Konten dari Pengguna

BMSPRO TPG Dikdas, Ini Artinya dalam Penyaluran Tunjangan

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi guru mengajar di sekolah. Foto: Kemendikdasmen
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi guru mengajar di sekolah. Foto: Kemendikdasmen

Dalam mutasi rekening pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN di jenjang pendidikan dasar (Dikdas), terkadang muncul kode BMSPRO atau Bansos Management System Professional. Kemunculan kode ini pun menimbulkan pertanyaan di kalangan guru mengenai arti kode BMSPRO TPG Dikdas sebenarnya.

Memahami kode BMSPRO dalam mutasi rekening dapat membantu guru mengetahui jalur penyaluran tunjangan yang diterimanya. Hal ini penting karena mekanisme penyaluran TPG bagi guru ASN dan non-ASN memiliki perbedaan, sehingga kode transaksi yang tercantum dalam rekening juga dapat berbeda.

Apa Itu BMSPRO TPG Dikdas?

Ilustrasi arti BMSPRO TPG Dikdas. Foto: Unsplash

Mengutip dari berbagai sumber, BMSPRO TPG Dikdas merupakan kode yang berkaitan dengan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pendidikan Dasar bagi guru non-ASN melalui sistem Bansos Management System Professional. Istilah bansos digunakan karena tunjangan profesi bagi guru non-ASN termasuk dalam kategori Belanja Bantuan Sosial dalam klasifikasi anggaran.

Dengan demikian, apabila kode BMSPRO muncul dalam mutasi rekening, hal tersebut menunjukkan adanya transaksi penyaluran TPG kepada guru non-ASN. Penyaluran tunjangan ini dilakukan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) langsung ke rekening penerima.

Besaran TPG yang diterima guru non-ASN mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Guru non-ASN yang memiliki SK Inpassing atau penyetaraan: besaran TPG setara dengan gaji pokok PNS sesuai nominal yang tercantum dalam SK penyetaraan.

  • Guru non-ASN yang belum memiliki SK Inpassing atau penyetaraan: besaran TPG ditetapkan sebesar Rp2.000.000 per bulan, sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran terkait.

Mekanisme Penyaluran TPG untuk Guru ASN dan Non-ASN

TPG diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku. Adapun mekanisme penyalurannya berbeda berdasarkan status kepegawaian guru, yaitu sebagai berikut:

1. TPG Guru ASN

TPG bagi guru ASN daerah, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah, sebelumnya disalurkan melalui pemerintah daerah dengan dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Dalam mekanisme penyaluran yang baru, pembayaran dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening guru.

2. TPG Non-ASN

TPG non-ASN diberikan kepada guru yang tidak berstatus ASN, termasuk guru PPPK paruh waktu yang memenuhi persyaratan. Penyalurannya dilakukan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), dengan dana yang dikirim langsung ke rekening guru tanpa melalui pemerintah daerah.

Tahapan Penyaluran TPG Guru Non ASN

Mengutip laman Kemendikdasmen, Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN melalui beberapa tahapan, mulai dari pembaruan data hingga dana masuk ke rekening penerima. Berikut alur penyalurannya.

1. Pembaruan Data Dapodik

Proses diawali dengan pembaruan data guru melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk memastikan kelayakan penerima TPG. Pembaruan data dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

2. Sinkronisasi dan Verifikasi Data

Data yang telah diperbarui kemudian disinkronisasi dan diverifikasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan persyaratan penerima TPG. Proses ini ditargetkan selesai paling lambat tanggal 13 setiap bulan.

3. Validasi dan Penerbitan SKTP

Setelah data dinyatakan sesuai, dilakukan validasi dan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai dasar pembayaran TPG. Tahap ini dilakukan paling lambat tanggal 15 setiap bulan.

4. Pengolahan Data Siap Bayar

Proses berlanjut pada pengolahan data siap bayar serta penerbitan dokumen pembayaran, seperti Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Tahap ini dilaksanakan paling lambat tanggal 20 setiap bulan.

5. Penyaluran Dana ke Rekening Guru

Setelah proses administrasi selesai, dana TPG disalurkan melalui bank penyalur ke rekening guru. Pencairan TPG ke rekening guru umumnya membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja setelah SP2D diterbitkan, yang dijadwalkan setelah tanggal 20 setiap bulan.

Baca Juga: Berapa Kuota PPG Daljab Kemenag 2026? Ini Penjelasannya

(SA)