Gaji di Bawah 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan, Ini Ketentuannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah menyiapkan sejumlah program ekonomi untuk memperkuat perlindungan kesejahteraan pekerja pada tahun mendatang, salah satunya berupa insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Keringanan pajak ini ditujukan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan.
Melalui insentif tersebut, PPh Pasal 21 yang seharusnya dibayarkan pekerja ditanggung pemerintah melalui pemberi kerja. Dengan demikian, pekerja tidak perlu membayar pajak atas penghasilan yang memenuhi kriteria sehingga jumlah gaji yang diterima tidak berkurang karena potongan PPh.
Selain melanjutkan kebijakan tersebut, pemerintah juga berencana memperluas cakupan penerima insentif. Jika pada 2026 fasilitas ini diberikan kepada pekerja di sektor usaha tertentu, pada 2027 penerapannya direncanakan mencakup pekerja di seluruh sektor usaha yang memenuhi kriteria.
Gaji di Bawah 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan
Dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, pemerintah menyiapkan insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan.
Kebijakan tersebut diperkirakan mencakup seluruh sektor usaha dan menyasar sekitar 7,5 juta pekerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program ini akan kembali dilanjutkan pada 2027.
"Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7 setengah juta pekerja," kata Airlangga.
Berbeda dengan skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2026 yang diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, cakupan penerima pada 2027 direncanakan diperluas ke seluruh sektor usaha selama memenuhi batas penghasilan yang ditetapkan pemerintah.
“Dan ini kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata. Yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah 10 juta,” jelas Menko Airlangga.
Ketentuan Pemberian Insentif Pajak Penghasilan
Kebijakan PPh Pasal 21 DTP sebelumnya telah ditetapkan pemerintah untuk 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Insentif tersebut berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026.
Peraturan ini mengatur sejumlah aspek pelaksanaan insentif, termasuk kriteria pemberi kerja dan pegawai yang berhak. Berikut penjelasannya:
1. Kriteria Pegawai Yang Berhak
Pada 2026, fasilitas PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pekerja pada beberapa sektor usaha tertentu yang dinilai padat karya dan memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Persyaratan penerima dibedakan berdasarkan status pekerja tetap dan pekerja tidak tetap atau tenaga kerja lepas.
Pegawai Tetap: memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak, menerima penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan, serta tidak memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya.
Pegawai Tidak Tetap: memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah terintegrasi, menerima upah maksimal Rp500 ribu untuk skema harian atau borongan maupun maksimal Rp10 juta jika dibayarkan secara bulanan, serta tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya.
2. Kriteria Pemberi Kerja
Sesuai ketentuan 2026, pemberi kerja yang dapat memberikan insentif merupakan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha pada bidang tertentu, seperti industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Sementara itu, pada 2027 pemerintah berencana memperluas cakupan pemberi kerja dari sektor tertentu menjadi seluruh sektor usaha, dengan tetap mengacu pada persyaratan yang ditetapkan.
Baca Juga: Skema Insentif SPPG Terbaru, Tak Lagi Rp6 Juta per Hari
(SA)
