Konten dari Pengguna

Cara Tracking Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online dan Ketentuannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas cara tracking klaim BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas cara tracking klaim BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Pexels

Cara tracking klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mudah oleh peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Berbekal perangkat digital dan jaringan internet, proses pemantauan status pengajuan dapat diakses kapan saja secara praktis.

Kemudahan ini dirancang untuk memberikan transparansi terkait sejauh mana permohonan diproses oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Dengan demikian, para pekerja dapat memastikan haknya terpantau dengan aman.

Cara Tracking Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi memahami cara tracking klaim BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Pexels

Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pemantauan status (tracking) permohonan pencairan dana dapat dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Pemeriksaan ini dapat dilakukan khusus untuk pengajuan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Berikut alurnya:

1. Masuk ke Aplikasi JMO

Buka aplikasi JMO yang terpasang di ponsel, lalu masukkan alamat surel (email) dan kata sandi yang telah terdaftar. Setelah data terisi dengan benar, tekan tombol Login untuk masuk ke akun.

2. Akses Fitur Jaminan Hari Tua

Pada halaman utama, pilih menu Jaminan Hari Tua yang berada di area atas layar. Selanjutnya, klik opsi Tracking Klaim yang ada di urutan keempat sub-menu.

3. Input Informasi Kepesertaan

Masukkan Nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) yang valid agar sistem dapat melacak berkas pengajuan. Ketuk nomor KPJ yang muncul untuk menuju ke halaman permohonan.

4. Pantau Perkembangan Proses Klaim

Layar ponsel akan menampilkan riwayat serta tahapan pengajuan secara rinci dan terstruktur. Peserta dapat memantau setiap proses secara berkala, mulai dari tahap agenda klaim, penetapan klaim, persetujuan klaim, pencairan dana, hingga penyelesaian klaim.

Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Adapun ketentuan pencairan manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan bervariasi untuk masing-masing kategori berikut:

1. Mencapai Usia Pensiun 56 Tahun

  • KPJ dalam bentuk fisik maupun elektronik.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lain yang sejenis dan masih berlaku.

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diperlukan khusus bagi pemohon dengan simpanan melebihi Rp50 juta atau yang telah mencairkan dana secara parsial.

2. Mencapai Usia Pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan (cetak atau digital).

  • KTP atau berkas identitas resmi lainnya yang sah.

  • NPWP (wajib melampirkan jika saldo di atas Rp50 juta atau pernah melakukan penarikan sebagian).

3. Berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  • Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (fisik/aplikasi).

  • KTP atau dokumen pengenal diri yang sah.

  • NPWP (apabila jumlah saldo berada di atas nominal Rp50 juta atau pernah klaim sebagian).

4. Berhenti Berusaha bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU)

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan (cetak maupun digital).

  • KTP atau bukti identitas diri resmi.

  • NPWP (jika saldo klaim bernilai lebih dari Rp50 juta atau sudah pernah mencairkan dana sebagian).

5. Mengundurkan Diri (Resign)

  • Kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan (fisik atau dari aplikasi).

  • KTP atau identitas kependudukan yang valid.

  • Bukti pengunduran diri dari instansi/perusahaan (dapat dibuktikan melalui pembaruan status kepesertaan menjadi nonaktif pada sistem oleh pemberi kerja).

  • NPWP (khusus saldo melebihi Rp50 juta atau bila pernah mengajukan pengambilan sebagian).

6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan (digital atau fisik).

  • KTP atau bukti identitas resmi lainnya.

  • Dokumen pembuktian PHK (melampirkan salah satu dari pilihan berikut):

  1. Bukti tanda terima pelaporan tindakan PHK dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.

  2. Surat penyampaian informasi PHK dari pemberi kerja yang ditujukan kepada Disnaker.

  3. Surat pemberitahuan PHK dari manajemen yang disertai lembar persetujuan dari pihak pekerja.

  4. Akta Perjanjian Bersama (PB) yang disepakati oleh kedua belah pihak.

  5. Petikan atau salinan resmi putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

  • NPWP (berlaku untuk kepemilikan saldo di atas Rp50 juta atau yang pernah mengajukan penarikan sebagian).

7. Meninggalkan Wilayah Indonesia untuk Selamanya

  • Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (fisik/digital).

  • Paspor atau dokumen pengenal diri yang masih berlaku.

  • Surat pernyataan tertulis yang mengonfirmasi bahwa peserta tidak lagi bekerja di Indonesia.

  • NPWP (apabila tabungan klaim lebih dari Rp50 juta atau pernah mencairkan dana sebagian).

8. Mengalami Cacat Total Tetap

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan (fisik/digital).

  • KTP atau dokumen identitas pengenal diri lainnya.

  • Surat keterangan medis dari dokter pemeriksaan/penasihat yang menyatakan kondisi cacat total permanen.

