Konten dari Pengguna

Skema Insentif SPPG Terbaru, Tak Lagi Rp6 Juta per Hari

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas skema insentif SPPG terbaru. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas skema insentif SPPG terbaru. Foto: Pexels

Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerapkan skema insentif SPPG terbaru mulai Senin, 5 Oktober 2026. Hal ini dilakukan sebagai upaya dari pembenahan tata kelola penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Adapun sebelumnya, tiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG mengantongi insentif yang nominalnya sama, yakni Rp6 juta per hari. Namun, mekanisme pemberian bantuan dana dari pemerintah tersebut kini dipastikan mengalami penyesuaian.

Skema Insentif SPPG Terbaru

Ilustrasi memahami skema insentif SPPG terbaru. Foto: Pexels

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, besaran insentif SPPG saat ini dihitung dari jumlah porsi makanan yang diproduksi dan didistribusikan. Untuk setiap porsi yang diberikan kepada penerima manfaat, dapur MBG memperoleh bantuan sebesar Rp2.000.

“Kami sesuaikan dengan proposionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” kata pria yang akrab disapa Mas Dar tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026, seperti dikutip dari laman BGN.

Dia menyebut skema insentif dapur MBG secara proporsional itu diatur dalam Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Lebih lanjut, dia menjelaskan nominal Rp2.000 tersebut menjadi bagian dari alokasi anggaran sebesar Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat. Alokasi itu mencakup Rp10.000 untuk biaya penyediaan makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif.

Kepala BGN menuturkan insentif disalurkan ketika SPPG beroperasi untuk melayani penerima manfaat. Apabila terjadi kondisi tertentu yang menyebabkan tidak ada kegiatan belajar mengajar, seperti hari libur nasional, maka insentif tidak akan diberikan.

“Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) itu yang terjadi di beberapa titik, yang kemudian mengakibatkan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online (daring), maka dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG, sehingga insentif juga tidak diberikan,” ucap Sudaryono.

Ketentuan Insentif SPPG

Sebagai informasi, Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 terdiri dari lima pasal. Di dalamnya mengatur hari pelayanan efektif MBG hingga mekanisme pemberian insentif.

1. Hari Pelayanan MBG

Pasal 3 menyebutkan bahwa hari pelayanan efektif MBG sebanyak lima hari dalam satu minggu dengan memperhatikan kalender pendidikan di masing-masing daerah, hari libur nasional, hingga hari cuti bersama.

Selain itu, penyediaan MBG dapat ditiadakan dalam kondisi tertentu, di mana kegiatan pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka atau offline.

2. Jumlah Penerima MBG

Terkait jumlah penerima manfaat MBG, Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 memastikan hal tersebut ditentukan oleh Sekretaris Utama BGN, yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

“Insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG diberikan dengan memperhitungan jumlah penerima manfaat dan hari pelayanan efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,” bunyi Pasal 4 ayat (1).

Baca Juga: Aturan Baru Insentif SPPG Digodok, Ini Bocorannya

(MDP)