Cara Aktivasi IKD dan Syaratnya Lengkap

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mengerti cara aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) penting untuk dilakukan oleh masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai penerima bantuan sosial (bansos) secara daring (online). Langkah ini pun juga krusial bagi Agen Perlinsos (Perlindungan Sosial).
Pengaktifan identitas kependudukan berbasis aplikasi ini memerlukan beberapa tahapan verifikasi keamanan data pribadi. Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan untuk mencermati alur resmi agar proses registrasi dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan apa pun.
Syarat Aktivasi IKD
Mengacu pada informasi dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara melalui Instagram @disnaker_deliserdang, pada Jumat, 19 Desember 2025, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi warga dalam mengaktifkan IKD, antara lain:
Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP/KTP-el).
Mempunyai alamat surat elektronik atau surel (email) yang tetap aktif (pastikan kuota memori penyimpanan tidak penuh).
Menggunakan telepon pintar (smartphone) dengan sistem operasi Android ataupun iOS Apple iPhone.
Sudah mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang bisa diperoleh dari Google Play Store maupun App Store.
Cara Aktivasi IKD
Mengutip informasi dari portal resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, tersedia beberapa tingkatan prosedur untuk mengurus pengaktifan IKD, antara lain:
1. Unduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital
Tahap awal dimulai dengan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui platform Google Play Store atau App Store pada perangkat telepon pintar. Prosedur ini sangat dibutuhkan supaya sistem layanan data kependudukan digital dapat terinstal.
2. Input Data Pribadi
Jalankan aplikasi yang sudah terpasang, lalu cantumkan identitas diri berupa 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat surel, beserta nomor telepon seluler. Pastikan seluruh isian formulir dicermati secara teliti demi memperlancar tahapan berikutnya.
3. Jalankan Pemindaian Wajah
Sistem bakal mengarahkan pemohon untuk melakukan perekaman wajah (face recognition) sesuai dengan petunjuk pada layar tanpa menggunakan perlengkapan penutup area wajah. Prosedur ini wajib ditunjang oleh kondisi penerangan ruangan yang memadai.
4. Validasi ke Kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota
Usai tahapan validasi biometrik tuntas, tiap pendaftar diwajibkan menyambangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Staf pelayanan di lokasi bakal mendampingi proses pemindaian kode respons cepat (quick response code/QR).
Selain mendatangi Kantor Disdukcapil, pengaktifan akun juga dapat diproses melalui Balai Desa atau Kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan, Pasar Pelayanan Publik, Gerai Layanan Publik, Mal Pelayanan Publik, hingga Layanan Mobil Jemput Bola Disdukcapil.
5. Pengaktifan Akun
Fase penutup dari cara aktivasi IKD dilaksanakan dengan mengisikan kode angka (Personal Identification Number/PIN) konfirmasi yang dikirimkan ke alamat surel. Setelah kode sandi berhasil dimasukkan, status data identitas kependudukan digital dinyatakan sah.
Sebagai informasi, IKD merupakan wujud transformasi digital e-KTP atau KTP-el ke dalam perangkat ponsel pintar, baik berupa tampilan visual foto maupun kode QR.
Resmi diluncurkan pada 2022 oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), IKD menyediakan beragam fitur utama, mulai dari KTP Digital, Kartu Keluarga (KK) Digital, Akta Kelahiran Digital, Kartu Identitas Anak (KIA) Digital, hingga rincian informasi anggota keluarga.
Baca Juga: Apa itu Aktivasi IKD? Cek Pengertian, Syarat, dan Caranya
(MDP)
