Contoh Surat Permohonan Bantuan Insentif SIKAP Kemenag dan Link Download

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Memahami contoh surat permohonan bantuan insentif SIKAP Kemenag (Kementerian Agama) menjadi hal yang penting bagi pendidik di pesantren atau lembaga pendidikan agama Islam. Mencemati ini berguna untuk memastikannya memenuhi syarat.
Langkah persiapan berkas tersebut wajib diselesaikan secara cermat mengingat waktu pengajuan yang sangat terbatas di Sistem Informasi Ketenagaan dan Administrasi Pesantren (SIKAP). Pasalnya, pendaftarannya akan ditutup pada Selasa, 3 November 2026.
Contoh Surat Permohonan Bantuan Insentif SIKAP Kemenag
Bantuan insentif bagi pendidik di pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam ditetapkan sebesar Rp250.000 per bulan. Prosedur pengajuannya dilakukan secara daring (online) dan tanpa dipungut biaya apa pun alias gratis.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Surat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren Kemenag Nomor: B/436/Set.II/HM.01/10/2026 perihal Pemberitahuan Pengajuan Bantuan Tahun Anggaran 2026.
Lebih lanjut, tata cara pengusulannya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 6005 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Bantuan Insentif Pendidik pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
Dalam beleid tersebut, disampaikan bahwa guru atau ustadz yang memenuhi kriteria penerima bantuan insentif wajib melengkapi data dan persyaratan administrasi, salah satunya dengan mengunggah surat pengajuan melalui portal SIKAP Kemenag.
Format surat pengajuannya telah ditetapkan secara pasti dengan memuat poin-poin berikut:
1. Judul
Judul surat permohonan harus sama persis, diletakkan di bagian atas tengah, serta ditulis kapital dan bercetak tebal, yaitu:
SURAT PENGAJUAN BANTUAN PEMERINTAH
BANTUAN INSENTIF PENDIDIK PADA PENDIDIKAN PESANTREN DAN
PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM TAHUN ANGGARAN 2026
2. Informasi Pribadi
Bagian ini berisi data berupa 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status pernikahan, pendidikan terakhir yang ditamatkan, serta pasfoto berwarna ukuran 3x4 cm.
3. Informasi Lain
Bagian B ini harus diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada), nomor rekening bank, nama pemegang rekening, dan bank penerbit.
4. Aktivitas Mengajar
Di tahap ini, guru atau ustadz harus menuliskan nama lembaga tempat mengajar, nomor statistik, tanggal mulai bekerja (format dd/mm/yyyy), materi/mata pelajaran yang diampu sesuai surat tugas, dan status aktif atau tidak aktif/cuti mengajar.
Nomor statistik yang dimaksud ditetapkan oleh pengelola Sistem Informasi dan Manajemen Pendidikan (EMIS/Education Management Information System) Pendidikan Islam atau nomor statistik pesantren untuk pengkajian kitab kuning.
5. Bantuan yang Diajukan
Guru atau ustadz di pesantren dan sekolah keagamaan Islam kemudian harus memasukkan nama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat di kolom pemberi bantuan.
Untuk bagian judul bantuan, penulisannya harus sesuai dengan nomenklatur pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), yaitu Bantuan Insentif Pendidik Pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
6. Tanda Tangan
Pada kolom tanda tangan, diawali dengan penulisan tempat dan tanggal pembuatan surat permohonan bantuan insentif SIKAP Kemenag. Lalu, disusul dengan tanda tangan dan nama terang guru atau ustad di bagian pengusul.
Untuk bagian rekomendasi, harus memuat tanda tangan dan nama terang ketua atau pimpinan. Selain itu, surat harus disahkan dengan stempel basah.
Link Download Surat Permohonan Bantuan Insentif SIKAP Kemenag
Format dan cara pengisian surat permohonan bantuan insentif SIKAP Kemenag dapat dilihat pada bagian Lampiran A Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6005 Tahun 2026.
Bagi guru atau ustadz dapat mengunduhnya (download) melalui tautan (link) yang disediakan oleh Kantor Kemenag Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berikut:
bantul.kemenag.go.id/sites/default/files/2026-10/Juknis%20Bantuan%20Insentif%20Pendidik%20pada%20Pendidikan%20Pesantren%20dan%20Pendidikan%20Keagamaan%20Islam%20Tahun%20Anggaran%202026.pdf
Baca Juga: Cara Daftar Simpatika Kemenag Kristen dan Syaratnya
(MDP)
