserta sketsa TKP atau laporan dari instansi berwenang.

  • Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan.

  • Fotokopi KTP korban.

  • Fotokopi KTP ahli waris.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.

  • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

Ketentuan Ahli Waris Penerima Santunan Jasa Raharja

Petugas menggunakan alat berat mengevakuasi gerbong KRL Commuterline usai bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Berdasarkan informasi dari indonesiabaik.id, apabila korban meninggal dunia, penerima santunan mengikuti urutan berikut:

  1. Janda atau duda yang sah.

  2. Anak-anak yang sah.

  3. Orang tua yang sah.

  4. Apabila korban tidak memiliki ahli waris, diberikan penggantian biaya penguburan kepada pihak yang menyelenggarakan pemakaman.

Hak santunan dapat kedaluwarsa apabila:

  • Klaim diajukan lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan.

  • Santunan yang telah disetujui tidak diambil dalam waktu 3 bulan sejak persetujuan.

Baca juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan tapi Masih Bekerja dan Persyaratannya

(NDA)