Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan tapi Masih Bekerja dan Persyaratannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan bertanya-tanya, apakah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan meskipun masih aktif bekerja? Jawabannya adalah bisa, tetapi hanya untuk kondisi tertentu yang telah diatur dalam ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua Pasal 22 ayat (4) menyatakan, pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila peserta telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Skema ini memungkinkan peserta mencairkan dana untuk kebutuhan tertentu tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan. Bagi peserta yang ingin mengetahui syarat dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan tapi masih bekerja, simak uraian berikut hingga tuntas.
Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan tapi Masih Bekerja
Tidak semua peserta secara otomatis bisa mencairkan dana JHT mereka saat masih bekerja. Berdasarkan ketentuan resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat yang perlu dipenuhi.
Syarat Umum
Masih terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Memenuhi masa kepesertaan minimum sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Mengajukan klaim JHT sebagian 10% atau 30% sesuai tujuan pengambilan.
Menyiapkan dokumen administrasi yang dipersyaratkan.
Syarat Dokumen
Syarat dokumen ini disesuaikan dengan besaran JHT yang ingin diklaim.
Klaim Sebagian 10%
Kartu BPJS Ketenagakerjaan
KTP Elektronik
Kartu Keluarga
Buku tabungan
Surat keterangan bekerja atau berhenti kerja
NPWP (jika ada)
Klaim Sebagian 30%
Kartu BPJS Ketenagakerjaan
KTP Elektronik
Kartu Keluarga
Buku tabungan bank
Surat keterangan bekerja atau berhenti kerja
Dokumen perbankan dan dokumen yang berkaitan dengan kredit rumah
NPWP (jika ada)
Perlu diperhatikan pula bahwa pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak antar pengajuan lebih dari dua tahun, sehingga peserta perlu mempertimbangkan waktu pengajuan dengan matang.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan tapi Masih Bekerja
Peserta dapat mengajukan klaim JHT sebagian dengan datang langsung atau secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) apabila memenuhi persyaratan layanan digital.
Bagi yang lebih memilih datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat mengajukan klaim melalui petugas Customer Service.
Sementara itu, jika ingin klaim melalui JMO, langkah-langkahnya sebagai berikut:
Buka aplikasi JMO dan login menggunakan akun yang telah terdaftar.
Pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT).
Klik Klaim JHT.
Pastikan seluruh persyaratan pada aplikasi telah memenuhi indikator yang ditampilkan.
Pilih alasan atau jenis klaim yang sesuai.
Lakukan pengecekan data kepesertaan.
Lakukan swafoto (selfie) dan verifikasi wajah.
Lengkapi data rekening serta NPWP apabila diminta.
Periksa kembali rincian saldo dan data pengajuan.
Klik Konfirmasi untuk mengirimkan permohonan klaim.
Setelah pengajuan berhasil dikirim, peserta dapat memantau progresnya melalui menu Tracking Klaim pada aplikasi JMO.
Baca juga: Surat Keterangan Domisili Usaha Dihapus, Ini Syarat dan Cara Dapat Penggantinya
(NDA)