  • NPWP (khusus saldo melebihi Rp50 juta atau bila pernah mengambil klaim sebagian).

9. Peserta Meninggal Dunia

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan milik almarhum/almarhumah (fisik/digital).

  • Surat atau Akta Kematian resmi yang diterbitkan oleh rumah sakit atau instansi berwenang.

  • Dokumen keabsahan ahli waris dari pejabat berwenang, surat penetapan pengadilan, atau surat keterangan dari perwakilan negara asal.

  • KTP atau paspor milik ahli waris, penerima wasiat, atau pengampu yang sah.

  • NPWP (jika akumulasi simpanan melebihi Rp50 juta atau pernah dicairkan sebagian).

  • Ketentuan khusus ahli waris anak di bawah umur: KTP milik wali, Akta Kelahiran anak, dan Surat Penetapan Perwalian dari instansi resmi.

  • Ketentuan khusus penerima wasiat: KTP penerima hibah/wasiat disertai salinan Surat Wasiat yang sah secara hukum.

10. Pencairan Sebagian JHT (10 Persen)

  • Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (fisik/digital).

  • KTP atau bukti identitas diri resmi.

  • Surat keterangan pengunduran diri/nonaktif (dapat berupa pembaruan status sistem oleh pihak perusahaan).

  • NPWP (khusus pemegang saldo di atas Rp50 juta atau yang pernah mengajukan penarikan sebagian).

11. Pencairan Sebagian JHT (30 Persen) untuk Perumahan Skema Tunai

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan (digital/cetak).

  • KTP atau berkas identitas yang berlaku.

  • Dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB).

  • NPWP (wajib melampirkan jika total simpanan berada di atas Rp50 juta).

  • Jika hunian atas nama pasangan: KTP suami/istri atau Kartu Keluarga (KK), dilengkapi surat pernyataan kepemilikan hunian atas nama pasangan sah.

12. Pencairan Sebagian JHT (30 Persen) untuk Perumahan Skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan (fisik/digital).

  • KTP atau kartu identitas resmi lainnya.

  • NPWP (untuk pencairan saldo melebihi Rp50 juta).

  • Kelengkapan dokumen perbankan sesuai dengan skema pengajuan:

  1. Uang muka KPR: Salinan akad kredit/surat penawaran kredit, salinan standing instruction, dan nomor rekening pribadi pada bank pembiayaan.

  2. Pembayaran angsuran: Salinan akad kredit, rincian sisa pokok pinjaman (baki debet), salinan standing instruction, dan rekening penerima kredit.

  3. Pelunasan sisa KPR: Salinan perjanjian kredit, formulir permohonan pelunasan, informasi baki debet, salinan standing instruction, dan rekening bank pengaju.

  • Jika perumahan atas nama pasangan: KTP pasangan/KK beserta surat pernyataan validasi kepemilikan properti atas nama suami/istri sah.

13. Klaim Tenaga Kerja Indonesia (TKI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI) - Resign

  • Paspor dan visa kerja yang masih aktif.

  • Surat keterangan pengunduran diri resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan tempat bekerja, Perwakilan Republik Indonesia (RI), Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI), lembaga penempatan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)/Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), kementerian terkait, atau Dinas Ketenagakerjaan daerah.

14. Klaim JHT PMI - PHK

  • Paspor dan visa kerja yang sah.

  • Surat keterangan resmi mengenai PHK yang dikeluarkan oleh pemberi kerja, Perwakilan RI, atau KDEI.

15. Klaim JHT PMI - Meninggal Dunia

  • Surat/Akta Kematian dari otoritas medis, pejabat berwenang, Perwakilan RI, atau KDEI (dapat digantikan surat keterangan hilang resmi jika jenazah tidak ditemukan).

16. Klaim JHT PMI - Gagal Berangkat

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan (fisik/digital).

  • KTP, Paspor, atau dokumen pengenal diri yang sah.

  • Surat keterangan dari Dinas Ketenagakerjaan tingkat kabupaten/kota yang mencantumkan tanggal dan alasan pembatalan keberangkatan.

  • Buku rekening bank atas nama calon PMI.

17. Klaim JHT PMI - Gagal Ditempatkan

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan (fisik/digital).

  • Paspor dan visa kerja yang sah.

  • Berkas perjanjian penempatan atau kontrak kerja.

  • Surat keterangan gagal penempatan yang diterbitkan oleh perusahaan penerima, Perwakilan RI, atau KDEI.

  • Buku rekening pribadi milik PMI.

18. Klaim JHT PMI - Kontrak Kerja Habis

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan (fisik/digital).

  • Paspor dan visa kerja.

  • Salinan kontrak atau perjanjian kerja.

  • Surat keterangan berakhirnya masa kontrak dari pemberi kerja, Perwakilan RI, atau KDEI.

  • Buku rekening bank atas nama PMI.

Baca Juga: 3 Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah

(MDP)